Wednesday, March 26, 2025
29.7 C
Jayapura

Terlibat Korupsi, Polisi Tahan Polisi

JAYAPURA-Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan kawasan parkir terminal darat di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua. Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD tahun 2021 senilai Rp1,8 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Tolikara berinisial REP, Bendahara Dinas Perhubungan Tolikara (R), dan seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Tolikara, Bripka LAS. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes I Gusti Gde Era Adhinata, melalui Kasubdit Tipikor Kompol Jeffri Tambunan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

“Pengerjaan proyek pematangan lahan untuk pembangunan kawasan parkir terminal darat baru mencapai 2,36 persen, sedangkan dana yang telah dicairkan mencapai 100 persen. Hal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar,” jelas Jeffri, Kamis (21/3).

Baca Juga :  Jelang Desember Hentikan Aksi Kekerasan

Lebih lanjut, Jeffri mengungkapkan bahwa oknum polisi Bripka LAS terlibat dalam proyek tersebut melalui perusahaan milik pengusaha setempat. “Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Bripka LAS menerima pekerjaan itu tanpa melalui proses tender. Proyek ini diberikan menggunakan perusahaan milik pengusaha setempat atas perintah lisan dari mantan Bupati Tolikara saat itu, Usman Wanimbo,” kata Jeffri.

Jeffri juga menyampaikan bahwa pemberian proyek ini diduga sebagai bentuk pembayaran utang yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 400 juta. Atas dasar itu, mantan Bupati Tolikara saat itu memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk memberikan proyek tersebut kepada pihak terkait.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang dapat dijatuhkan bagi pelanggaran pasal tersebut adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. “Hingga saat ini, ketiga tersangka masih berada dalam tahanan Mapolda Papua untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” pungkas Jeffri. (rel/ade)

Baca Juga :  Ratusan Warga Dikabarkan Mengamankan Diri ke Gereja

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan kawasan parkir terminal darat di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua. Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD tahun 2021 senilai Rp1,8 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Tolikara berinisial REP, Bendahara Dinas Perhubungan Tolikara (R), dan seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Tolikara, Bripka LAS. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes I Gusti Gde Era Adhinata, melalui Kasubdit Tipikor Kompol Jeffri Tambunan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

“Pengerjaan proyek pematangan lahan untuk pembangunan kawasan parkir terminal darat baru mencapai 2,36 persen, sedangkan dana yang telah dicairkan mencapai 100 persen. Hal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar,” jelas Jeffri, Kamis (21/3).

Baca Juga :  Soal 10 Cabor, Itu Hak Gubernur Papua

Lebih lanjut, Jeffri mengungkapkan bahwa oknum polisi Bripka LAS terlibat dalam proyek tersebut melalui perusahaan milik pengusaha setempat. “Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Bripka LAS menerima pekerjaan itu tanpa melalui proses tender. Proyek ini diberikan menggunakan perusahaan milik pengusaha setempat atas perintah lisan dari mantan Bupati Tolikara saat itu, Usman Wanimbo,” kata Jeffri.

Jeffri juga menyampaikan bahwa pemberian proyek ini diduga sebagai bentuk pembayaran utang yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 400 juta. Atas dasar itu, mantan Bupati Tolikara saat itu memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk memberikan proyek tersebut kepada pihak terkait.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang dapat dijatuhkan bagi pelanggaran pasal tersebut adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. “Hingga saat ini, ketiga tersangka masih berada dalam tahanan Mapolda Papua untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” pungkas Jeffri. (rel/ade)

Baca Juga :  Kompor Gas Menyambar Isi Kedai Kopi, Tak Ada yang Tersisa

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya