Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Pihak Korban Minta Diselesaikan Dengan Hukum Adat dan Positif

Kasus Penyerangan Koramil Kurulu dan Pembakaran Rumah Warga

WAMENA – Penyelesaian Kasus penyerangan warga dari Kampung Waga –waga ke Koramil Kurulu dan berujung pada pembakaran beberapa rumah milik warga di Distrik Kurulu, hari ini dilakukan pertemuan pertama yang difasilitasi oleh Polres Jayawijaya di halaman Polsek Kurulu, dimana dalam pertemuan pertama dari pihak korban inginkan agar masalah ini di selesaikan secara hukum adat dan hukum positif.

Dari data yang dihimpun Cenderawasih Pos, dalam pertemuan yang dilakukan antara pihak korban yakni Koramil Kurulu dan warga yang rumahnya dibakar dan pelaku yang merupakan warga dari Kampung Waga-waga mendengarkan tuntutan yang disampaikan oleh pihak korban dimana untuk ganti rugi yang diajukan sebesar Rp 2,5 Milyar dari warga yang rumahnya dibakar dan para pelaku yang melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran di proses hukum.

Penyampaian tuntutan dari warga kurulu disaksikan oleh Kapolres Jayawijaya AKBP. Hei Wibowo dan Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib, SH, MH, sementara dari pihak pelaku belum menerima tuntutan tersebut dan akan melakukan perundingan kembali dengan warganya dan hasilnya akan disampaikan pada 11 Mei mendatang dalam pertemuan kedua.

Baca Juga :  Membangun Provinsi Papua Pegunungan Titik Awalnya dari Kabupaten Jayawijaya

Hal ini disebabkan adanya tuntutan untuk proses hukum positif yang dinilai apabila, proses tersebut dilakukan maka banyak masyarakat dari Kampung –waga –waga  yang akan mendekam di dalam penjara sehingga dari pihak pelaku yang  menghadiri pertemuan tersebut belum bisa untuk mengambil keputusan tanpa melalui mekanisme musyawarah dengan warga yang lain dari kampung Waga –waga, oleh karena itu memerlukan waktu lagi, sehingga dari pihak korban memberikan waktu kepada pihak pelaku untuk merundingkan tuntutan yang telah disampaikan.

Tuntutan yang diajukan oleh pihak korban hanya mewakili dari masyarakat yang rumahnya dibakar, sementara untuk kerugian dari Koramil Kurulu sendiri belum termasuk dalam tuntutan yang diajukan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Kejar Perekaman KTP Elektronik di Wilayah Konflik

Sementara dalam pertemuan itu juga telah terungkap jika dari pihak kampung Waga –waga telah bersalah karena melakukan aksi penyerangan terhadap koramil Kurulu dan melakukan pembakaran beberapa rumah warga di wilayah, tanpa melihat permasalahan yang sebenarnya terjadi, dan dari pihak pelaku juga sudah menerima hal itu

Oleh karena itu pertemuan selanjutnya akan dilakukan pada 11 Mei mendatang untuk mendengarkan tanggapan dari pihak pelaku mengenai tuntutan yang disampaikan oleh pihak korban apakah akan menerima penyelesaian diselesaikan dengan hukum adat dan hukum positif atau tidak.

Sementara itu Kapolres Jayawijaya AKBP. Heri Wibowo, SIK dan Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib, SH, MH ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos via selulernya belum bisa memberikan keterangan resmi terkait dengan pertemuan tersebut. (jo/wen)

Kasus Penyerangan Koramil Kurulu dan Pembakaran Rumah Warga

WAMENA – Penyelesaian Kasus penyerangan warga dari Kampung Waga –waga ke Koramil Kurulu dan berujung pada pembakaran beberapa rumah milik warga di Distrik Kurulu, hari ini dilakukan pertemuan pertama yang difasilitasi oleh Polres Jayawijaya di halaman Polsek Kurulu, dimana dalam pertemuan pertama dari pihak korban inginkan agar masalah ini di selesaikan secara hukum adat dan hukum positif.

Dari data yang dihimpun Cenderawasih Pos, dalam pertemuan yang dilakukan antara pihak korban yakni Koramil Kurulu dan warga yang rumahnya dibakar dan pelaku yang merupakan warga dari Kampung Waga-waga mendengarkan tuntutan yang disampaikan oleh pihak korban dimana untuk ganti rugi yang diajukan sebesar Rp 2,5 Milyar dari warga yang rumahnya dibakar dan para pelaku yang melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran di proses hukum.

Penyampaian tuntutan dari warga kurulu disaksikan oleh Kapolres Jayawijaya AKBP. Hei Wibowo dan Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib, SH, MH, sementara dari pihak pelaku belum menerima tuntutan tersebut dan akan melakukan perundingan kembali dengan warganya dan hasilnya akan disampaikan pada 11 Mei mendatang dalam pertemuan kedua.

Baca Juga :  Kejar Perekaman KTP Elektronik di Wilayah Konflik

Hal ini disebabkan adanya tuntutan untuk proses hukum positif yang dinilai apabila, proses tersebut dilakukan maka banyak masyarakat dari Kampung –waga –waga  yang akan mendekam di dalam penjara sehingga dari pihak pelaku yang  menghadiri pertemuan tersebut belum bisa untuk mengambil keputusan tanpa melalui mekanisme musyawarah dengan warga yang lain dari kampung Waga –waga, oleh karena itu memerlukan waktu lagi, sehingga dari pihak korban memberikan waktu kepada pihak pelaku untuk merundingkan tuntutan yang telah disampaikan.

Tuntutan yang diajukan oleh pihak korban hanya mewakili dari masyarakat yang rumahnya dibakar, sementara untuk kerugian dari Koramil Kurulu sendiri belum termasuk dalam tuntutan yang diajukan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Perawat Harus Bekerja Sesuai Kode Etik

Sementara dalam pertemuan itu juga telah terungkap jika dari pihak kampung Waga –waga telah bersalah karena melakukan aksi penyerangan terhadap koramil Kurulu dan melakukan pembakaran beberapa rumah warga di wilayah, tanpa melihat permasalahan yang sebenarnya terjadi, dan dari pihak pelaku juga sudah menerima hal itu

Oleh karena itu pertemuan selanjutnya akan dilakukan pada 11 Mei mendatang untuk mendengarkan tanggapan dari pihak pelaku mengenai tuntutan yang disampaikan oleh pihak korban apakah akan menerima penyelesaian diselesaikan dengan hukum adat dan hukum positif atau tidak.

Sementara itu Kapolres Jayawijaya AKBP. Heri Wibowo, SIK dan Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib, SH, MH ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos via selulernya belum bisa memberikan keterangan resmi terkait dengan pertemuan tersebut. (jo/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya