Monday, May 13, 2024
31.7 C
Jayapura

BBPOM Jayapura Temukan 123 Item Kedaluwarsa di Enam Wilayah di Papua

Tindak lanjut dari temuan tersebut dimusnahkan ditempat oleh pelaku usaha.

“Sementara terhadap pelaku usaha, diberikan sanksi administrasi, berupa teguran dan membuat surat pernyataan, apabila masih melakukan hal yang sama maka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hermanto mengatakan intensifikasi pengawasan tersebut dilakukan karena biasanya menjelang Hari Natal dan Tahun Baru, akan terjadinya peningkatan permintaan (Kemand) kebutuhan masyarakat terhadap pangan olahan diikuti peningkatan persediaan (supply).

Target pengawasan diutamakan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) pada sarana peredaran pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan atau penjual parsel).

Baca Juga :  Usai Dilantik, Ditugasi Kawal Netralitas ASN

“Kami mengimbau kepada pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, diharapkan senantiasa memperhatikan, cara menyimpan produk. Pastikan seluruh barang yang didistribusikan terdaftar, tidak rusak dan tidak kedaluwarsa. Serta Atur tata letak dengan baik, sesuai dengan aturan FIFO dan sediakan rak dan palet yang memadai,” pungkasnya. (rel/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Tindak lanjut dari temuan tersebut dimusnahkan ditempat oleh pelaku usaha.

“Sementara terhadap pelaku usaha, diberikan sanksi administrasi, berupa teguran dan membuat surat pernyataan, apabila masih melakukan hal yang sama maka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hermanto mengatakan intensifikasi pengawasan tersebut dilakukan karena biasanya menjelang Hari Natal dan Tahun Baru, akan terjadinya peningkatan permintaan (Kemand) kebutuhan masyarakat terhadap pangan olahan diikuti peningkatan persediaan (supply).

Target pengawasan diutamakan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) pada sarana peredaran pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan atau penjual parsel).

Baca Juga :  Hentikan Konflik Bersenjata antara TNI-Polri dan TPNPB-OPM di Papua

“Kami mengimbau kepada pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, diharapkan senantiasa memperhatikan, cara menyimpan produk. Pastikan seluruh barang yang didistribusikan terdaftar, tidak rusak dan tidak kedaluwarsa. Serta Atur tata letak dengan baik, sesuai dengan aturan FIFO dan sediakan rak dan palet yang memadai,” pungkasnya. (rel/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya