Monday, May 13, 2024
24.7 C
Jayapura

Hari ini, Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe Akan Daftarkan Perkara Banding

Lanjut Petrus, dari pengalaman. Setelah pernyataan banding, biasanya dua atau tiga hari berkas putusan yang dibacakan hakim, akan diberikan kepada tim pengacara untuk menyampaikan atau menyusuan keberatan.  “Mungkin hari Kamis atau Jumat, kami memasuki memori banding,” kata Petrus.

Sementara itu, untuk kondisi Pak Lukas sendiri. Petrus menyebut jika kliennya itu masih sakit, kedua kaki Lukas Enembe membengkak. “Pak Lukas masih sakit, dan ke dua kakinya masih bengkak,” ucapnya.

Sekedar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun penjara pada kasus suap dan gratifikasi.

Tak hanya itu, hakim juga memvonis hak politik Lukas Enembe dicabut selama lima tahun. Hakim berpendapat, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun itu cukup beralasan hukum. Sebab, perbuatan Lukas, kata hakim telah mencederai kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  Cek Kesiapan Pasukan untuk Ditugaskan ke Papua

Hakim juga menghukum mantan Bupati Puncak Jaya itu membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.(fia/wen)

Lanjut Petrus, dari pengalaman. Setelah pernyataan banding, biasanya dua atau tiga hari berkas putusan yang dibacakan hakim, akan diberikan kepada tim pengacara untuk menyampaikan atau menyusuan keberatan.  “Mungkin hari Kamis atau Jumat, kami memasuki memori banding,” kata Petrus.

Sementara itu, untuk kondisi Pak Lukas sendiri. Petrus menyebut jika kliennya itu masih sakit, kedua kaki Lukas Enembe membengkak. “Pak Lukas masih sakit, dan ke dua kakinya masih bengkak,” ucapnya.

Sekedar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun penjara pada kasus suap dan gratifikasi.

Tak hanya itu, hakim juga memvonis hak politik Lukas Enembe dicabut selama lima tahun. Hakim berpendapat, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun itu cukup beralasan hukum. Sebab, perbuatan Lukas, kata hakim telah mencederai kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  Daerah yang Berpotensi Longsor dan Banjir Harus Waspada

Hakim juga menghukum mantan Bupati Puncak Jaya itu membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.(fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya