JAYAPURA– Raihan suara terbanyak pasangan Mathius D. Fakhiri–Aryoko Rumaropen (MARI-YO) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata belum sepenuhnya final. Meski telah dibacakan dalam pleno KPU soal hasil pemungutan suara namun masih ada upaya lain yang bakal ditempuh pasangan Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK).
Pasangan ini memastikan akan lanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Ia kami akan ke MK,” singkat Tomi Mano kepada Cenderawasih Pos, Kamis (21/8) siang. Saksi BTM-CK, Ralf Repasi juga membenarkan. “Kami sepakati untuk ajukan gugatan ke MK karena data yang ditetapkan KPU tidak sesuai dengan internal BTM-CK. Ada banyak pelanggaran dan ini belum tuntas,” jelasnya.
Dengan adanya sikap keberatan itu, maka kemenangan Mari-Yo bergantung pada putusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi yang berwenang memutus sengketa hasil Pemilu. Terkait ini, Guru Besar Sosiologi Universitas Cenderawasih, Prof. Ave Lefaan, menilai langkah BTM-CK menggugat ke MK adalah sesuatu yang wajar.
Menurutnya, pihak yang kalah memiliki hak konstitusional untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. “Gugat-menggugat hasil pemilu itu wajar, sebab mereka merasa ada ketidakadilan dalam proses PSU. MK adalah wadah mencari keadilan sehingga gugatan harus diterima secara profesional,” jelas Prof. Ave, Kamis (21/8).
Ia menekankan, MK harus bekerja secara independen dan jeli melihat persoalan yang diajukan para pihak. Setiap dalil gugatan maupun jawaban KPU sebagai pihak termohon wajib diuji berdasarkan alat bukti yang valid.