Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Terancam Kehilangan 13 Potensi PAD, ini Penyebabnya

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura saat ini memiliki 29 potensi PAD yang secara langsung dikelola oleh sejumlah OPD di bawah kendali Bapenda. Namun dari jumlah tersebut ada sekira 13 potensi PAD yang selama ini dikelola Pemkot Jayapura terancam hilang, sehingga hanya akan tersisa 19 objek pajak dan retribusi yang akan dikelola pemkot Jayapura.

Apa sebabnya, Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si., menjelaskan, 13 objek pajak dan retribusi yang dipastikan hilang atau tidak lagi dipungut pada tahun 2024 itu karena adanya pemberlakuan aturan terbaru tentang pungutan retribusi daerah dan pajak daerah sebagaimana diatur dalam undang undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Di mana di dalamnya mengatur tentang jumlah objek pajak dan retribusi, sehingga terjadi pengurangan.

Baca Juga :  Jalan Rusak Hamadi Akibat Longsor Mulai Dikeluhkan Masyarakat

“Dari Undang-Undang Nomor 28 itu ada 32 potensi PAD, kemudian di undang-undang nomor 1 berkurang objek pajak dan retribusinya menjadi 19 dan berkurangnya tidak main-main, ini hampir setengah,” kata Frans Pekey, Rabu (23/8).

Dia mengatakan, meski baru diberlakukan tahun 2024, namun penerapan aturan baru itu tentunya sangat memengaruhi besaran penerimaan PAD di Pemkot Jayapura diwaktu-waktu yang akan datang. Apalagi PAD di Pemkot Jayapura ini hanya mengandalkan sektor perdagangan dan jasa.

Dia mencontohkan sumber PAD yang dikelola oleh dinas perhubungan, hampir semuanya akan hilang. Selain pungutan pengelolaan kekayaan berupa aset seperti kapal atau kendaraan.

Karena itu, dengan adanya penerapan aturan baru yang mulai diterapkan di 2024 itu, maka dituntut kepada semua organisasi perangkat daerah penyumbang atau pengelola PAD supaya harus berinovasi dan bekerja keras untuk menggali potensi PAD.

Baca Juga :  Bisa Dituntut Hukuman Mati

“Dengan perubahan regulasi pengurangan objek pajak dan Retribusi ini menjadi tantangan tersendiri dari pemerintah kota yang adalah kota jasa dan Perdagangan. Kita tidak ada sumber daya alam untuk bagaimana mengoptimalisasi terhadap 19 objek pajak dari retribusi tersebut.

Maka betul-betul kita harus kerja keras, harus menggali, mengoptimalisasikan 19 objek pajak dan retribusi tersebut,” tutup Pekey.(roy/nat)

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura saat ini memiliki 29 potensi PAD yang secara langsung dikelola oleh sejumlah OPD di bawah kendali Bapenda. Namun dari jumlah tersebut ada sekira 13 potensi PAD yang selama ini dikelola Pemkot Jayapura terancam hilang, sehingga hanya akan tersisa 19 objek pajak dan retribusi yang akan dikelola pemkot Jayapura.

Apa sebabnya, Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si., menjelaskan, 13 objek pajak dan retribusi yang dipastikan hilang atau tidak lagi dipungut pada tahun 2024 itu karena adanya pemberlakuan aturan terbaru tentang pungutan retribusi daerah dan pajak daerah sebagaimana diatur dalam undang undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Di mana di dalamnya mengatur tentang jumlah objek pajak dan retribusi, sehingga terjadi pengurangan.

Baca Juga :  Pekan Depan Jeramba Bakau Mulai Resmi Dioperasikan

“Dari Undang-Undang Nomor 28 itu ada 32 potensi PAD, kemudian di undang-undang nomor 1 berkurang objek pajak dan retribusinya menjadi 19 dan berkurangnya tidak main-main, ini hampir setengah,” kata Frans Pekey, Rabu (23/8).

Dia mengatakan, meski baru diberlakukan tahun 2024, namun penerapan aturan baru itu tentunya sangat memengaruhi besaran penerimaan PAD di Pemkot Jayapura diwaktu-waktu yang akan datang. Apalagi PAD di Pemkot Jayapura ini hanya mengandalkan sektor perdagangan dan jasa.

Dia mencontohkan sumber PAD yang dikelola oleh dinas perhubungan, hampir semuanya akan hilang. Selain pungutan pengelolaan kekayaan berupa aset seperti kapal atau kendaraan.

Karena itu, dengan adanya penerapan aturan baru yang mulai diterapkan di 2024 itu, maka dituntut kepada semua organisasi perangkat daerah penyumbang atau pengelola PAD supaya harus berinovasi dan bekerja keras untuk menggali potensi PAD.

Baca Juga :  Orang Tua Minta Jangan Sampai Anak Mereka di DO atau Dipulangkan

“Dengan perubahan regulasi pengurangan objek pajak dan Retribusi ini menjadi tantangan tersendiri dari pemerintah kota yang adalah kota jasa dan Perdagangan. Kita tidak ada sumber daya alam untuk bagaimana mengoptimalisasi terhadap 19 objek pajak dari retribusi tersebut.

Maka betul-betul kita harus kerja keras, harus menggali, mengoptimalisasikan 19 objek pajak dan retribusi tersebut,” tutup Pekey.(roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya