“Dari delapan kabupaten dan satu kota di Provinsi Papua, kepala daerah yang mengajukan cuti adalah Bupati Yapen, Bupati Keerom, Bupati Mamberamo Raya dan Bupati Waropen,” kata Jimmy kepada Cenderawasih Pos. Sambungnya, mereka cuti berdasarkan waktu kampanye. “Jadi, dia (kepala daerah) cuti saat waktu kampanye saja. Tidak cuti sampai menjelang PSU,” sambungnya menjelaskan.
Dan pada saat cuti dalam rangka kampanye, yang bersangkutan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun termasuk atributnya.
“Kami imbau para kepala daerah yang mengajukan cuti tidak menggunakan fasilitas negara. Gunakan waktu yang ada, dan setelah itu kembali ke kantor beraktifitas seperti biasa,” pungkasnya.
Masyarakat juga perlu mengawal apakah kepala daerah yang cuti ini benar-benar tidak menggunakan fasilitas negara atau sebaliknya.
Ini untuk memastikan tak ada tindakan abuse of power atau menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos