Yang paling penting juga kata Hardin, karena menggunakan daftar pemilih yang lama maka DPT, DPTb dan DPK pemilih di 2024 harus kembali memilih di TPS-nya semula, terutama DPK.
“DPK tidak boleh menggunakan hak pilihnya di TPS lain, dia harus kembali memilih di TPS yang terdaftar pada 27 November 2024 lalu,” terangnya.
Ia juga mengingatkan KPU dan jajaran adhoc ke bawah terutama bagian KPPS untuk memperhatikan DPK, DPT dan DPTb yang lama. Sebab jika terdapat perbedaan antara DPT, DPTb dan DPK antara 2024 dengan PSU nanti maka itu juga bisa berpotensi terjadinya pelanggaran.
“Kami harap di PSU kali ini KPU langsung mengunggah perolehan suara di website setelah ditetapkan perolehan suara di tingkat TPS, sehingga semua orang bisa melihat. Kemudian C hasil di masing-masing TPS harus sinkron dengan B hasil di tingkat distrik maupun kabupaten,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos