Tuesday, June 24, 2025
21.7 C
Jayapura

Empat Terdakwa Korupsi PON Papua Divonis Berbeda

Karena itu majelis hakim memvoniskan terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta. Putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa yang mengakukan 11 tahun penjara. Lalu terdakwa Roy Letlora selaku Ketua Bidang II Pengurus Besar PON). Hakim memberi putusan pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta.

Vonis terhadap terdakwa Roy oleh majelis hakim juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan JPU seimbangan dengan perbuatan terdakwa karena terbukti bersalah. Tak hanya itu, majelis hakim menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 13.310.212.550,00 (tiga belas miliar tiga ratus sepuluh juta dua ratus dua belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan tetap.

Baca Juga :  Wakil Kepala BIN Tinjau Persiapan Acara Peresmian PYCH

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Kepada Cenderawasih Pos, Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Zaka Talpatty menyebutkan sidang dengan agenda pembelaan yang disertai dengan sidang putusan terhadap empat terdakwa dalam kasus PON yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada beberapa hari yang lalu dikarenakan masa tahanan dari para terdakwa telah habis sehingga dilakukan bersamaan oleh majelis hakim.

Karena itu majelis hakim memvoniskan terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta. Putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa yang mengakukan 11 tahun penjara. Lalu terdakwa Roy Letlora selaku Ketua Bidang II Pengurus Besar PON). Hakim memberi putusan pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta.

Vonis terhadap terdakwa Roy oleh majelis hakim juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan JPU seimbangan dengan perbuatan terdakwa karena terbukti bersalah. Tak hanya itu, majelis hakim menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 13.310.212.550,00 (tiga belas miliar tiga ratus sepuluh juta dua ratus dua belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan tetap.

Baca Juga :  Wakil Kepala BIN Tinjau Persiapan Acara Peresmian PYCH

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Kepada Cenderawasih Pos, Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Zaka Talpatty menyebutkan sidang dengan agenda pembelaan yang disertai dengan sidang putusan terhadap empat terdakwa dalam kasus PON yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada beberapa hari yang lalu dikarenakan masa tahanan dari para terdakwa telah habis sehingga dilakukan bersamaan oleh majelis hakim.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya