Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Pansus DPRP Mulai Lobi Parpol di DPR RI

JAYAPURA – Perjalanan Pansus DPR Papua   untuk mendorong revisi undang – undang Otonomi Khusus ternyata tak mudah. Dengan  rombongan besar, mereka masih harus melakukan lobi – lobi kepada partai politik di DPR RI. Tujuannya untuk mendapatkan dukungan agar aspirasi yang akan diserahkan nanti bisa mulus diterima dan disahkan. 

DPR Papua tentu tak bisa menyerahkan begitu saja hasil rapat dengar pendapat secara mentah tanpa mendapatkan dukungan tetapi penting untuk berkonsolidasi dan membangun kesepahaman untuk memuluskan niat semula. 

Niat semua yakni bagaimana DPR RI juga melihat bahwa kementerian dalam negeri hanya memberi centang dua pasal dalam revisi Otsus yakni yang berkaitan dengan pemekaran dan anggaran. Ini dianggap mencederai apa isi undang-undang itu sendiri. Mengingat jika menyatakan evaluasi maka sepatutnya seluruh pasal bisa  dipertimbangkan. 

Lobi yang dilakukan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH., MH didampingi Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE, Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SE., MM., bersama Ketua Pansus Otsus DPR Papua, Thomas Sondegau, ST serta ketua – ketua fraksi di DPR Papua.

 Fraksi yang pertama ditemui adalah Fraksi PAN dan Fraksi Demokrat DPR RI di Gedung Nusantara 1 DPR RI.  Tim DPR Papua ini menyerahkan hasil kajian Pansus Otsus DPR Papua serta pokok – pokok pikiran fraksi – fraksi di DPR Papua yang telah disahkan dalam rapat paripurna, 15 Juni 2021 kepada Ketua Fraksi PAN DPR RI, Dr. Saleh Partaonan Daulay didampingi anggota Fraksi PAN DPR RI, Jhon Mirin dan Mesak Mirin serta H Nazaruddin Dek Gam dan Drs. H. Guspardi Gaus, MSi., yang masuk anggota Pansus Otsus DPR RI. 

Baca Juga :  Seluruh Korban Kapal Terbakar di Mappi Berhasil Ditemukan 

“Semua yang kami  bawa adalah rangkuman aspirasi masyarakat baik datang melalui demo, bertemu langsung pimpinan DPR Papua maupun Komisi I yang membidangi pemerintahan dan saat ini semuanya kami serahkan untuk dipelajari,” kata Yunus Wonda dalam rilis yang dikirim, Selasa (22/6). 

Ia mengaku tak mudah merangkum aspirasi yang dilakukan di tengah pandemic. Apalagi  agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Majelis Rakyat Papua (MRP) juga mendapatkan berbagai sandungan di lapangan karena tak mendapat dukungan. Anim Ha, Laapago dan Mamta menjadi lokasi yang paling sulit dilakukan RDP.

 “Yang jelas kami kaget ketika revisi yang dilakukan hanya pada dua pasal mengenai tambahan dana Otsus dan pasal pemekaran,” singgung Yunus Wonda. 

Padahal lanjut dia, UU Otsus yang ada kini mesti direvisi keseluruhan karena sudah tidak relevan lagi dengan situasi di Papua sehingga perlu dilakukan revisi total.  UU Otsus terdiri dari pasal 1 – 79 jika kondisi hari ini sudah tidak memungkinkan lagi. Harus ada revisi total. “Sekali lagi untuk pasal pemekaran ini  jika memang dipaksakan maka  kami meyakini orang Papua akan menjadi tersingkir seperti orang Indian di Amerika dan Suku Aborigin di Australia,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Jatuh Sakit Usai Amankan Pemilu, Anggota Polres Mappi Gugur

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI, DR. H. Saleh Partaonan Daulay., Mag., MHum., MA mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mendalami, dokumen yang diserahkan. “Papua  menjadi daerah yang perlu diperhatikan sungguh-sungguh. Sejak awal kami mendukung penyelesaian masalah Papua dan mesti diselesaikan orang Papua sendiri,” kata Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan. 

Bahkan menurut Saleh, Ketua Umum PAN juga memerintahkan Fraksi PAN di DPR RI, agar wajib mendengar MRP dan DPR Papua, sesuai amanat UU Otsus. “Papua ini bukan soal pemekaran, tapi meningkatkan atau memperbaiki kualitas orang asli Papua. Apa yang disampaikan ke kami akan kami kaji secara khusus. Semua masukan akan kami diskusikan dengan fraksi lain, dan akan kami perjuangkan. Itu yang paling pokok,”  pungkasnya. (ade/nat)

JAYAPURA – Perjalanan Pansus DPR Papua   untuk mendorong revisi undang – undang Otonomi Khusus ternyata tak mudah. Dengan  rombongan besar, mereka masih harus melakukan lobi – lobi kepada partai politik di DPR RI. Tujuannya untuk mendapatkan dukungan agar aspirasi yang akan diserahkan nanti bisa mulus diterima dan disahkan. 

DPR Papua tentu tak bisa menyerahkan begitu saja hasil rapat dengar pendapat secara mentah tanpa mendapatkan dukungan tetapi penting untuk berkonsolidasi dan membangun kesepahaman untuk memuluskan niat semula. 

Niat semua yakni bagaimana DPR RI juga melihat bahwa kementerian dalam negeri hanya memberi centang dua pasal dalam revisi Otsus yakni yang berkaitan dengan pemekaran dan anggaran. Ini dianggap mencederai apa isi undang-undang itu sendiri. Mengingat jika menyatakan evaluasi maka sepatutnya seluruh pasal bisa  dipertimbangkan. 

Lobi yang dilakukan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH., MH didampingi Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE, Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SE., MM., bersama Ketua Pansus Otsus DPR Papua, Thomas Sondegau, ST serta ketua – ketua fraksi di DPR Papua.

 Fraksi yang pertama ditemui adalah Fraksi PAN dan Fraksi Demokrat DPR RI di Gedung Nusantara 1 DPR RI.  Tim DPR Papua ini menyerahkan hasil kajian Pansus Otsus DPR Papua serta pokok – pokok pikiran fraksi – fraksi di DPR Papua yang telah disahkan dalam rapat paripurna, 15 Juni 2021 kepada Ketua Fraksi PAN DPR RI, Dr. Saleh Partaonan Daulay didampingi anggota Fraksi PAN DPR RI, Jhon Mirin dan Mesak Mirin serta H Nazaruddin Dek Gam dan Drs. H. Guspardi Gaus, MSi., yang masuk anggota Pansus Otsus DPR RI. 

Baca Juga :  Semua Orang Wajib Pakai Masker

“Semua yang kami  bawa adalah rangkuman aspirasi masyarakat baik datang melalui demo, bertemu langsung pimpinan DPR Papua maupun Komisi I yang membidangi pemerintahan dan saat ini semuanya kami serahkan untuk dipelajari,” kata Yunus Wonda dalam rilis yang dikirim, Selasa (22/6). 

Ia mengaku tak mudah merangkum aspirasi yang dilakukan di tengah pandemic. Apalagi  agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Majelis Rakyat Papua (MRP) juga mendapatkan berbagai sandungan di lapangan karena tak mendapat dukungan. Anim Ha, Laapago dan Mamta menjadi lokasi yang paling sulit dilakukan RDP.

 “Yang jelas kami kaget ketika revisi yang dilakukan hanya pada dua pasal mengenai tambahan dana Otsus dan pasal pemekaran,” singgung Yunus Wonda. 

Padahal lanjut dia, UU Otsus yang ada kini mesti direvisi keseluruhan karena sudah tidak relevan lagi dengan situasi di Papua sehingga perlu dilakukan revisi total.  UU Otsus terdiri dari pasal 1 – 79 jika kondisi hari ini sudah tidak memungkinkan lagi. Harus ada revisi total. “Sekali lagi untuk pasal pemekaran ini  jika memang dipaksakan maka  kami meyakini orang Papua akan menjadi tersingkir seperti orang Indian di Amerika dan Suku Aborigin di Australia,” pungkasnya. 

Baca Juga :  KRP Minta Status Tersangka Lukas Enembe Dicabut

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI, DR. H. Saleh Partaonan Daulay., Mag., MHum., MA mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mendalami, dokumen yang diserahkan. “Papua  menjadi daerah yang perlu diperhatikan sungguh-sungguh. Sejak awal kami mendukung penyelesaian masalah Papua dan mesti diselesaikan orang Papua sendiri,” kata Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan. 

Bahkan menurut Saleh, Ketua Umum PAN juga memerintahkan Fraksi PAN di DPR RI, agar wajib mendengar MRP dan DPR Papua, sesuai amanat UU Otsus. “Papua ini bukan soal pemekaran, tapi meningkatkan atau memperbaiki kualitas orang asli Papua. Apa yang disampaikan ke kami akan kami kaji secara khusus. Semua masukan akan kami diskusikan dengan fraksi lain, dan akan kami perjuangkan. Itu yang paling pokok,”  pungkasnya. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya