Saturday, May 24, 2025
25.7 C
Jayapura

MRP Temukan Fakta Dana Otsus Belum Tepat Sasaran

JAYAPURA-Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Tahap II Tahun 2025 dan secara resmi menyerahkan hasil penjaringan aspirasi Orang Asli Papua (OAP) kepada Pemerintah Provinsi Papua, Rabu (21/5), di Gedung MRP, Jayapura.

   Dalam rapat tersebut, hasil penjaringan diserahkan kepada Penjabat Gubernur Papua melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Susana Wanggai. Penjaringan ini merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan MRP terhadap pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021.

   Ketua MRP, Nerlince Wamuar, menyampaikan bahwa proses penjaringan dilakukan pada bulan April 2025 di delapan kabupaten dan satu kota dalam wilayah Provinsi Papua.

Baca Juga :  Mama Risma, Mensos Kedua yang ke Kampung Skouw Yambe

Hasil penjaringan menunjukkan bahwa penyaluran dan penggunaan dana Otsus di sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan pemberian dana tersebut.

  “Kami menemukan fakta empiris bahwa pemanfaatan dana Otsus belum tepat sasaran dan belum memberikan dampak signifikan bagi kehidupan Orang Asli Papua,” tegas Wamuar.

   Berkaitan dengan itu MRP memberikan sejumlah saran dan rekomendasi kepada pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota. Diantaranya, pemerintah pusat diminta agar secara konsisten mengalokasikan dan menyalurkan dana Otsus tepat waktu sesuai dengan bidang prioritas, serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaannya.

JAYAPURA-Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Tahap II Tahun 2025 dan secara resmi menyerahkan hasil penjaringan aspirasi Orang Asli Papua (OAP) kepada Pemerintah Provinsi Papua, Rabu (21/5), di Gedung MRP, Jayapura.

   Dalam rapat tersebut, hasil penjaringan diserahkan kepada Penjabat Gubernur Papua melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Susana Wanggai. Penjaringan ini merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan MRP terhadap pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021.

   Ketua MRP, Nerlince Wamuar, menyampaikan bahwa proses penjaringan dilakukan pada bulan April 2025 di delapan kabupaten dan satu kota dalam wilayah Provinsi Papua.

Baca Juga :  Siap Menangkan Seleksi STQ Ke 27 Tingkat Provinsi

Hasil penjaringan menunjukkan bahwa penyaluran dan penggunaan dana Otsus di sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan pemberian dana tersebut.

  “Kami menemukan fakta empiris bahwa pemanfaatan dana Otsus belum tepat sasaran dan belum memberikan dampak signifikan bagi kehidupan Orang Asli Papua,” tegas Wamuar.

   Berkaitan dengan itu MRP memberikan sejumlah saran dan rekomendasi kepada pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota. Diantaranya, pemerintah pusat diminta agar secara konsisten mengalokasikan dan menyalurkan dana Otsus tepat waktu sesuai dengan bidang prioritas, serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/