Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Tersangka dan Korban Kenal di Instagram

Setelah Dicekoki Miras, Korban Disetubuhi

SEMARANG, Radar Semarang– Ahmad Nasir (AN), 22, warga Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian ABK, 16, putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. Selain mencekoki korban minuman keras hingga tewas tersangka juga mengaku telah menyetubuhi siswi SMA Negeri 2 Semarang tersebut.

Aksi bejat tersebut dilakukan di kamar kos tersangka di Jalan Pawiyatan Luhur, Kelurahan Tinjomoyo, Banyumanik, Kamis (18/5) lalu. Ironisnya, pelaku dan korban baru berkenalan lewat media sosial 15 hari sebelum kejadian atau Rabu (3/5) lalu.

“Tersangka berinisial AN, usia 22 tahun. Dia mahasiswa Fakultas Ekonomi semester 4 di salah satu PTS di Kota Semarang,” jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat gelar perka ra di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5).

Kapolres membeberkan, setelah berkenalan melalui media sosial Instagram, dilanjutkan komunikasi melalui Telegram dan WhatsApp. Hingga akhirnya keduanya janjian bertemu. Tersangka menjemput korban di rumahnya di Jalan Eboni Perumahan Plamongan Indah RT 05 RW 06, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Kamis (18/5) sekitar pukul 10.00. Korban diboncengkan sepeda motor ke rumah kos Venus yang baru dua minggu ditempati tersangka dengan uang sewa Rp 600 ribu per bulan.

“Ini juga jadi tanda tanya bagi penyidik dan masih pendalaman. Apa memang kos ini sengaja dipersiapkan untuk korban? Kalau kami menarik timeline perkenalan mereka, diawali tanggal 3 Mei, peristiwa tanggal 18 Mei, artinya kurang lebih 15 hari. Kos-kosan itu sendiri baru ditempati sekitar dua minggu, kurang lebih 15 hari juga,” bebernya.

Ia juga menyebut, tersangka  tidak mengetahui korban merupakan anak pejabat. Di kamar kos, korban diberikan minuman beralkohol hingga teler, kemudian disetubuhi.  “Ini memang masih keterangan sepihak, karena history yang ada di HP tersangka sudah dihapus semua. Nanti butuh proses pemeriksaan perangkat IT. HP korban di-password dan belum bisa dibuka, bagaimana history mereka awal perkenalan sampai dengan terjadinya peristiwa ini? Itu kami mohon waktu,” katanya.

Baca Juga :  Pemrov Papua Resmikan Revitalisasi Anjungan Provinsi Papua di TMI

Kapolrestabes mengatakan, saat kejadian di kamar kos tidak ada orang lain. Hanya tersangka dan korban. Sebelumnya, tersangka juga sudah menyiapkan minuman keras. “Keterangan tersangka, korban minum di kos-kosan itu tidak dipaksa, tapi minum sendiri,” ujarnya. Setelah itu, korban mengalami mual dan kejang-kejang. Tersangka yang panik lantas memberikan air kelapa muda dan Beer Brand. Namun korban masih tetap kejang-kejang. Selanjutnya, korban dibawa ke RS St Elisabeth dengan meminta bantuan dua penghuni kamar sebelah kanan dan kiri. Namun sampai di RS St Elisabeth, nyawa korban tidak terselamatkan.

“Korban meninggal di RS Elisabeth. Berdasarkan kete ra ngan saksi, setelah membawa korban ke RS Elisabeth, yang bersangkutan menghubungi pihak keluarga. Setelah dari rumah sakit, tersangka kembali ke kos. Dari kos itu, kita mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya. Kamis (18/5) malam, jenazah korban dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang dan dilakukan otopsi. Hasil sementara dari tim forensik, terdapat luka di organ vital korban. Hal ini pun diakui tersangka yang telah melakukan persetubuhan dengan korban di kamar kos usai menenggak miras. “Keterangan tersangka, (saat persetubuhan) tidak memaksa. Tetapi dari keterangan forensik ada luka.  Persetubuhan dilakukan setelah menenggak minuman keras,” katanya.

Ia menyebutkan tiga penyebab kematian korban. Yakni, korban meninggal karena gagal nafas atau ma ti lemas dan diduga mengalami keracunan. Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab tersebut, masih menunggu lebih lanjut hasil forensik. “Ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan. Ada tiga item yakni pemeriksaan mikrobiologi, patologi anatomi, dan toksikologi,” jelasnya.

Baca Juga :  2 PJU Polda Papua yang akan Merapat ke Dogiyai

Kapolrestabes menambahkan, sejauh ini pihak Satreskrim Polrestabes Semarang, telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Yakni, rekan tersangka termasuk alat bukti yang disita, serta kete rangan saksi ahli dari kedok teran forensik RSUP dr Ka ri adi Semarang. “Sembilan orang (saksi) itu semua mahasiswa dan mahasiswi penghuni kos yang bersangkutan. Kebetulan ini kos campur.  Ini juga sedang kita dalami, karena tersangka tinggalnya di Pedurungan, tetapi kos di Banyumanik. Sementara kampusnya di sana. Jadi agak rancu memang. Nanti akan kami dalami lebih lanjut,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa miras yang diberikan kepada korban tidak ada campuran bahan lain, Ini berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan saksi.  “Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp 15 miliar,” jelasnya.

Selama gelar perkara, tersangka mengenakan penutup wajah dan terus menundukkan kepala. Ia mengaku menyesal dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. “Saya mengakui dan saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban dan juga orang orang yang bersangkutan. Saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gadis berinisial ABK, 16, meninggal tak wajar. Diduga korban meninggal akibat dicekoki minuman beralkohol di kos Venus Jalan Pawiyatan Luhur, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik. Aparat kepolisian menemukan botol miras di tempat kos tersebut. Sebelum kejadian ini, ABK dijemput oleh temannya, Ahmad Nashir, 22. Warga Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Semarang itu menjemput korban, kemudian membawanya ke rumah kos Venus. (mha/aro)

Setelah Dicekoki Miras, Korban Disetubuhi

SEMARANG, Radar Semarang– Ahmad Nasir (AN), 22, warga Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian ABK, 16, putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. Selain mencekoki korban minuman keras hingga tewas tersangka juga mengaku telah menyetubuhi siswi SMA Negeri 2 Semarang tersebut.

Aksi bejat tersebut dilakukan di kamar kos tersangka di Jalan Pawiyatan Luhur, Kelurahan Tinjomoyo, Banyumanik, Kamis (18/5) lalu. Ironisnya, pelaku dan korban baru berkenalan lewat media sosial 15 hari sebelum kejadian atau Rabu (3/5) lalu.

“Tersangka berinisial AN, usia 22 tahun. Dia mahasiswa Fakultas Ekonomi semester 4 di salah satu PTS di Kota Semarang,” jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat gelar perka ra di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5).

Kapolres membeberkan, setelah berkenalan melalui media sosial Instagram, dilanjutkan komunikasi melalui Telegram dan WhatsApp. Hingga akhirnya keduanya janjian bertemu. Tersangka menjemput korban di rumahnya di Jalan Eboni Perumahan Plamongan Indah RT 05 RW 06, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Kamis (18/5) sekitar pukul 10.00. Korban diboncengkan sepeda motor ke rumah kos Venus yang baru dua minggu ditempati tersangka dengan uang sewa Rp 600 ribu per bulan.

“Ini juga jadi tanda tanya bagi penyidik dan masih pendalaman. Apa memang kos ini sengaja dipersiapkan untuk korban? Kalau kami menarik timeline perkenalan mereka, diawali tanggal 3 Mei, peristiwa tanggal 18 Mei, artinya kurang lebih 15 hari. Kos-kosan itu sendiri baru ditempati sekitar dua minggu, kurang lebih 15 hari juga,” bebernya.

Ia juga menyebut, tersangka  tidak mengetahui korban merupakan anak pejabat. Di kamar kos, korban diberikan minuman beralkohol hingga teler, kemudian disetubuhi.  “Ini memang masih keterangan sepihak, karena history yang ada di HP tersangka sudah dihapus semua. Nanti butuh proses pemeriksaan perangkat IT. HP korban di-password dan belum bisa dibuka, bagaimana history mereka awal perkenalan sampai dengan terjadinya peristiwa ini? Itu kami mohon waktu,” katanya.

Baca Juga :  Pemrov Papua Resmikan Revitalisasi Anjungan Provinsi Papua di TMI

Kapolrestabes mengatakan, saat kejadian di kamar kos tidak ada orang lain. Hanya tersangka dan korban. Sebelumnya, tersangka juga sudah menyiapkan minuman keras. “Keterangan tersangka, korban minum di kos-kosan itu tidak dipaksa, tapi minum sendiri,” ujarnya. Setelah itu, korban mengalami mual dan kejang-kejang. Tersangka yang panik lantas memberikan air kelapa muda dan Beer Brand. Namun korban masih tetap kejang-kejang. Selanjutnya, korban dibawa ke RS St Elisabeth dengan meminta bantuan dua penghuni kamar sebelah kanan dan kiri. Namun sampai di RS St Elisabeth, nyawa korban tidak terselamatkan.

“Korban meninggal di RS Elisabeth. Berdasarkan kete ra ngan saksi, setelah membawa korban ke RS Elisabeth, yang bersangkutan menghubungi pihak keluarga. Setelah dari rumah sakit, tersangka kembali ke kos. Dari kos itu, kita mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya. Kamis (18/5) malam, jenazah korban dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang dan dilakukan otopsi. Hasil sementara dari tim forensik, terdapat luka di organ vital korban. Hal ini pun diakui tersangka yang telah melakukan persetubuhan dengan korban di kamar kos usai menenggak miras. “Keterangan tersangka, (saat persetubuhan) tidak memaksa. Tetapi dari keterangan forensik ada luka.  Persetubuhan dilakukan setelah menenggak minuman keras,” katanya.

Ia menyebutkan tiga penyebab kematian korban. Yakni, korban meninggal karena gagal nafas atau ma ti lemas dan diduga mengalami keracunan. Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab tersebut, masih menunggu lebih lanjut hasil forensik. “Ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan. Ada tiga item yakni pemeriksaan mikrobiologi, patologi anatomi, dan toksikologi,” jelasnya.

Baca Juga :  2 PJU Polda Papua yang akan Merapat ke Dogiyai

Kapolrestabes menambahkan, sejauh ini pihak Satreskrim Polrestabes Semarang, telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Yakni, rekan tersangka termasuk alat bukti yang disita, serta kete rangan saksi ahli dari kedok teran forensik RSUP dr Ka ri adi Semarang. “Sembilan orang (saksi) itu semua mahasiswa dan mahasiswi penghuni kos yang bersangkutan. Kebetulan ini kos campur.  Ini juga sedang kita dalami, karena tersangka tinggalnya di Pedurungan, tetapi kos di Banyumanik. Sementara kampusnya di sana. Jadi agak rancu memang. Nanti akan kami dalami lebih lanjut,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa miras yang diberikan kepada korban tidak ada campuran bahan lain, Ini berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan saksi.  “Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp 15 miliar,” jelasnya.

Selama gelar perkara, tersangka mengenakan penutup wajah dan terus menundukkan kepala. Ia mengaku menyesal dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. “Saya mengakui dan saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban dan juga orang orang yang bersangkutan. Saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gadis berinisial ABK, 16, meninggal tak wajar. Diduga korban meninggal akibat dicekoki minuman beralkohol di kos Venus Jalan Pawiyatan Luhur, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik. Aparat kepolisian menemukan botol miras di tempat kos tersebut. Sebelum kejadian ini, ABK dijemput oleh temannya, Ahmad Nashir, 22. Warga Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Semarang itu menjemput korban, kemudian membawanya ke rumah kos Venus. (mha/aro)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya