Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Polemik Direktur RSUD Jayapura Berakhir

JAYAPURA – Plh. Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun akhirnya memberikan penjelasan mengenai polemik jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura. Ridwan menegaskan, ada beberapa hal yang mendasari pergantian jabatan Direktur RSUD Dok II tersebut.

“Saya melaksanakan perintah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan drg Aloysius Giyai ke posisi semula yakni sebagai Direktur RSUD Jayapura menggantikan dr Anton Mote. Dan itu telah saya lakukan,” kata Ridwan, kepada wartawan, Senin (22/5).

Lanjut Ridwan menerangkan, terkait dengan Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa dr.Anton Mote pindah ke Provinsi Papua Tengah terhitung mulai 1 Februari tahun 2023.

Lantas, beberapa hari kemudian terang Ridwan, ada surat dari Gubernur Papua Tengah tentang pemberhentian gaji yang bersangkutan bersama beberapa pegawai yang pindah ke Papua Tengah.  “Hal ini telah kita lakukan,” ucap Ridwan.

Baca Juga :  Gusbager-Wahfir Menang di Keerom

Selain itu kata Ridwan, adanya surat panggilan menghadap untuk beberapa pegawai khususnya di Dinas Kesehatan yang sudah pindah ke Papua Tengah, termasuk dr. Anton Mote. Sebagaimana dalam surat panggilan itu, tertera nama Anton Mote.

“Di dalam surat panggilan itu juga ada nama dr Anton Mote. Sehingga itu, secara administrasi, tugas saya melaksanakan perintah KASN telah selesai,” paparnya.

Disinggung terkait dengan adanya gugatan terkait proses ini, Ridwan mempersilahkan hal tersebut. Musab kata Ridwan, semua warga berhak menuntut haknya sesuai prosedur.

“Kalau ada gugatan tidak apa-apa, semua warga berhak menuntut haknya. Silakan dilakukan saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, Surat Keputusan Gubernur Papua terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama beredar di media sosial. Sebagaimana SK Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 00713/KEP/AU/29200/2023 tanggal, 9 Februari 2023.

Baca Juga :  Kerusuhan Wamena, Polisi Periksa 13 Orang

Dalam SK Pemberhentian yang dikirim dr Aloysius kepada Cenderawasih Pos Minggu (7/5) tertulis. Menetapkan, memberhentikan dengan hormat Saudara sdr. dr.  Anton Tony Mote Pembina TK.I (IV/b), dari jabatannya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura Provinsi Papua dan untuk selanjutnya ditempatkan pada Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Sementara itu, Direktur RSUD Dok II dr Aloysius Giyai menyampaikan jika dirinya kembali sesuai dengan perintah SK dan aturan yang berlaku.

“Saya juga tidak pernah berharap untuk kembali memimpin RSUD Dok II, tetapi ini perintah negara maka kita kembali,” tegasnya. (fia/wen)

JAYAPURA – Plh. Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun akhirnya memberikan penjelasan mengenai polemik jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura. Ridwan menegaskan, ada beberapa hal yang mendasari pergantian jabatan Direktur RSUD Dok II tersebut.

“Saya melaksanakan perintah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan drg Aloysius Giyai ke posisi semula yakni sebagai Direktur RSUD Jayapura menggantikan dr Anton Mote. Dan itu telah saya lakukan,” kata Ridwan, kepada wartawan, Senin (22/5).

Lanjut Ridwan menerangkan, terkait dengan Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa dr.Anton Mote pindah ke Provinsi Papua Tengah terhitung mulai 1 Februari tahun 2023.

Lantas, beberapa hari kemudian terang Ridwan, ada surat dari Gubernur Papua Tengah tentang pemberhentian gaji yang bersangkutan bersama beberapa pegawai yang pindah ke Papua Tengah.  “Hal ini telah kita lakukan,” ucap Ridwan.

Baca Juga :  Pemuda Adat Papua Minta Pemerintah Percepat Pemekaran

Selain itu kata Ridwan, adanya surat panggilan menghadap untuk beberapa pegawai khususnya di Dinas Kesehatan yang sudah pindah ke Papua Tengah, termasuk dr. Anton Mote. Sebagaimana dalam surat panggilan itu, tertera nama Anton Mote.

“Di dalam surat panggilan itu juga ada nama dr Anton Mote. Sehingga itu, secara administrasi, tugas saya melaksanakan perintah KASN telah selesai,” paparnya.

Disinggung terkait dengan adanya gugatan terkait proses ini, Ridwan mempersilahkan hal tersebut. Musab kata Ridwan, semua warga berhak menuntut haknya sesuai prosedur.

“Kalau ada gugatan tidak apa-apa, semua warga berhak menuntut haknya. Silakan dilakukan saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, Surat Keputusan Gubernur Papua terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama beredar di media sosial. Sebagaimana SK Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 00713/KEP/AU/29200/2023 tanggal, 9 Februari 2023.

Baca Juga :  Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe

Dalam SK Pemberhentian yang dikirim dr Aloysius kepada Cenderawasih Pos Minggu (7/5) tertulis. Menetapkan, memberhentikan dengan hormat Saudara sdr. dr.  Anton Tony Mote Pembina TK.I (IV/b), dari jabatannya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura Provinsi Papua dan untuk selanjutnya ditempatkan pada Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Sementara itu, Direktur RSUD Dok II dr Aloysius Giyai menyampaikan jika dirinya kembali sesuai dengan perintah SK dan aturan yang berlaku.

“Saya juga tidak pernah berharap untuk kembali memimpin RSUD Dok II, tetapi ini perintah negara maka kita kembali,” tegasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya