Menurutnya, operasi militer yang sebelumnya berlangsung di Distrik Pogoma juga berdampak pada pengungsian besar-besaran warga sipil. Warga yang mencari perlindungan ke Distrik Kemburu justru kembali terdampak operasi militer, yang berujung pada baku tembak antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata, hingga menelan korban jiwa dari kalangan sipil.
Syufi menegaskan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap warga sipil, terutama perempuan dan anak-anak. Ia menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional maupun internasional, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain peristiwa di Puncak, POHR juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran HAM lain yang terjadi dalam waktu berdekatan di wilayah Papua. Di antaranya penangkapan dan dugaan penyiksaan warga sipil di Kabupaten Tambrauw dan Maybrat pada Maret 2026, serta penembakan yang menewaskan warga sipil di Kabupaten Dogiyai pada akhir Maret hingga awal April.
“Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, hampir 20 warga sipil diduga menjadi korban pelanggaran HAM di berbagai wilayah di Papua, namun belum ada investigasi yang kredibel,” katanya. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum serta adanya dugaan impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM. Karena itu, POHR mendorong keterlibatan komunitas internasional, termasuk negara-negara di kawasan Pasifik, untuk turut memantau situasi di Papua.
POHR juga meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi Komisioner Tinggi HAM PBB, jurnalis internasional, serta organisasi HAM untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan. “Intervensi internasional diperlukan untuk memastikan tidak terjadi lagi kekerasan terhadap warga sipil dan untuk mendorong akuntabilitas hukum,” ujarnya. Lebih lanjut, Thomas menyinggung prinsip tanggung jawab perlindungan (Responsibility to Protect/R2P) yang diadopsi PBB pada 2005. Prinsip tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi warganya dari kejahatan berat, dan jika gagal, komunitas internasional dapat mengambil langkah kolektif.
Menurutnya, operasi militer yang sebelumnya berlangsung di Distrik Pogoma juga berdampak pada pengungsian besar-besaran warga sipil. Warga yang mencari perlindungan ke Distrik Kemburu justru kembali terdampak operasi militer, yang berujung pada baku tembak antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata, hingga menelan korban jiwa dari kalangan sipil.
Syufi menegaskan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap warga sipil, terutama perempuan dan anak-anak. Ia menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional maupun internasional, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain peristiwa di Puncak, POHR juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran HAM lain yang terjadi dalam waktu berdekatan di wilayah Papua. Di antaranya penangkapan dan dugaan penyiksaan warga sipil di Kabupaten Tambrauw dan Maybrat pada Maret 2026, serta penembakan yang menewaskan warga sipil di Kabupaten Dogiyai pada akhir Maret hingga awal April.
“Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, hampir 20 warga sipil diduga menjadi korban pelanggaran HAM di berbagai wilayah di Papua, namun belum ada investigasi yang kredibel,” katanya. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum serta adanya dugaan impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM. Karena itu, POHR mendorong keterlibatan komunitas internasional, termasuk negara-negara di kawasan Pasifik, untuk turut memantau situasi di Papua.
POHR juga meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi Komisioner Tinggi HAM PBB, jurnalis internasional, serta organisasi HAM untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan. “Intervensi internasional diperlukan untuk memastikan tidak terjadi lagi kekerasan terhadap warga sipil dan untuk mendorong akuntabilitas hukum,” ujarnya. Lebih lanjut, Thomas menyinggung prinsip tanggung jawab perlindungan (Responsibility to Protect/R2P) yang diadopsi PBB pada 2005. Prinsip tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi warganya dari kejahatan berat, dan jika gagal, komunitas internasional dapat mengambil langkah kolektif.