Tuesday, February 24, 2026
25.2 C
Jayapura

Kasus Begal Payudara, Terdakwa Mengaku Disiksa Saat Ditahan

JAYAPURA – Sidang perdana kasus begal payudara di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura akhirnya, Kamis (20/2) digelar. Terdakwa berinisial YF dan korban sebut saja Mawar. Agenda sidang pertama adalah dakwaan namun terdakwa menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan perlawanan atau esepsi lewat kuasa hukum.

Kasus ini terjadi pada 10 Juni 2025 di Arso 2. Diceritakan bahwa saat itu korban berboncengan dengan temannya menuju arah Arso 2. Lalu terdakwa dari arah belakang melintas menggunakan motor dengan kecepatan sedang dan setelah mendekati motor korban, ia langsung memegang tubuh korban yang kemudian dikatakan mengenai payudara korban.

Ketika itu teman korban sempat merekam wajah dan plat nomor motor yang dibawa pelaku. Beberapa hari kemudian pelaku ditangkap di rumahnya di Kotaraja selanjutnya dibawa ke Polres Keerom. Yang menarik dari kasus ini, terdakwa sempat menulis pengakuannya yang disampaikan ke kuasa hukum terkait rentetan proses dan kejadian yang dialami selama ditahan.

Baca Juga :  Kasus Penembakan Aparat di Wamena Tak Miliki Benang Merah dengan di Yahukimo

Pengakuan ini juga yang membuat kuasa hukum bahkan staf khusus gubernur angkat bicara. Terdakwa mengaku saat ditahan di Polres Keerom ia sempat mendapat tindakan penyiksaan. Ia menceritakan saat di tahanan ketika akan menjawab pertanyaan tiba-tiba ia disuruh mengambil sikap tobat dengan kepala di di lantai dan pantat lebih tinggi. Lalu ada oknum polisi menggunakan piring kaca memukul di bagian belakang kepala hingga piring tersebut pecah. Iapun ditendang dari sisi kiri dan kanan.

Oknum polisi ini kembali memukul badannya menggunakan selang disekujur tubuhnya hingga mengalami lebam dan membiru. Disaat ia merasa sudah tidak kuat ternyata oknum polisi berinisial Er ini masih menamparnya sekali seuat tenaga. Dengan kondisi lemas, ternyata YF masih disuruh membuka celana dan disitu alat kelaminnya kembali dipukul menggunakan selang. “Setelah itu dalam keadaan tidak menggunakan celana saya disuruh pel lantai yang basah,” ceritanya seperti ditulis dalam pembelaannya.

Baca Juga :  Periksa 10 Saksi dan Temukan 9 Lubang Peluru

“Besoknya saya dibawa ke ruang PPA dan penyidik kaget karena badan saya biru-biru dan penyidik bertanya saya kenapa dan disitu saya hanya bisa menangis sambil menunjukkan luka-luka,” sambungnya.

Dari tulisannya, YF menyebut empat oknum polisi yakni berinisial Er, Ri, Su dan Ba. Keempatnya dikatakan berstatus sebagai penjaga tahanan ketika itu. Cerita ini berlanjut dimana kejadian penganiayaan ini rupanya diketahui penyidik dan akhirnya keempat oknum polisi tersebut berupaya meminta maaf.

YF menjelaskan jika ada uang untuk dibelikan makanan, sabun, biskuit dan lain-lain yang diberikan keempat oknum tersebut dan tak lama keempatnya datang kemudian meminta maaf. YF juga sempat dibawa ke ruangan Kasat Tatih dan menurutnya disitu kasat ikut meminta maaf dan berharap semua selesai di ruangan tersebut dan tak tersebar.

JAYAPURA – Sidang perdana kasus begal payudara di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura akhirnya, Kamis (20/2) digelar. Terdakwa berinisial YF dan korban sebut saja Mawar. Agenda sidang pertama adalah dakwaan namun terdakwa menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan perlawanan atau esepsi lewat kuasa hukum.

Kasus ini terjadi pada 10 Juni 2025 di Arso 2. Diceritakan bahwa saat itu korban berboncengan dengan temannya menuju arah Arso 2. Lalu terdakwa dari arah belakang melintas menggunakan motor dengan kecepatan sedang dan setelah mendekati motor korban, ia langsung memegang tubuh korban yang kemudian dikatakan mengenai payudara korban.

Ketika itu teman korban sempat merekam wajah dan plat nomor motor yang dibawa pelaku. Beberapa hari kemudian pelaku ditangkap di rumahnya di Kotaraja selanjutnya dibawa ke Polres Keerom. Yang menarik dari kasus ini, terdakwa sempat menulis pengakuannya yang disampaikan ke kuasa hukum terkait rentetan proses dan kejadian yang dialami selama ditahan.

Baca Juga :  Semangat Bhinneka Tunggal Ika Warnai Perayaan Natal di Mamberamo Tengah

Pengakuan ini juga yang membuat kuasa hukum bahkan staf khusus gubernur angkat bicara. Terdakwa mengaku saat ditahan di Polres Keerom ia sempat mendapat tindakan penyiksaan. Ia menceritakan saat di tahanan ketika akan menjawab pertanyaan tiba-tiba ia disuruh mengambil sikap tobat dengan kepala di di lantai dan pantat lebih tinggi. Lalu ada oknum polisi menggunakan piring kaca memukul di bagian belakang kepala hingga piring tersebut pecah. Iapun ditendang dari sisi kiri dan kanan.

Oknum polisi ini kembali memukul badannya menggunakan selang disekujur tubuhnya hingga mengalami lebam dan membiru. Disaat ia merasa sudah tidak kuat ternyata oknum polisi berinisial Er ini masih menamparnya sekali seuat tenaga. Dengan kondisi lemas, ternyata YF masih disuruh membuka celana dan disitu alat kelaminnya kembali dipukul menggunakan selang. “Setelah itu dalam keadaan tidak menggunakan celana saya disuruh pel lantai yang basah,” ceritanya seperti ditulis dalam pembelaannya.

Baca Juga :  Situasi Berangsur Pulih, Tapi Ratusan Orang Masih Mengungsi di Kodim dan Polres

“Besoknya saya dibawa ke ruang PPA dan penyidik kaget karena badan saya biru-biru dan penyidik bertanya saya kenapa dan disitu saya hanya bisa menangis sambil menunjukkan luka-luka,” sambungnya.

Dari tulisannya, YF menyebut empat oknum polisi yakni berinisial Er, Ri, Su dan Ba. Keempatnya dikatakan berstatus sebagai penjaga tahanan ketika itu. Cerita ini berlanjut dimana kejadian penganiayaan ini rupanya diketahui penyidik dan akhirnya keempat oknum polisi tersebut berupaya meminta maaf.

YF menjelaskan jika ada uang untuk dibelikan makanan, sabun, biskuit dan lain-lain yang diberikan keempat oknum tersebut dan tak lama keempatnya datang kemudian meminta maaf. YF juga sempat dibawa ke ruangan Kasat Tatih dan menurutnya disitu kasat ikut meminta maaf dan berharap semua selesai di ruangan tersebut dan tak tersebar.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya