JAYAPURA-Laporan Dewan HAM PBB melalui special Procedures Mandate Holders SPMH, dimana masyarakat Papua mengharapkan pemerintah Indonesia memberikan klarifikasi dengan jujur.
Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (Pembela HAM sedunia) Theo Hesegem menyampaikan, Dewan HAM PBB mengirim laporan penghilangan paksa, penggunaan kekerasan berlebihan, penyiksaan, dan pemindahan Paksa, surat yang dikirim tertanggal 22 Desember 2021 melalui Special Procedures Mandate Holders SPMH, yang ditanda-tangani Special Prosedural Branch OHCHR.
Dimana dalam laporan tersebut meminta kesediaan pemerintah Indonesia untuk menjelaskan dan mengklarifikasi terbuka penghilangan paksa, penyiksaan, pemindahan paksa, penggunaan kekerasan yang berlebihan di Provinsi Papua dan provinsi Papua Barat.
“Laporan yang dikirim tiga pelapor khusus PBB kepada Pemerintah Indonesia adalah bagian dari wujud kepedulian dan Intervensi langsung dari PBB terhadap dugaan pelanggaran HAM di tanah Papua,” kata Theo dalam rilisnya yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (22/2).
Sehingga itu lanjut Theo, Pemerintah Indonesia harus menjawab dan mengklarifikasi laporan yang dimaksud sesuai dengan kondisi real yang sebenarnya. Permintaan tiga anggota Pelapor Khusus PBB, tidak boleh diabaikan oleh pemerintah dan harus ditindak lanjuti. Sangat perlu memberikan keyakinan kepada pelapor khusus PBB sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
“Perserikatan Bangsa Bangsa tidak mengharapkan agar Pemerintah Indonesia dibawah kendali Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo menjawab tidak sesuai dengan kondisi real yang terjadi di Papua. Penghilangan paksa, penyiksaan, pemindahan paksa, sedang terjadi di depan mata kita, oleh karena itu kita mengharapakan kepada Pemerintah Indonesia untuk mengklarifikasih dan menyampaikan hasil klarifikasinya juga dengan jujur dan terbuka kepada Dewan HAM PBB. Sehingga tidak ada kesan buruk bagi bangsa Indonesia dan lebih khusus tidak mengecewakan bagi keluarga korban dan masyarakat OAP,” kata Theo
Dikatakan Theo, masyarakat Papua sudah ketahui bahwa intalasi kekerasan di tanah Papua terus meningkat hingga menelan korban jiwa termasuk anak di bawah umur juga jadi korban meninggal dihujung moncong senjata. Bahkan, ada beberapa orang hilang tanpa jejak di puncak Jaya dan beberapa daerah lainnya.
“Sebagai pembela HAM di tanah Papua, saya percaya Dewan HAM PBB memiliki sejumlah data terkait kasus dugaan pelanggaran HAM di tanah Papua, kalau mereka tidak memiliki data yang valid PBB sangat tidak mungkin akan menyurat kepada pemerintah Indonesia untuk menglarifikasi. Surat yang dikirim Dewan Ham PBB melalui Special Procedures Mandate Holders SPMH, yang ditanda-tangani tiga anggota pelapor khusus HAM di PBB pada 22 Desember 2021 merupakan bagian dari keprihatinan terhadap semakin buruknya situasi HAM di tanah Papua yang selama ini Pemerintah Indonesia tidak pernah menangani dengan serius terhadap krisis kemanusiaan,” paparnya.
Sebagai pembela HAM di tanah Papua, Theo minta pemerintah Indonesia untuk menjawab dan mengklarifikasi dengan jujur, terbuka dan transparan kepada PBB. Berdasarkan fakta kongrit dilapangan. Terlebih selama ini diketahui, Istilah yang digunakan oleh pemerintah operasi di Papua adalah ‘Operasi Penegakan Hukum’ yang sekarang dirubah menjadi Operasi Damai Cartenz di Papua, kemudian Panglima TNI mengatakan pemerintah akan lakukan pendekatan Humanis. Banyak istilah yang digunakan di tanah Papua, namun tidak pernah berhasil bahkan korban terus berjatuhan.
Theo juga menyebut Presiden Jokowi telah menerima nama nama korban pelanggaran HAM Papua 243 dari Kabupaten Nduga di Australia tepatnya Februari tahun 2020. Nama-nama korban yang dimaksud diserahkan langsung oleh aktivis HAM Veronika Koman di Australia. Dan nama nama yang dimaksud juga Theo sendiri telah menyerahkan melalui staf kantor sekertariat kepresidenan di Jakarta pada 17 Januari 2020.
“Namun nama-nama korban yang diserahkan kepada Presiden Jokowi saat itu dibantah Menkopolhukam Prof. Mahfud dan sampaikan di media masa dan mengibaratkan sampah. Sehingga Pemerintah Indonesia tidak mau menangani dengan serius terhadap kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di tanah Papua,” ucapnya.
Menurut Theo, langkah kongkrit yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia setelah menerima laporan yaitu pemerintah Indonesia harus menjawab surat dari Dewan HAM PBB Special Procedures Mandate Holders SPMH. Klarifikasi yang bisa dilakukan Pemerintah kurang lebih kira-kira dua hal Klarifikasi tertulis klarifikasi pemantauan atau kunjungan langsung ke Papua dan Papua Barat. Sehingga itu, pemerintah Indonesia wajib mengundang Dewan HAM PBB untuk melakukan kunjungan ke Papua dan Papua Barat.
”Keprihatinan yang datang dari Dewan HAM PBB melalui Special Procedures Mandate Holders SPMH, sama dengan keprihatinan kemanusiaan yang disampaikan Presiden Jokowi demi krisis kemanusiaan di Nyanmar,” kata Theo.
Theo juga menyoroti selama ini Presiden selalu mengandalkan dan menghadirkan kekuatan militer di Tanah Papua untuk melakukan operasi penegakan hukum, namun kita ketahui bahwa operasi penegakan hukum telah gagal.
“Apakah seorang presiden tidak punya cara lain untuk mengakhiri kekerasan yang pada akhirnya memakan korban jiwa itu ? Atau memang Presiden harus kirim pasukan terus menerus ke Papua,” tanya Theo.
Menurut Theo, konflik kekerasan tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan Militer. Hal ini justru akan memakan banyak korban jiwa. Karena pendekatan bukan dengan pendekatan dialogis tetapi pendekatan kekerasan. (fia/nat)