Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

Dua Tahun Pandemi, MA Ubah Sistem Peradilan

Harus Mampu Buat Koruptor Jera, Presiden Jokowi Juga Minta MA Perkuat Akses Keadilan untuk Kelompok Rentan

JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menyampaikan Laporan Tahunan MA di Jakarta kemarin (22/2). Dalam laporan tersebut, dia mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 secara tidak langsung memompa jajarannya untuk melakukan migrasi sistem peradilan. Dari sistem lama yang masih konvensional ke sistem peradilan elektronik.

Lembaga peradilan turut merasakan langsung dampak pagebluk. Tidak sedikit sidang harus mereka selenggarakan dalam jaringan (daring). Baik di Jakarta maupun daerah lain. Hal itu mau tidak mau harus mereka lakukan karena kebijakan pembatasan mobilitas diterapkan oleh pemerintah untuk meminimalisir penyebaran virus korona.

Meski tidak mudah, Syarifuddin mengakui, kondisi itu memacu lembaga peradilan menyesuaikan diri. Pihaknya tidak pernah membayangkan, proses migrasi sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik dapat dilaksanakan segera. “Hanya dalam waktu dua tahun,” jelas dia. Hasilnya, MA dapat mempercepat implementasi rencana kerja yang sudah tercatat dalam cetak biru pembaruan peradilan 2010 – 2035.

Baca Juga :  Bakal Sekolahkan 10.000 Calon Dokter dan Tingkatkan Jumlah Fakultas Kedokteran

Presiden Joko Widodo yang turut memberi sambutan dalam agenda Laporan Tahunan MA ikut mengapresiasi langkah yang diambil oleh lembaga peradilan tertinggi di tanah air itu. Meski masih ada kekurangan pada beberapa bagian, MA dinilai sudah bisa mengakselerasi perubahan sistem peradilan. Itu sejalan dengan transformasi hukum di Indonesia yang terus diupayakan. “Transformasi ini menjadi tahapan penting dalam memberikan pelayanan peradilan yang lebih baik,” kata Jokowi.

Menurut presiden, perubahan tersebut membuat pelayanan peradilan lebih mudah dan cepat. Juga lebih sederhana, berbiaya murah, profesional, serta memberikan kepastian untuk penegakan hukum yang lebih berkeadilan. Jokowi menyebut, perubahan yang dilakukan oleh MA juga selaras dengan semangat transformasi bidang hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Mulai reformasi struktural,deregulasi, dan debirokratisasi demi meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha.

Jokowi mengakui, transformasi itu tidak mungkin berjalan baik apabila hanya pemerintah yang bekerja. “Pemerintah butuh dukungan penuh dari seluruh komponen bangsa. Pemerintah butuh dukungan penuh dari lembaga legislatif dan lembaga yudikatif,” ungkap mantan gubernur DKI itu. “Pemerintah butuh dukungan dari Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan tinggi, pengadilan negeri di seluruh Indonesia,” tambah dia.

Baca Juga :  TNI AL Amankan Kokain Senilai Rp 1,25 Triliun

Ke depan, Jokowi meminta MA mengambil langkah strategis untuk mengurangi hambatan hukum yang berpotensi terjadi. Dia ingin MA konsisten memperkuat peradilan bagi kelompok rentan. “Memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,” pintanya. Menurut dia, itu bisa dilakukan  oleh MA melalui penguatan peraturan, layanan, dan akses disabilitas di di seluruh sektor peradilan.

Lebih lanjut, Jokowi meminta agar MA bisa turut serta memberi efek jera kepada koruptor dan mafia hukum. “Yang mencederai rasa keadilan,” imbuhnya. Tidak lupa, dia mengharapkan MA dapat menghasilkan putusan-putusan penting yang memberikan kepastian hukum dan berkeadilan bagi masyarakat. “Memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pelaku usaha dan investor, yang melindungi aset-aset negara dan aset publik lainnya,” ungkap dia. (syn/JPG)

Harus Mampu Buat Koruptor Jera, Presiden Jokowi Juga Minta MA Perkuat Akses Keadilan untuk Kelompok Rentan

JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menyampaikan Laporan Tahunan MA di Jakarta kemarin (22/2). Dalam laporan tersebut, dia mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 secara tidak langsung memompa jajarannya untuk melakukan migrasi sistem peradilan. Dari sistem lama yang masih konvensional ke sistem peradilan elektronik.

Lembaga peradilan turut merasakan langsung dampak pagebluk. Tidak sedikit sidang harus mereka selenggarakan dalam jaringan (daring). Baik di Jakarta maupun daerah lain. Hal itu mau tidak mau harus mereka lakukan karena kebijakan pembatasan mobilitas diterapkan oleh pemerintah untuk meminimalisir penyebaran virus korona.

Meski tidak mudah, Syarifuddin mengakui, kondisi itu memacu lembaga peradilan menyesuaikan diri. Pihaknya tidak pernah membayangkan, proses migrasi sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik dapat dilaksanakan segera. “Hanya dalam waktu dua tahun,” jelas dia. Hasilnya, MA dapat mempercepat implementasi rencana kerja yang sudah tercatat dalam cetak biru pembaruan peradilan 2010 – 2035.

Baca Juga :  Hasil Pemeriksaan, 76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Presiden Joko Widodo yang turut memberi sambutan dalam agenda Laporan Tahunan MA ikut mengapresiasi langkah yang diambil oleh lembaga peradilan tertinggi di tanah air itu. Meski masih ada kekurangan pada beberapa bagian, MA dinilai sudah bisa mengakselerasi perubahan sistem peradilan. Itu sejalan dengan transformasi hukum di Indonesia yang terus diupayakan. “Transformasi ini menjadi tahapan penting dalam memberikan pelayanan peradilan yang lebih baik,” kata Jokowi.

Menurut presiden, perubahan tersebut membuat pelayanan peradilan lebih mudah dan cepat. Juga lebih sederhana, berbiaya murah, profesional, serta memberikan kepastian untuk penegakan hukum yang lebih berkeadilan. Jokowi menyebut, perubahan yang dilakukan oleh MA juga selaras dengan semangat transformasi bidang hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Mulai reformasi struktural,deregulasi, dan debirokratisasi demi meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha.

Jokowi mengakui, transformasi itu tidak mungkin berjalan baik apabila hanya pemerintah yang bekerja. “Pemerintah butuh dukungan penuh dari seluruh komponen bangsa. Pemerintah butuh dukungan penuh dari lembaga legislatif dan lembaga yudikatif,” ungkap mantan gubernur DKI itu. “Pemerintah butuh dukungan dari Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan tinggi, pengadilan negeri di seluruh Indonesia,” tambah dia.

Baca Juga :  Penghasilan Rp 4,5 Juta/Bulan Tidak Perlu Lapor Pajak

Ke depan, Jokowi meminta MA mengambil langkah strategis untuk mengurangi hambatan hukum yang berpotensi terjadi. Dia ingin MA konsisten memperkuat peradilan bagi kelompok rentan. “Memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,” pintanya. Menurut dia, itu bisa dilakukan  oleh MA melalui penguatan peraturan, layanan, dan akses disabilitas di di seluruh sektor peradilan.

Lebih lanjut, Jokowi meminta agar MA bisa turut serta memberi efek jera kepada koruptor dan mafia hukum. “Yang mencederai rasa keadilan,” imbuhnya. Tidak lupa, dia mengharapkan MA dapat menghasilkan putusan-putusan penting yang memberikan kepastian hukum dan berkeadilan bagi masyarakat. “Memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pelaku usaha dan investor, yang melindungi aset-aset negara dan aset publik lainnya,” ungkap dia. (syn/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya