Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

KPU Papua Lakukan Verifikasi Faktual 9 Partai Politik

JAYAPURA – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua, Fransiskus A. Letsoin menyampaikan, KPU Provinsi Papua sudah melakukan verifikasi faktual terhadap 9 Partai Politik. Hal ini berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU RI

“Sudah dilakukan verifikasi faktual dan sudah selesai, selanjutnya di tingkat KPU kabupaten/kota di seluruh Provinsi termasuk Papua yang saat ini sedang berlangsung proses verifikasi faktual  kepada kepengurusakan dan keanggotaan dari 9 Partai Poltik yang sudah  dinyatakan memenuhi syarat administarasi perbaikan  dan sekarang prosesnya faktual,” kata Fransiskus kepada Cenderawasih Pos, Jumat (21/10).

  Adapun 9 partai yang dimaksud adalah Perindo, Hanura, PBB, Partai Umat, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai PSI, Partai Gelora dan Partai PKN

Dikatakannya, sekarang sedang terjadi di KPU kabupaten/kota, bedanya dengan KPU di level Provinsi dimana untuk melakukan verifikasi faktual khusus untuk  kepengurusan.

  “Di KPU Provinsi prosesnya sejak 15 -17 Oktober akan tetapi di Kabupaten/kota waktunya fleksibel tidak ditentukan, mereka bisa lakukan mulai dari tanggal 15 hingga tanggal 4 Novemver dan saat ini sedang berproses di 29 KPU Kabupaten/ kota dengan  waktu yang berbeda,” terangnya.

   Lanjutnya, pada prinsipnya jadwal untuk melakukan verifikasi di tingkat kabupaten/kota sudah diberikan kepada KPU Provinsi Papua. Dan proses ini akan berjalan sekaligus juga  ditambah dengan verifikasi faktual keanggotaan dari 9 partai politik.

Baca Juga :  Terkena Lemparan, Pj Gubernur Dibawa ke Jakarta

“Pada tingkat kabupaten/kota bukan hanya pengurus tapi ditambah dengan keanggotaan dan proses ini akan berjalan sampai terakhir di tanggal 4 November. Selanjutnya akan direkap hasil verifikasi dan disampaikan kepada KPU Provinsi Papua,” terangnya

   Selanjutnya kata Fransiskus, akan direkap oleh KPU RI ditingkat Nasional. Dimana nanti  hasil rekapitulasi faktual tahap pertama untuk  kepengurusan dan keanggotaan di seluruh Indonesia.

“Hasilnya akan diserahkan oleh KPU  RI kepada Bawaslu RI dan  juga pimpinan Partai Politik di tingkat nasional,” terangnya.

Apabila nantinya ada perbaikan perbaikan selanjutnya masuk dalam tahapan verifikasi faktual perbaikan, dimana KPU RI akan menurunkan data data kepada Partai Politik dan kepada KPU kabupaten/kota terkait dengan keanggotaan dan juga kepengurusan kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.

“Dimana data kepengurusan untuk diperabaiki kalau seandainya masih ada  yang harus diperbaki dan akan disampikan KPU RI kepada KPU Papua dan KPU kabupaten/kota, ditambah dengan keanggotaan yang perlu diperbaiki.

“Verifikasi faktual perbaikan nantinya diberikan waktu kepada Parpol untuk melakukan perbaikan sebagaimana hasil yang sudah  disampaikan KPU RI kepada partai poltik itu sendir, itu ada jangka waktunya dan akan berjalan selama proses sampai tanggal 13 desember nantinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Akhirnya Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Jayapura Selesai

Lanjutnya, pada saat verifikasi faktual perbaikan setelah Parpol memasukan data perbaikan terkait dengan kepengurusan dan keanggotaan. Selanjutnya KPU RI akan menurunkan data data tersebut ke KPU kabupaten/kota dan KPU Papua untuk dilakukan verifikasi faktual tahap II.

   Setelahnya, akan disusun lagi hasilnya oleh KPU kabupaten/kota sama prosesnya seperti verifikasi faktual tahap  pertama dan disampaikan ke KPU Papua. Kita akan  melakukan rekapitulasi dan hasilnya akan  kembali dikirimkan ke KPU RI.

“Pada saat KPU RI melakukan rekapitulasi di tingkat nasional untuk verifiaksi faktual perbaikan, pada akhirnya di situ ada hasil dimana KPU akan menetapkan partai poltik mana yang  dinyatakan memenuhi syarat dan menjadi peserta pemilu tahun 2024,” jelasnya.

   Proses ini kata dia akan berlangsung hingga 14 Desember waktu penetapan Parpol, apakah menjadi peserta Pemilu atau tidak di tahun 2024.

Adapun hasil verifikasi akan disampaikan ke KPU RI ditanggal 7 November melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Nantinya KPU RI akan menyampaikan hasil rekapitulasi hasil Verifikasi faktual  kepengurusan dan keanggotaan kepada pimpinan partai politik di tingkat pusat dan Bawaslu RI pada tanggal 9 November tahun 2022 mendatang,” pungkasnya. (fia)

JAYAPURA – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua, Fransiskus A. Letsoin menyampaikan, KPU Provinsi Papua sudah melakukan verifikasi faktual terhadap 9 Partai Politik. Hal ini berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU RI

“Sudah dilakukan verifikasi faktual dan sudah selesai, selanjutnya di tingkat KPU kabupaten/kota di seluruh Provinsi termasuk Papua yang saat ini sedang berlangsung proses verifikasi faktual  kepada kepengurusakan dan keanggotaan dari 9 Partai Poltik yang sudah  dinyatakan memenuhi syarat administarasi perbaikan  dan sekarang prosesnya faktual,” kata Fransiskus kepada Cenderawasih Pos, Jumat (21/10).

  Adapun 9 partai yang dimaksud adalah Perindo, Hanura, PBB, Partai Umat, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai PSI, Partai Gelora dan Partai PKN

Dikatakannya, sekarang sedang terjadi di KPU kabupaten/kota, bedanya dengan KPU di level Provinsi dimana untuk melakukan verifikasi faktual khusus untuk  kepengurusan.

  “Di KPU Provinsi prosesnya sejak 15 -17 Oktober akan tetapi di Kabupaten/kota waktunya fleksibel tidak ditentukan, mereka bisa lakukan mulai dari tanggal 15 hingga tanggal 4 Novemver dan saat ini sedang berproses di 29 KPU Kabupaten/ kota dengan  waktu yang berbeda,” terangnya.

   Lanjutnya, pada prinsipnya jadwal untuk melakukan verifikasi di tingkat kabupaten/kota sudah diberikan kepada KPU Provinsi Papua. Dan proses ini akan berjalan sekaligus juga  ditambah dengan verifikasi faktual keanggotaan dari 9 partai politik.

Baca Juga :  Jaga Kepercayaan dan Layani Masyarakat !

“Pada tingkat kabupaten/kota bukan hanya pengurus tapi ditambah dengan keanggotaan dan proses ini akan berjalan sampai terakhir di tanggal 4 November. Selanjutnya akan direkap hasil verifikasi dan disampaikan kepada KPU Provinsi Papua,” terangnya

   Selanjutnya kata Fransiskus, akan direkap oleh KPU RI ditingkat Nasional. Dimana nanti  hasil rekapitulasi faktual tahap pertama untuk  kepengurusan dan keanggotaan di seluruh Indonesia.

“Hasilnya akan diserahkan oleh KPU  RI kepada Bawaslu RI dan  juga pimpinan Partai Politik di tingkat nasional,” terangnya.

Apabila nantinya ada perbaikan perbaikan selanjutnya masuk dalam tahapan verifikasi faktual perbaikan, dimana KPU RI akan menurunkan data data kepada Partai Politik dan kepada KPU kabupaten/kota terkait dengan keanggotaan dan juga kepengurusan kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.

“Dimana data kepengurusan untuk diperabaiki kalau seandainya masih ada  yang harus diperbaki dan akan disampikan KPU RI kepada KPU Papua dan KPU kabupaten/kota, ditambah dengan keanggotaan yang perlu diperbaiki.

“Verifikasi faktual perbaikan nantinya diberikan waktu kepada Parpol untuk melakukan perbaikan sebagaimana hasil yang sudah  disampaikan KPU RI kepada partai poltik itu sendir, itu ada jangka waktunya dan akan berjalan selama proses sampai tanggal 13 desember nantinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolda Bentuk Tim Pengawasan Anggaran PON

Lanjutnya, pada saat verifikasi faktual perbaikan setelah Parpol memasukan data perbaikan terkait dengan kepengurusan dan keanggotaan. Selanjutnya KPU RI akan menurunkan data data tersebut ke KPU kabupaten/kota dan KPU Papua untuk dilakukan verifikasi faktual tahap II.

   Setelahnya, akan disusun lagi hasilnya oleh KPU kabupaten/kota sama prosesnya seperti verifikasi faktual tahap  pertama dan disampaikan ke KPU Papua. Kita akan  melakukan rekapitulasi dan hasilnya akan  kembali dikirimkan ke KPU RI.

“Pada saat KPU RI melakukan rekapitulasi di tingkat nasional untuk verifiaksi faktual perbaikan, pada akhirnya di situ ada hasil dimana KPU akan menetapkan partai poltik mana yang  dinyatakan memenuhi syarat dan menjadi peserta pemilu tahun 2024,” jelasnya.

   Proses ini kata dia akan berlangsung hingga 14 Desember waktu penetapan Parpol, apakah menjadi peserta Pemilu atau tidak di tahun 2024.

Adapun hasil verifikasi akan disampaikan ke KPU RI ditanggal 7 November melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Nantinya KPU RI akan menyampaikan hasil rekapitulasi hasil Verifikasi faktual  kepengurusan dan keanggotaan kepada pimpinan partai politik di tingkat pusat dan Bawaslu RI pada tanggal 9 November tahun 2022 mendatang,” pungkasnya. (fia)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya