Thursday, November 20, 2025
24.9 C
Jayapura

Tok, Paslon Mariyo Ditetapkan Sebagai Pemenang PSU

Sementara terlihat dalam siaran langsung sempat terjadi perdebatan ringan antara Bawaslu dan KPU. Pasalnya, KPU langsung membacakan lembaran D-Hasil. Ini sempat ditanyakan oleh Bawaslu karena sesuai PKPU Pasal 47 seharusnya salinan D-Hasil disampaikan dulu ke Bawaslu untuk dilakukan pencermatan.

“Harusnya salinan itu diserahkan ke Bawaslu sebelum dibacakan. Apalagi ada beberapa kejadian yang harus dimasukkan dalam kejadian khusus,” beber Yofrey Piryamta selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Papua. Pada pembacaan hasil pleno penetapan ini tak banyak perdebatan dan semua proses berjalan dengan lancar meski sempat dilakukan skorsing. (rel/jim/ade)

Baca Juga :  Turun dari Kapal, Langsung Disemprot Desinfektan

Sementara terlihat dalam siaran langsung sempat terjadi perdebatan ringan antara Bawaslu dan KPU. Pasalnya, KPU langsung membacakan lembaran D-Hasil. Ini sempat ditanyakan oleh Bawaslu karena sesuai PKPU Pasal 47 seharusnya salinan D-Hasil disampaikan dulu ke Bawaslu untuk dilakukan pencermatan.

“Harusnya salinan itu diserahkan ke Bawaslu sebelum dibacakan. Apalagi ada beberapa kejadian yang harus dimasukkan dalam kejadian khusus,” beber Yofrey Piryamta selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Papua. Pada pembacaan hasil pleno penetapan ini tak banyak perdebatan dan semua proses berjalan dengan lancar meski sempat dilakukan skorsing. (rel/jim/ade)

Baca Juga :  MRP  Jangan Bikin ‘Kabur Air’ Soal DOB!

Berita Terbaru

Artikel Lainnya