Sunday, January 11, 2026
29.6 C
Jayapura

Tok, Paslon Mariyo Ditetapkan Sebagai Pemenang PSU

Sementara terlihat dalam siaran langsung sempat terjadi perdebatan ringan antara Bawaslu dan KPU. Pasalnya, KPU langsung membacakan lembaran D-Hasil. Ini sempat ditanyakan oleh Bawaslu karena sesuai PKPU Pasal 47 seharusnya salinan D-Hasil disampaikan dulu ke Bawaslu untuk dilakukan pencermatan.

“Harusnya salinan itu diserahkan ke Bawaslu sebelum dibacakan. Apalagi ada beberapa kejadian yang harus dimasukkan dalam kejadian khusus,” beber Yofrey Piryamta selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Papua. Pada pembacaan hasil pleno penetapan ini tak banyak perdebatan dan semua proses berjalan dengan lancar meski sempat dilakukan skorsing. (rel/jim/ade)

Baca Juga :  Freeport Perkuat Protokol Kesehatan di Area Kerja

Sementara terlihat dalam siaran langsung sempat terjadi perdebatan ringan antara Bawaslu dan KPU. Pasalnya, KPU langsung membacakan lembaran D-Hasil. Ini sempat ditanyakan oleh Bawaslu karena sesuai PKPU Pasal 47 seharusnya salinan D-Hasil disampaikan dulu ke Bawaslu untuk dilakukan pencermatan.

“Harusnya salinan itu diserahkan ke Bawaslu sebelum dibacakan. Apalagi ada beberapa kejadian yang harus dimasukkan dalam kejadian khusus,” beber Yofrey Piryamta selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Papua. Pada pembacaan hasil pleno penetapan ini tak banyak perdebatan dan semua proses berjalan dengan lancar meski sempat dilakukan skorsing. (rel/jim/ade)

Baca Juga :  Siap Mati Demi NKRI, Lenis Kogoya Tidak Peduli Jadi Buron KKB

Berita Terbaru

Artikel Lainnya