Sementara itu, saksi dari pasangan Mari-Yo, Benyamin Gurik, menyatakan hasil yang ditetapkan KPU sudah sesuai dengan data internal mereka. “Kami dari saksi Mari-Yo setuju atas hasil tersebut karena sesuai dengan data yang kami miliki,” katanya.
Ketua KPU Papua Diana Simbiak menyampaikan bahwa terhadap putusan tersebut, ada ruang bagi masing masing pasangan calon untuk mengajukan proses ke tingkat selanjutnya dengan tempo waktu 3 hari pasca hasil penetapan itu ditetapkan.
“Waktu pengajuan ketingkat selanjutnya terhitung mulai hari ini (Rabu red), masing masing paslon bisa ajukan hasil ini ke tingkat selanjutnya,” saran ketua KPU Papua Diana Simbiak.
Dalam kesempatan ini juga Dorthea menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Papua, pasangan calon beserta pendukungnya, partai politik, serta saksi di seluruh tingkatan yang telah berperan aktif selama pelaksanaan PSU berlangsung.
Selain itu ketua KPU itu juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Papua, pemerintah kabupaten/kota, jajaran kepolisian, serta TNI yang telah bersinergi dalam mendukung pelaksanaan pemilu. Tak lupa, Dorthea juga mengapresiasi peran insan pers dan media, serta kerja keras seluruh jajaran KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan seluruh tahapan PSU dengan dedikasi, integritas, profesionalitas, dan netralitas.