Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Pegiat Lingkungan Sebut Sudah Sesuai Harapan, Negara Jangan Kalah

JAYAPURA-Penetapan tersangka terhadap pelaku penimbunan lokasi hutan mangrove di Pantai Hamadi rupanya diamini para pegiat lingkungan di Jayapura.

Kelompok yang menolak aksi penimbunan ini menyampaikan akan tetap mengawal proses penyidikan yang masih ditangani pihak Gakkum dan Penyidik PNS Dishut Provinsi Papua.

  ”Kami pikir ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua. Ini bisa menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat umum bahwa meski memiliki banyak uang maupun jabatan yang strategis namun bukan berarti bisa melakukan seenaknya terhadap hutan atau kawasan tertentu,” beber Petronela Merauje, satu tokoh perempuan di Kampung Engros, Jumat (21/7).

Wanita yang Juni lalu menerima penghargaan Kalpataru ini menyampaikan bahwa kawasan yang ditimbun menjadi satu lokasi yang memiliki keterkaitan dengan perempuan di Port Numbay.

Hutan bakau tak hanya menjadi dapur tetapi juga habitat bagi ekosistem perairan pesisir yang memberi hidup selama bertahun – tahun. Karenanya kata Petronela, merusak kawasan hutan mangrove sama artinya melucuti hak – hak perempuan di kampung karena hanya hutan mangrove yang menjadi tempat untuk saling bercerita sesama kaum perempuan.

Baca Juga :  Hadapi Bencana, Ini yang Harus Dilakukan di Setiap Kampung

Karenanya Petronela menyebut dengan penetapan sebagai tersangka, ini sudah sesuai dengan harapan para pegiat lingkungan.

”Kami mengamati dan mengikuti perkembangannya akan sampai dimana,” beber  Petronela. Rudi Mebri, Ketua Pemuda Adat Port Numbay menyatakan bahwa yang masih perlu dipertanyakan adalah jika memiliki banyak dokumen termasuk sertipikat maka hal ini juga perlu dipertanyakan.

”Pertanyaannya simple, kok bisa kawasan itu muncul sertipikat. Ada apa ini? Atau jangan – jangan di lokasi lain juga ada yang serupa namun tidak tersentuh,” singgungnya.

Lainnya ditambahkan Ronnie dari Rumah Bakau Jayapura yang menyampaikan bahwa negara tak boleh kalah.

”Lihat diawal dimana pelaku yang mengklaim sebagai pemilik lokasi ingin menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat usaha. Memulai pembangunan dengan cara merusak lingkungan. Saya pikir kalau di luar negeri  pengusaha yang begini-begini sudah mendapatkan sanksi berat. Ijinnya bisa dicabut dan diberi hukuman positif, saya yakin itu akan dilakukan kalau di luar negeri,”cecarnya.

Baca Juga :  Curi 1 Kg Emas, Penjual Ikan Ditangkap

Namun dari kejadian ini, Ronnie juga meminta pemerintah melakukan introspeksi dalam tataran pengawasan dan kebijakan. Apakah masih ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk merubah bentangan di lokasi  konservasi jika merujuk pada dokumen yang dimiliki oleh pelaku.

”Ini seharusnya dicermati lagi. Kok bisa lokasi ini keluar dokumen yang seolah – olah melegalkan terjadinya pengrusakan. Apakah ada aturan yang masih memiliki celah atau seperti apa,” tutupnya. (oel/ade/wen)

JAYAPURA-Penetapan tersangka terhadap pelaku penimbunan lokasi hutan mangrove di Pantai Hamadi rupanya diamini para pegiat lingkungan di Jayapura.

Kelompok yang menolak aksi penimbunan ini menyampaikan akan tetap mengawal proses penyidikan yang masih ditangani pihak Gakkum dan Penyidik PNS Dishut Provinsi Papua.

  ”Kami pikir ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua. Ini bisa menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat umum bahwa meski memiliki banyak uang maupun jabatan yang strategis namun bukan berarti bisa melakukan seenaknya terhadap hutan atau kawasan tertentu,” beber Petronela Merauje, satu tokoh perempuan di Kampung Engros, Jumat (21/7).

Wanita yang Juni lalu menerima penghargaan Kalpataru ini menyampaikan bahwa kawasan yang ditimbun menjadi satu lokasi yang memiliki keterkaitan dengan perempuan di Port Numbay.

Hutan bakau tak hanya menjadi dapur tetapi juga habitat bagi ekosistem perairan pesisir yang memberi hidup selama bertahun – tahun. Karenanya kata Petronela, merusak kawasan hutan mangrove sama artinya melucuti hak – hak perempuan di kampung karena hanya hutan mangrove yang menjadi tempat untuk saling bercerita sesama kaum perempuan.

Baca Juga :  Lanjut Cek Kesehatan dan Keaslian OAP

Karenanya Petronela menyebut dengan penetapan sebagai tersangka, ini sudah sesuai dengan harapan para pegiat lingkungan.

”Kami mengamati dan mengikuti perkembangannya akan sampai dimana,” beber  Petronela. Rudi Mebri, Ketua Pemuda Adat Port Numbay menyatakan bahwa yang masih perlu dipertanyakan adalah jika memiliki banyak dokumen termasuk sertipikat maka hal ini juga perlu dipertanyakan.

”Pertanyaannya simple, kok bisa kawasan itu muncul sertipikat. Ada apa ini? Atau jangan – jangan di lokasi lain juga ada yang serupa namun tidak tersentuh,” singgungnya.

Lainnya ditambahkan Ronnie dari Rumah Bakau Jayapura yang menyampaikan bahwa negara tak boleh kalah.

”Lihat diawal dimana pelaku yang mengklaim sebagai pemilik lokasi ingin menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat usaha. Memulai pembangunan dengan cara merusak lingkungan. Saya pikir kalau di luar negeri  pengusaha yang begini-begini sudah mendapatkan sanksi berat. Ijinnya bisa dicabut dan diberi hukuman positif, saya yakin itu akan dilakukan kalau di luar negeri,”cecarnya.

Baca Juga :  Rumah Sekaligus Gudang Sembako di Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Terbakar

Namun dari kejadian ini, Ronnie juga meminta pemerintah melakukan introspeksi dalam tataran pengawasan dan kebijakan. Apakah masih ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk merubah bentangan di lokasi  konservasi jika merujuk pada dokumen yang dimiliki oleh pelaku.

”Ini seharusnya dicermati lagi. Kok bisa lokasi ini keluar dokumen yang seolah – olah melegalkan terjadinya pengrusakan. Apakah ada aturan yang masih memiliki celah atau seperti apa,” tutupnya. (oel/ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya