Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Saksi Benarkan Semua Korban Mutilasi Dibuang ke Sungai

Enam Anggota TNI Jadi Saksi Untuk Empat Terdakwa Kasus Mutilasi

TIMIKA – Setelah menolak eksepsi terdakwa (pelaku sipil) kasus mutilasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika melanjutkan pemeriksaan lewat persidangan. Kasus mutilasi yang mengakibatkan empat warga sipil asal Nduga kehilangan nyawanya ini melibatkan enam orang anggota TNI yang telah divonis oleh Pengadilan Militer dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD.

Empat dari mantan anggota TNI AD yakni Praka Pargo Rumbou, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktaf Muliawan dan Pratu Rahmat Sese. Selain itu dua rekannya juga diminta jadi saksi dalam sidang yang digelar Selasa (21/2/2022) yakni Joko Hasmianto dan Johanis Viktor Demongreng.

Enam anggota TNI ini menjadi saksi terhadap terdakwa dari kalangan sipil yakni Andrea Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam, Rafles Lakasa dan Roy Marthen Howay.

Saksi memberikan keterangan pada persidangan secara virtual yang terhubung langsung dari PN Timika dengan Pengadilan Militer Jayapura. Pemeriksaan saksi dilakukan satu per satu dimulai dari Praka Pargo Rumbou.

Pargo Rumbou ditanya terkait rentetan kejadian yang terjadi pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 WIT di Jalan Budi Utomo ujung, Kota Timika. Ia menyebut, kalau dirinya mendapat informasi dari Rahmat Sese bahwa ada warga Nduga yang ingin beli senjata. Mereka bertemu di sebuah lahan kosong.

Baca Juga :  Johanes Retop Nilai Dakwaan JPU Tak Sesuai dengan Fakta

Saat kejadian Pargo mengaku mengendap bersama Dul Umam di semak-semak. Sementara yang melakukan transaksi adalah Rizky dan Putra. Tapi beberapa pelaku termasuk Pargo sudah membekali dirinya dengan senjata. Seperti Alm Kapten Kainama yang membawa senjata api jenis Pistol G2 Combat. Pargo sendiri membawa potongan besi. Ia mengaku alasan membawa senjata hanya untuk berjaga-jaga.

Pargo menyatakan tidak mengetahui persis awal mula kejadian hingga menyebabkan empat korban meninggal dunia. Tapi ia mendengar adanya letusan senjata. Bahkan ia juga sempat mengejar satu korban yang lari ke arah musalah yang tidak jauh dari lahan kosong dengan menggunakan sepeda motor. Tapi ketika di depan musalah, ia tidak turun dari motor dan berada agak jauh dari musalah.

Dari situ ia kemudian sempat kembali ke asrama Brigif. Tak lama ia ditelepon oleh Rahmat dan bertemu di depan koperasi Birgif. Dari situ, ia diberi tahu bahwa empat orang yang hendak membeli senjata telah meninggal dunia.

Baca Juga :  PH Minta Hakim Melihat Peranan Para Terdakwa

Rahmat dan Pargo kemudian menjemput Roy, di Nawaripi. Mereka juga membeli bensin di sebuah kios. Dari situ mereka menuju Logpon menggunakan tiga mobil termasuk milik korban. Situasi saat itu gelap sehingga mereka menggunakan senter telepon selular sebagai penerangan.

Di Logpon, mereka kemudian memutilasi korban kemudian dimasukkan dalam karung. Untuk kepala disatukan dalam satu karung. Kaki satu karung dan bagian badan dalam satu karung. Hakim sempat menanyakan apakah semua dibuang ke sungai, sebab saat pencarian bagian kepala korban tidak ditemukan. Pargo memastikan semua dibuang ke sungai.

Saat di Logpon menurut pengakuan Pargo, hampir semua pelaku ikut. Kecuali Rafles yang tidak terlihat karena tidak ikut. Sementara untuk pelaku Jack dikatakan Pargo, terlihat aktif. Bahkan ia sempat berpikir bahwa Jack adalah anggota atau intel. Jack disebut ikut menikam korban. Sementara Roy yang melakukan mutilasi.(ryu/wen)

Enam Anggota TNI Jadi Saksi Untuk Empat Terdakwa Kasus Mutilasi

TIMIKA – Setelah menolak eksepsi terdakwa (pelaku sipil) kasus mutilasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika melanjutkan pemeriksaan lewat persidangan. Kasus mutilasi yang mengakibatkan empat warga sipil asal Nduga kehilangan nyawanya ini melibatkan enam orang anggota TNI yang telah divonis oleh Pengadilan Militer dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD.

Empat dari mantan anggota TNI AD yakni Praka Pargo Rumbou, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktaf Muliawan dan Pratu Rahmat Sese. Selain itu dua rekannya juga diminta jadi saksi dalam sidang yang digelar Selasa (21/2/2022) yakni Joko Hasmianto dan Johanis Viktor Demongreng.

Enam anggota TNI ini menjadi saksi terhadap terdakwa dari kalangan sipil yakni Andrea Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam, Rafles Lakasa dan Roy Marthen Howay.

Saksi memberikan keterangan pada persidangan secara virtual yang terhubung langsung dari PN Timika dengan Pengadilan Militer Jayapura. Pemeriksaan saksi dilakukan satu per satu dimulai dari Praka Pargo Rumbou.

Pargo Rumbou ditanya terkait rentetan kejadian yang terjadi pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 WIT di Jalan Budi Utomo ujung, Kota Timika. Ia menyebut, kalau dirinya mendapat informasi dari Rahmat Sese bahwa ada warga Nduga yang ingin beli senjata. Mereka bertemu di sebuah lahan kosong.

Baca Juga :  Komnas HAM Periksa 11 Anggota Polri

Saat kejadian Pargo mengaku mengendap bersama Dul Umam di semak-semak. Sementara yang melakukan transaksi adalah Rizky dan Putra. Tapi beberapa pelaku termasuk Pargo sudah membekali dirinya dengan senjata. Seperti Alm Kapten Kainama yang membawa senjata api jenis Pistol G2 Combat. Pargo sendiri membawa potongan besi. Ia mengaku alasan membawa senjata hanya untuk berjaga-jaga.

Pargo menyatakan tidak mengetahui persis awal mula kejadian hingga menyebabkan empat korban meninggal dunia. Tapi ia mendengar adanya letusan senjata. Bahkan ia juga sempat mengejar satu korban yang lari ke arah musalah yang tidak jauh dari lahan kosong dengan menggunakan sepeda motor. Tapi ketika di depan musalah, ia tidak turun dari motor dan berada agak jauh dari musalah.

Dari situ ia kemudian sempat kembali ke asrama Brigif. Tak lama ia ditelepon oleh Rahmat dan bertemu di depan koperasi Birgif. Dari situ, ia diberi tahu bahwa empat orang yang hendak membeli senjata telah meninggal dunia.

Baca Juga :  Air Mata dan Tagis Befa Yigibalom Untuk Lanny Jaya

Rahmat dan Pargo kemudian menjemput Roy, di Nawaripi. Mereka juga membeli bensin di sebuah kios. Dari situ mereka menuju Logpon menggunakan tiga mobil termasuk milik korban. Situasi saat itu gelap sehingga mereka menggunakan senter telepon selular sebagai penerangan.

Di Logpon, mereka kemudian memutilasi korban kemudian dimasukkan dalam karung. Untuk kepala disatukan dalam satu karung. Kaki satu karung dan bagian badan dalam satu karung. Hakim sempat menanyakan apakah semua dibuang ke sungai, sebab saat pencarian bagian kepala korban tidak ditemukan. Pargo memastikan semua dibuang ke sungai.

Saat di Logpon menurut pengakuan Pargo, hampir semua pelaku ikut. Kecuali Rafles yang tidak terlihat karena tidak ikut. Sementara untuk pelaku Jack dikatakan Pargo, terlihat aktif. Bahkan ia sempat berpikir bahwa Jack adalah anggota atau intel. Jack disebut ikut menikam korban. Sementara Roy yang melakukan mutilasi.(ryu/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya