“Tersangka BHS lalu menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan dermaga dengan tersangka MA selaku Direktur PT Iqra Visindo Teknologi,” ucap Agustiawan. Dalam pelaksanaan, kata dia, tersangka BHS dan MA merekayasa proyek pembangunan dermaga apung Marampa tahap IV telah mencapai 100 persen dengan menerbitkan serah terima sementara dan serah terima akhir pekerjaan pada 15 Desember 2016.
Proyek pembangunan dermaga Marampa mengalami kerusakan sebelum pembayaran direalisasikan 100 persen, namun tersangka BHS tidak memerintahkan tersangka MA sebagai penyedia jasa untuk melakukan perbaikan. “Melainkan tersangka BHS meminta anggaran pemeliharaan perbaikan diluncurkan di tahun 2017 dan memerintahkan MA menyelesaikan pekerjaan,” ujarnya.
Berdasarkan berita acara hasil pelelangan, kata dia, Pokja I Dinas Perhubungan Papua Barat menetapkan kembali PT Mega Wosi Papua yang merupakan anak usaha PT Iqra Visindo Teknologi sebagai pemenang tender pekerjaan dermaga tahap V. Tersangka OW yang waktu itu menjabat sebagai PPK pada Dinas Perhubungan Papua Barat bersama almarhum YO selaku Direktur PT Mega Wosi Papua menandatangani kontrak kerja pelaksanaan pembangunan proyek dermaga Marampa tahap V.
“Pekerjaan pembangunan dermaga tahap V dilanjutkan di tahun 2017,” kata Agustiawan. Ia menyebut bahwa dalam periode 2017, tersangka OW bersama saksi MS selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, almarhum YO dan konsultan pengawas melakukan penerbitan serta penandatangan dokumen penyelesaian pekerjaan.
“Tersangka BHS lalu menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan dermaga dengan tersangka MA selaku Direktur PT Iqra Visindo Teknologi,” ucap Agustiawan. Dalam pelaksanaan, kata dia, tersangka BHS dan MA merekayasa proyek pembangunan dermaga apung Marampa tahap IV telah mencapai 100 persen dengan menerbitkan serah terima sementara dan serah terima akhir pekerjaan pada 15 Desember 2016.
Proyek pembangunan dermaga Marampa mengalami kerusakan sebelum pembayaran direalisasikan 100 persen, namun tersangka BHS tidak memerintahkan tersangka MA sebagai penyedia jasa untuk melakukan perbaikan. “Melainkan tersangka BHS meminta anggaran pemeliharaan perbaikan diluncurkan di tahun 2017 dan memerintahkan MA menyelesaikan pekerjaan,” ujarnya.
Berdasarkan berita acara hasil pelelangan, kata dia, Pokja I Dinas Perhubungan Papua Barat menetapkan kembali PT Mega Wosi Papua yang merupakan anak usaha PT Iqra Visindo Teknologi sebagai pemenang tender pekerjaan dermaga tahap V. Tersangka OW yang waktu itu menjabat sebagai PPK pada Dinas Perhubungan Papua Barat bersama almarhum YO selaku Direktur PT Mega Wosi Papua menandatangani kontrak kerja pelaksanaan pembangunan proyek dermaga Marampa tahap V.
“Pekerjaan pembangunan dermaga tahap V dilanjutkan di tahun 2017,” kata Agustiawan. Ia menyebut bahwa dalam periode 2017, tersangka OW bersama saksi MS selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, almarhum YO dan konsultan pengawas melakukan penerbitan serta penandatangan dokumen penyelesaian pekerjaan.