Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Pemilik Miras Oplosan Diancam 15 Tahun Penjara

SatNarkoba Polres Jayapura ketika memusnahkan barang bukti Miras dan ganja hasil sitaan dari peredaran di tengah masyarakat, di halaman Polres Jayapura, Jumat, (18/12). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Polres Jayapura memusnahkan barang bukti berupa Miras dan ganja yang berhasil disita dari peredaran di tengah masyarakat di Kabupaten Jayapura dalam kurun waktu hampir setahun belakangan ini.

“Ganja 1,2 Kg dan minuman oplosan jenis boplas 80 liter dimusnahkan penyidik satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura di halaman Polres Jayapura, Jumat, (18/12),” kata Kapolres Jayapura AKBP Viktor Dean Mackbon kepada media ini, Sabtu (19/12).

Lanjut dia, pemusnahan barang bukti ganja dan minuman oplosan boplas tersebut disaksikan oleh jaksa Victor Maurid Suruan, S.H dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cenderawasih, Yulius Lala’ar, SH.

Menurutnya, barang bukti ganja seberat 1,2 Kg dan minuman minuman oplosan jenis Boplas 80 liter disita dalam sweeping Operasi Pekat Polres Jayapura. 

Baca Juga :  Jangan Demo!

” Kita sama-sama dari kejaksaan dan LBH melakukan pemusnahan terhadap barang bukti ini,”ujarnya.

Terkait pemusnahan barang bukti Miras oplosan ini, pihaknya telah mengamankan salah seorang tersangka,  berinisial YT (40). Kata dia, minuman oplosan jenis Boplas ini sangat berbahaya karena tidak bisa diukur kadar alkohol yang ada di dalamnya.

Kemudian, terkait pemusnahan barang bukti  ganja, Tim Sat Narkoba Polres Jayapura juga mengamankan EF (25) di Jalan Baru Pos 7.

Barang bukti ganja ini  diduga dibawa dari PNG, kemudian akan diedarkan di sekitar Sentani atau di Kabupaten Jayapura.

Karena perbuatan tersebut, kedua tersangka menjalani proses penyidikan disatuan Narkoba Polres Jayapura, YT (40) melanggar pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun, kita juga kenakan pasal 140 undang-undang RI nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, ini dari segi ancamannya itu memang di bawah  ancaman 2 tahun, tapi denda paling banyak Rp 4 miliar.

Baca Juga :  Ada Waktu Tiga Hari untuk Mendaftarkan Gugatan ke MK

Sedangkan EF (25) dikenakan pasal 101 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman terhadap orang yang membawa, menyimpan dan atau mengedarkan benda atau barang jika jenis golongan 1 ini diancam paling rendah 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda Rp 8 miliar. Selanjutnya kedua barang bukti tersebut dilakukan pemusnahan,” tegasnya.(roy/tho)

SatNarkoba Polres Jayapura ketika memusnahkan barang bukti Miras dan ganja hasil sitaan dari peredaran di tengah masyarakat, di halaman Polres Jayapura, Jumat, (18/12). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Polres Jayapura memusnahkan barang bukti berupa Miras dan ganja yang berhasil disita dari peredaran di tengah masyarakat di Kabupaten Jayapura dalam kurun waktu hampir setahun belakangan ini.

“Ganja 1,2 Kg dan minuman oplosan jenis boplas 80 liter dimusnahkan penyidik satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura di halaman Polres Jayapura, Jumat, (18/12),” kata Kapolres Jayapura AKBP Viktor Dean Mackbon kepada media ini, Sabtu (19/12).

Lanjut dia, pemusnahan barang bukti ganja dan minuman oplosan boplas tersebut disaksikan oleh jaksa Victor Maurid Suruan, S.H dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cenderawasih, Yulius Lala’ar, SH.

Menurutnya, barang bukti ganja seberat 1,2 Kg dan minuman minuman oplosan jenis Boplas 80 liter disita dalam sweeping Operasi Pekat Polres Jayapura. 

Baca Juga :  Papua Selatan Terbentuk Sebelum Pilkada Gubernur Papua

” Kita sama-sama dari kejaksaan dan LBH melakukan pemusnahan terhadap barang bukti ini,”ujarnya.

Terkait pemusnahan barang bukti Miras oplosan ini, pihaknya telah mengamankan salah seorang tersangka,  berinisial YT (40). Kata dia, minuman oplosan jenis Boplas ini sangat berbahaya karena tidak bisa diukur kadar alkohol yang ada di dalamnya.

Kemudian, terkait pemusnahan barang bukti  ganja, Tim Sat Narkoba Polres Jayapura juga mengamankan EF (25) di Jalan Baru Pos 7.

Barang bukti ganja ini  diduga dibawa dari PNG, kemudian akan diedarkan di sekitar Sentani atau di Kabupaten Jayapura.

Karena perbuatan tersebut, kedua tersangka menjalani proses penyidikan disatuan Narkoba Polres Jayapura, YT (40) melanggar pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun, kita juga kenakan pasal 140 undang-undang RI nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, ini dari segi ancamannya itu memang di bawah  ancaman 2 tahun, tapi denda paling banyak Rp 4 miliar.

Baca Juga :  Sehari Tiga Orang Tewas

Sedangkan EF (25) dikenakan pasal 101 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman terhadap orang yang membawa, menyimpan dan atau mengedarkan benda atau barang jika jenis golongan 1 ini diancam paling rendah 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda Rp 8 miliar. Selanjutnya kedua barang bukti tersebut dilakukan pemusnahan,” tegasnya.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya