Friday, March 29, 2024
24.7 C
Jayapura

Dewan Setujui 18 Raperda Non APBD menjadi Propemda

Ketua DPRD Merauke Ir. Drs. Benjamin Latumahina saat menandatanangi berita acara atas diterima dan disetujuinya 12 Raperda non APBD menjadi program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 di DPRD Kabupaten Merauke, Sabtu (19/12) ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merauke menyetujui 18 Raperda  Non APBD menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda)  tahun 2021. Dari 18 Raperda Non APBD tersebut, 12 merupakan usulan dari bupati, sedangkan 6 menjadi inisiatif  dari DPRD  Kabupaten Merauke. 

    Adapun Raperda  usulan bupati tersebut adalah Raperda detail tata ruang perkotaan Distrik Kurik 2018-2038, Raperda  Tata ruang Kabupaten Merauke  2019-2039, Raperda tentang perubahan   Perda Kabupaten Merauke  nomor 2 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan tera ulang,  Raperda tentang rumah potong hewan, Raperda tentang kawasan tertib lalu lintas, Raperda tentang tatanan transportasi lokal, raperda lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda  tentang jaringan internet di lingkungan Kabupaten Merauke, Raperda tengang Kota Layak Pemuda, Raperda perubahan kedua  Perda Kabupaten Merauke nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan sususnan perangkat daerah Kabupaten Merauke, Raperda  tentang penetapan nama stadion Katalpal Merauke dan Raperda tentang nama sirkuit bermotor Kebun Coklat Merauke.   

Baca Juga :  Tidak Mau Lagi Jadi Pemulung, Warga Pintu Air Bakar Karung

   Sementara usulan DPRD adalah Raperda tentang peradilan adat Kabupaten Merauke, raperda tentang hak ulayat, raperda tentang kepariwisataan, raperda  perlindungan petani, Raperda tentang penyelenggaraan kepemudaan dan olahraga serta Raperda tentang penyelenggaraan perikanan. 

   Ketua DPRD Kabupaten Merauke  Ir. Drs. Benjamin Latumahina,  mengungkapkan, penetapan program pembentukan peraturan daerah dimaksudkan agar penyusunan produk  hukum daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistimatis. Dikatakan, sesuai  peraturan  Mendagri, penetapan  program pembentukan  peraturan daerah ini dilakukan setiap tahunnya dan sebelum penetapan RAPBD. 

  “Hal ini dimaksudkan  agar program pembentukan peraturan daerah yang telah ditetapkan dapat diprogramkan pendanaannya untuk menghasilkan peraturan daerah yang aspiratif sesuai dengan norma dan kaedah hukum yang berlaku,’’ katanya. 

Baca Juga :  Pemkab Susun Dokumen Rencana Aksi Pengarustamaan Gender

  Melalui program  pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan terkoordinasi diharapkan peraturan daerah yang dihasilkan nantinya betul-betul merupakan kebutuhan mendasar dalam menjamin pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Merauke maupun sebagai pengayom dalam kehidupan bermasyarakat di Bumi Animha. (ulo/tri)    

Ketua DPRD Merauke Ir. Drs. Benjamin Latumahina saat menandatanangi berita acara atas diterima dan disetujuinya 12 Raperda non APBD menjadi program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 di DPRD Kabupaten Merauke, Sabtu (19/12) ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merauke menyetujui 18 Raperda  Non APBD menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda)  tahun 2021. Dari 18 Raperda Non APBD tersebut, 12 merupakan usulan dari bupati, sedangkan 6 menjadi inisiatif  dari DPRD  Kabupaten Merauke. 

    Adapun Raperda  usulan bupati tersebut adalah Raperda detail tata ruang perkotaan Distrik Kurik 2018-2038, Raperda  Tata ruang Kabupaten Merauke  2019-2039, Raperda tentang perubahan   Perda Kabupaten Merauke  nomor 2 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan tera ulang,  Raperda tentang rumah potong hewan, Raperda tentang kawasan tertib lalu lintas, Raperda tentang tatanan transportasi lokal, raperda lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda  tentang jaringan internet di lingkungan Kabupaten Merauke, Raperda tengang Kota Layak Pemuda, Raperda perubahan kedua  Perda Kabupaten Merauke nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan sususnan perangkat daerah Kabupaten Merauke, Raperda  tentang penetapan nama stadion Katalpal Merauke dan Raperda tentang nama sirkuit bermotor Kebun Coklat Merauke.   

Baca Juga :  Komputer Rusak, UASBN di SMAN 1 Merauke Ditunda

   Sementara usulan DPRD adalah Raperda tentang peradilan adat Kabupaten Merauke, raperda tentang hak ulayat, raperda tentang kepariwisataan, raperda  perlindungan petani, Raperda tentang penyelenggaraan kepemudaan dan olahraga serta Raperda tentang penyelenggaraan perikanan. 

   Ketua DPRD Kabupaten Merauke  Ir. Drs. Benjamin Latumahina,  mengungkapkan, penetapan program pembentukan peraturan daerah dimaksudkan agar penyusunan produk  hukum daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistimatis. Dikatakan, sesuai  peraturan  Mendagri, penetapan  program pembentukan  peraturan daerah ini dilakukan setiap tahunnya dan sebelum penetapan RAPBD. 

  “Hal ini dimaksudkan  agar program pembentukan peraturan daerah yang telah ditetapkan dapat diprogramkan pendanaannya untuk menghasilkan peraturan daerah yang aspiratif sesuai dengan norma dan kaedah hukum yang berlaku,’’ katanya. 

Baca Juga :  Pemkab Susun Dokumen Rencana Aksi Pengarustamaan Gender

  Melalui program  pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan terkoordinasi diharapkan peraturan daerah yang dihasilkan nantinya betul-betul merupakan kebutuhan mendasar dalam menjamin pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Merauke maupun sebagai pengayom dalam kehidupan bermasyarakat di Bumi Animha. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya