Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Bupati/Wali Kota Disiapkan OAP

Thomas Sondegau ( FOTO: Gamel/Cepos)

JAYAPURA-Publik nampaknya patut bertanya apa saja yang sudah dilakukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua dalam mensikapi perkembangan daerah terkini khususnya berkaitan dengan evaluasi Otonomi Khusus. 

Pasalnya dua lembaga inilah yang ditugaskan oleh undang-undang untuk merangkum apa saja keinginan masyarakat dari momentum tersebut. Tentunya menjadi sebuah kerugian apabila  Papua terlambat memasukkan hasil diskusi yang dilakukan dengan masyarakat akar rumput. 

 Ada pesan besar yang harus didengar oleh pemerintah pusat mengingat Otsus yang sudah berjalan selama 20 tahun ini diyakini belum sempurna. Nah masukan-masukan dari masyarakat inilah yang akan mengisi celah atau kekosongan dari regulasi tersebut. 

Ketua Pansus DPR Papua, Thomas Sondegau menyampaikan bahwa untuk DPRP sendiri  sudah tak jadi soal. Pihaknya telah menuntaskan semua tugas dan tanggungjawab. Tinggal menunggu respon MRP. 

 “Kalau kami semuanya sudah. posisi kami saat ini menunggu MRP untuk sama-sama mencocokkan kemudian membawa ke pusat. DPR RI kemudian presiden patut mengetahui hasil ini,” kata Thomas di kantor DPRP pekan kemarin. 

Baca Juga :  Pengungsi Nduga di Lanny Jaya 785 Orang

Thomas menyebut setelah tahun baru nanti Pansus DPRP merangkum bersama MRP dan dipastikan ada sejumah poin yang akan dibawa salah satunya mendorong kewenangan. Ini bisa tercermin dari keberpihakan dimana gubernur, wakil gubernur yang selama ini orang asli Papua akan diperluas hingga ke daerah dimana bupati, wakil bupati lalu wali kota dan wakil wali kota akan mengacu melihat keaslian orang Papua. 

“Yang kami evaluasi selama ini itu akan dimasukkan dan kami akan dorong termasuk pimpinan DPR Provinsi, kabupaten dan kota harus OAP. Lalu tidak semua perijinan harus ke pemerintah pusat tetapi diberikan kepada kami di provinsi,” bebernya. 

Tak hanya itu berbicara soal pemberlakuan dua undang-undang dimana di  provinsi berlaku UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus sedangkan di kabupaten berlaku UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Ini juga menjadi catatan Pansus dimana  untuk mewujudkan kepada daerah harus OAP perlu diberlakukan aturan yang seragam. 

Baca Juga :  Klaim Empat Pekerja Tower yang Disandera Telah Dilepas

 Nah satu hasil yang cukup menarik disini lanjut politisi Partai Demokrat ini adalah jika UU Otsus hanya terdiri 79 pasal maka dalam evaluasi ini UU tersebut akan membengkak menjadi 200 pasal lebih. “Harusnya UU Otsus ini setiap tahun dilakukan evaluasi dan perubahan mengingat pasti ada perubahan jadi dari kami sendiri hitungnya ada 200 lebih pasal yang harusnya dimasukkan,” imbuhnya. 

“Jadi kewenangan juga menjadi akar masalah di Papua dimana banyak yang harus meminta iZin ke pusat karena daerah tak memiliki kewenangan, nah ini juga ingin kami rubah. Harusnya cukup di provinsi saja tanpa harus ke pusat,” ujarnya. 

 Sementara disinggung soal  dateline kapan menyampaikan hasil trsebut mengingat waktu yang diberikan pemerintah pusat sudah diberi kelonggaran sejak Oktober 2020 kata Thomas pihaknya akan menuntaskan pada akhir tahun dan awal tahun menyerahkan hasilnya ke pemerintah pusat. (ade/nat) 

Thomas Sondegau ( FOTO: Gamel/Cepos)

JAYAPURA-Publik nampaknya patut bertanya apa saja yang sudah dilakukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua dalam mensikapi perkembangan daerah terkini khususnya berkaitan dengan evaluasi Otonomi Khusus. 

Pasalnya dua lembaga inilah yang ditugaskan oleh undang-undang untuk merangkum apa saja keinginan masyarakat dari momentum tersebut. Tentunya menjadi sebuah kerugian apabila  Papua terlambat memasukkan hasil diskusi yang dilakukan dengan masyarakat akar rumput. 

 Ada pesan besar yang harus didengar oleh pemerintah pusat mengingat Otsus yang sudah berjalan selama 20 tahun ini diyakini belum sempurna. Nah masukan-masukan dari masyarakat inilah yang akan mengisi celah atau kekosongan dari regulasi tersebut. 

Ketua Pansus DPR Papua, Thomas Sondegau menyampaikan bahwa untuk DPRP sendiri  sudah tak jadi soal. Pihaknya telah menuntaskan semua tugas dan tanggungjawab. Tinggal menunggu respon MRP. 

 “Kalau kami semuanya sudah. posisi kami saat ini menunggu MRP untuk sama-sama mencocokkan kemudian membawa ke pusat. DPR RI kemudian presiden patut mengetahui hasil ini,” kata Thomas di kantor DPRP pekan kemarin. 

Baca Juga :  Bila Kesulitan Belajar Daring, ya Pakai Luring

Thomas menyebut setelah tahun baru nanti Pansus DPRP merangkum bersama MRP dan dipastikan ada sejumah poin yang akan dibawa salah satunya mendorong kewenangan. Ini bisa tercermin dari keberpihakan dimana gubernur, wakil gubernur yang selama ini orang asli Papua akan diperluas hingga ke daerah dimana bupati, wakil bupati lalu wali kota dan wakil wali kota akan mengacu melihat keaslian orang Papua. 

“Yang kami evaluasi selama ini itu akan dimasukkan dan kami akan dorong termasuk pimpinan DPR Provinsi, kabupaten dan kota harus OAP. Lalu tidak semua perijinan harus ke pemerintah pusat tetapi diberikan kepada kami di provinsi,” bebernya. 

Tak hanya itu berbicara soal pemberlakuan dua undang-undang dimana di  provinsi berlaku UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus sedangkan di kabupaten berlaku UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Ini juga menjadi catatan Pansus dimana  untuk mewujudkan kepada daerah harus OAP perlu diberlakukan aturan yang seragam. 

Baca Juga :  Hidup di Indonesia Menyiksa Diri, Saatnya Kembali ke Honai Melanesia

 Nah satu hasil yang cukup menarik disini lanjut politisi Partai Demokrat ini adalah jika UU Otsus hanya terdiri 79 pasal maka dalam evaluasi ini UU tersebut akan membengkak menjadi 200 pasal lebih. “Harusnya UU Otsus ini setiap tahun dilakukan evaluasi dan perubahan mengingat pasti ada perubahan jadi dari kami sendiri hitungnya ada 200 lebih pasal yang harusnya dimasukkan,” imbuhnya. 

“Jadi kewenangan juga menjadi akar masalah di Papua dimana banyak yang harus meminta iZin ke pusat karena daerah tak memiliki kewenangan, nah ini juga ingin kami rubah. Harusnya cukup di provinsi saja tanpa harus ke pusat,” ujarnya. 

 Sementara disinggung soal  dateline kapan menyampaikan hasil trsebut mengingat waktu yang diberikan pemerintah pusat sudah diberi kelonggaran sejak Oktober 2020 kata Thomas pihaknya akan menuntaskan pada akhir tahun dan awal tahun menyerahkan hasilnya ke pemerintah pusat. (ade/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya