Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Perubahan Aturan di MK Jadi Pendorong

Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) berjaga di meja-meja tempat pelaporan sengketa Pilkada Serentak 2020 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyiapkan langkah antisipasi membludaknya pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2020. Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan langkah persiapan itu mulai dari penguatan regulasi, sumber daya manusia, aplikasi, hingga sarana dan prasarana pengajuan permohonan. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

JAKARTA, Jawa Pos-Gelombang gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah. Hingga Minggu (20/12) pukul 17.00 WIB, perkara yang masuk telah mencapai 75 permohonan.

Peneliti Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menyatakan, tingginya jumlah gugatan PHP didorong berbagai hal. Selain kekecewaan atas kekalahan, perubahan terkait penentuan syarat ambang batas selisih suara juga menjadi faktor pendorong. ”Hal ini dapat memberikan dampak optimisme dari paslon yang kalah kalau permohonan mereka akan diperiksa,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (20/12).

Seperti diketahui, peraturan MK mensyaratkan selisih suara untuk mengajukan sengketa. Yakni, selisih suara maksimal 2 persen untuk Pilgub dengan penduduk maksimal 2 juta, selisih 1,5 persen untuk Pilgub penduduk 2–6 juta, maksimal 1 persen untuk pilgub dengan penduduk 6–12 juta, dan selisih maksimal 0,5 persen untuk Pilgub yang penduduknya lebih dari 12 juta jiwa. Kemudian, di level Pilbup/Pilwali, jumlah penduduk kurang dari 250 ribu syarat selisih maksimal 2 persen, penduduk 250–500 ribu maksimal 1,5 persen, penduduk 500 ribu–1 juta maksimal 1 persen, dan penduduk lebih dari 1 juta selisih suara maksimal 0,5 persen.

Baca Juga :  Kapolresta Tegas, Tangkap Penjual Miras Jangan Sebatas Imbau

Sebelumnya, kata Ihsan, syarat PHP diputus di awal. Ketika pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas, MK langsung menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Sementara di pilkada 2020, syarat itu diperiksa saat sidang pokok permohonan. 

Imbasnya, jika saat sidang ditemukan faktor lain seperti unsur kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), selisih suara bisa tidak dipertimbangkan. ”Kalau pembuktiannya terbukti dan apalagi pelanggarannya adalah TSM, sangat mungkin dikabulkan MK,” tuturnya.

Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengamini hal tersebut. Dia menuturkan, semua sengketa PHP akan diproses terlepas berapa pun selisih suaranya. ”Semua akan diproses, disidangkan, dan diperiksa, tidak ada yang otomatis ditolak,” ujarnya.

Baca Juga :  Kinerja DPRD juga Diperhitungkan

Namun, soal bagaimana kansnya bagi pemohon yang selisihnya tinggi, Fajar menyebut akan bergantung pada penilaian sembilan hakim. Dia menyebutkan, semua aspek akan dipertimbangkan, termasuk selisih suara. ”Pasti akan ada pertimbangan hukum majelis hakim,” imbuhnya.

Saat ini MK masih membuka registrasi PHP. Merujuk jadwal, pengajuan sengketa pilbup/pilwali dibuka sampai 29 Desember. Sementara untuk pilgub ditunggu sampai 30 Desember. (far/c9/bay/JPG)

Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) berjaga di meja-meja tempat pelaporan sengketa Pilkada Serentak 2020 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyiapkan langkah antisipasi membludaknya pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2020. Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan langkah persiapan itu mulai dari penguatan regulasi, sumber daya manusia, aplikasi, hingga sarana dan prasarana pengajuan permohonan. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

JAKARTA, Jawa Pos-Gelombang gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah. Hingga Minggu (20/12) pukul 17.00 WIB, perkara yang masuk telah mencapai 75 permohonan.

Peneliti Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menyatakan, tingginya jumlah gugatan PHP didorong berbagai hal. Selain kekecewaan atas kekalahan, perubahan terkait penentuan syarat ambang batas selisih suara juga menjadi faktor pendorong. ”Hal ini dapat memberikan dampak optimisme dari paslon yang kalah kalau permohonan mereka akan diperiksa,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (20/12).

Seperti diketahui, peraturan MK mensyaratkan selisih suara untuk mengajukan sengketa. Yakni, selisih suara maksimal 2 persen untuk Pilgub dengan penduduk maksimal 2 juta, selisih 1,5 persen untuk Pilgub penduduk 2–6 juta, maksimal 1 persen untuk pilgub dengan penduduk 6–12 juta, dan selisih maksimal 0,5 persen untuk Pilgub yang penduduknya lebih dari 12 juta jiwa. Kemudian, di level Pilbup/Pilwali, jumlah penduduk kurang dari 250 ribu syarat selisih maksimal 2 persen, penduduk 250–500 ribu maksimal 1,5 persen, penduduk 500 ribu–1 juta maksimal 1 persen, dan penduduk lebih dari 1 juta selisih suara maksimal 0,5 persen.

Baca Juga :  Soroti Daerah Belum Siapkan Dana Pemilu

Sebelumnya, kata Ihsan, syarat PHP diputus di awal. Ketika pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas, MK langsung menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Sementara di pilkada 2020, syarat itu diperiksa saat sidang pokok permohonan. 

Imbasnya, jika saat sidang ditemukan faktor lain seperti unsur kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), selisih suara bisa tidak dipertimbangkan. ”Kalau pembuktiannya terbukti dan apalagi pelanggarannya adalah TSM, sangat mungkin dikabulkan MK,” tuturnya.

Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengamini hal tersebut. Dia menuturkan, semua sengketa PHP akan diproses terlepas berapa pun selisih suaranya. ”Semua akan diproses, disidangkan, dan diperiksa, tidak ada yang otomatis ditolak,” ujarnya.

Baca Juga :  Kinerja DPRD juga Diperhitungkan

Namun, soal bagaimana kansnya bagi pemohon yang selisihnya tinggi, Fajar menyebut akan bergantung pada penilaian sembilan hakim. Dia menyebutkan, semua aspek akan dipertimbangkan, termasuk selisih suara. ”Pasti akan ada pertimbangan hukum majelis hakim,” imbuhnya.

Saat ini MK masih membuka registrasi PHP. Merujuk jadwal, pengajuan sengketa pilbup/pilwali dibuka sampai 29 Desember. Sementara untuk pilgub ditunggu sampai 30 Desember. (far/c9/bay/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya