Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Kapolresta Tegas, Tangkap Penjual Miras Jangan Sebatas Imbau

JAYAPURA – Polisi sebut Minuman Keras (Miras) menjadi musuh bersama karena merusak tubuh dan jiwa masyarakat di Papua, namun juga menjadi bisnis yang menjanjikan.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon menyampaikan, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri sudah menekankan terkait pelarangan peredaran Miras sesuai dengan waktu waktu yang sudah ditentukan.

“Rekan rekan saya tidak tulis telinganya, sehingga segera lakukan penindakan, dimana penindakan bukan datang didorong dorong terus disuru bubar. Melainkan dibawa ke kantor polisi dan diproses,” tegas Kapolresta dalam rilis akhir tahun Polresta Jayapura Kota, Jumat (23/12).

Kapolresta juga meminta agar media terus memonitoring hal tersebut, menginformasikan kepada anggota titik titik penjualan Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

“Saya yakin tokoh Miras sudah patuh, tetapi ada yang selangkah lebih maju dengan kode “ada sayang”,” kata Kapolresta kepada wartawan.

Baca Juga :  Pemprov Papua Tunggu Penetapan UU DOB

Lanjutnya, anggota di lapangan tetap mengupayakan melakukan pendindakan terhadap penjual Miras tersebut. Hanya saja kata Kapolresta, mereka kerap kucing kucingan.

“Minimal kita harus tetap galak sedikit dengan mereka (Penjual Miras), rekan rekan pejabat polres mohon diatensi. Tolong ditangkap jangan cuman diimbau imbau, sebab jika ditangkap saya rasa mereka akan minta ampun juga,” ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan petasan. Kapolresta menyampaikan bahwa petasan yang beredar sudah ada ketentuannya, sebagaimana Walikota sudah menyampaikan ada waktu waktu untuk menyalakan petasan itu kapan.

“Kami dari Kepolisian akan taat dan tunduk dengan instruksi tersebut, membantu pemerintah dalam menjaga Kota Jayapura dalam rangka pengawasan Miras maupun petasan,” ungkapnya.

Kapolresta juga menyebut bahwa soal Miras dan petasan bukan hanya menjadi tugas Kepolisian semata, melainkan para tokoh juga bisa mnegimbau masyarakatnya untuk taat  terhadap imbauan Walikota.

Baca Juga :  Puji Anak Papua yang Tampil di Istana

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri ingatkan para Kapolres Jajaran untuk mengontrol penjualan Minuman Keras (Miras) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kapolda meminta semua toko Miras di Papua untuk tutup pada tanggal (23-24/12) dan (30-31/12). Sehingga bisa memberikan kontribusi bagi perayaan Natal dan malam tahun baru dengan baik.

“Perlunya mengontrol minuman keras menjelang Nataru, sehingga dalam menyambut Natal bukan mabuk mabukkan yang muncul. Melainkan damai kristus hadir untuk memberikan terang bagi manusia di tanah Papua,” tegas Kapolda kepada wartawan, Rabu (21/12)

Kapolda juga mengajak masyarakat Papua untuk mereyakan Natal dengan tanpa minuman keras. Supaya tidak terjadi seperti kejadian di Tolikara dan beberapa daerah lainnya di Papua. Dimana akibat mabuk mabukkan yang membuat persoalan sendiri. (fia/wen)

JAYAPURA – Polisi sebut Minuman Keras (Miras) menjadi musuh bersama karena merusak tubuh dan jiwa masyarakat di Papua, namun juga menjadi bisnis yang menjanjikan.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon menyampaikan, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri sudah menekankan terkait pelarangan peredaran Miras sesuai dengan waktu waktu yang sudah ditentukan.

“Rekan rekan saya tidak tulis telinganya, sehingga segera lakukan penindakan, dimana penindakan bukan datang didorong dorong terus disuru bubar. Melainkan dibawa ke kantor polisi dan diproses,” tegas Kapolresta dalam rilis akhir tahun Polresta Jayapura Kota, Jumat (23/12).

Kapolresta juga meminta agar media terus memonitoring hal tersebut, menginformasikan kepada anggota titik titik penjualan Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

“Saya yakin tokoh Miras sudah patuh, tetapi ada yang selangkah lebih maju dengan kode “ada sayang”,” kata Kapolresta kepada wartawan.

Baca Juga :  Pertikaian di Pasar Youtefa Berakhir Damai

Lanjutnya, anggota di lapangan tetap mengupayakan melakukan pendindakan terhadap penjual Miras tersebut. Hanya saja kata Kapolresta, mereka kerap kucing kucingan.

“Minimal kita harus tetap galak sedikit dengan mereka (Penjual Miras), rekan rekan pejabat polres mohon diatensi. Tolong ditangkap jangan cuman diimbau imbau, sebab jika ditangkap saya rasa mereka akan minta ampun juga,” ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan petasan. Kapolresta menyampaikan bahwa petasan yang beredar sudah ada ketentuannya, sebagaimana Walikota sudah menyampaikan ada waktu waktu untuk menyalakan petasan itu kapan.

“Kami dari Kepolisian akan taat dan tunduk dengan instruksi tersebut, membantu pemerintah dalam menjaga Kota Jayapura dalam rangka pengawasan Miras maupun petasan,” ungkapnya.

Kapolresta juga menyebut bahwa soal Miras dan petasan bukan hanya menjadi tugas Kepolisian semata, melainkan para tokoh juga bisa mnegimbau masyarakatnya untuk taat  terhadap imbauan Walikota.

Baca Juga :  Kok Bisa Terdakwa Pelanggaran HAM Divonis Bebas?

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri ingatkan para Kapolres Jajaran untuk mengontrol penjualan Minuman Keras (Miras) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kapolda meminta semua toko Miras di Papua untuk tutup pada tanggal (23-24/12) dan (30-31/12). Sehingga bisa memberikan kontribusi bagi perayaan Natal dan malam tahun baru dengan baik.

“Perlunya mengontrol minuman keras menjelang Nataru, sehingga dalam menyambut Natal bukan mabuk mabukkan yang muncul. Melainkan damai kristus hadir untuk memberikan terang bagi manusia di tanah Papua,” tegas Kapolda kepada wartawan, Rabu (21/12)

Kapolda juga mengajak masyarakat Papua untuk mereyakan Natal dengan tanpa minuman keras. Supaya tidak terjadi seperti kejadian di Tolikara dan beberapa daerah lainnya di Papua. Dimana akibat mabuk mabukkan yang membuat persoalan sendiri. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya