“Hanya saja, secara aturan agama tentu judi ini dilarang dan menurut saya akan lebih baik jika Judol ini disalurkan ke hal-hal yang positif,” tambahnya
“Selama ini yang jadi permasalahan serius adalah, judi tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah, sementara Judol paling banyak dikelola oleh negara negara luar, dan mereka diuntungkan,” jelas Ary.
Mantan Pembantu Rektor IV ini menyampaikan bahwa jiika Judol dikenakan pajak layaknya  rokok dan minuman beralkohol dipastikan akan memberi dampak pada pendapatan.
Namun sekali lagi judi menjadi sesuatu yang dilarang agama dan bisa berproses hukum namun disisi lain untuk diberantas sendiri dirasa cukup sulit karena efek candu tadi. “Kembali ke kesadaran masyarakat karena bisa berproses hukum, dilarang agama namun ada efek candu,” tutupnya. (ana/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos