Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

KPU Papua Menilai Janggal

*Terkait Penetapan Tersangka 6 Komisioner KPU Papua

JAYAPURA- Sebanyak enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Gakkumdu sejak Senin (8/7). Hal ini terkait  pelaporan adanya dugaan pengalihan suara milik salah satu calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari Partai Gerindra, pada 25 Juni 2019. 

Adapun keenam anggota KPU tersebut yakni, Theodorus Kossay, Diana Simbiak, Melkianus Kambu, Zufri Abubakar, Fransiskus Letsoin dan Sandra Mambrasar. Komisioner KPU Papua tersebut diduga melanggar pidana Pemilu dalam pasal 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017  yang dilaporkan Ronald Engko Caleg DPR Papua, Pemilu Serentak 2019.   

Sebagaimana, pengalihan perolehan suara Ronald Engko diduga terjadi dalam rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di tingkat Kota Jayapura. Ronald yang semula memperoleh 13.106 suara, namun saat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Papua pada 18 Mei 2019,  Komisioner KPU Papua menetapkan Ronald mendapatkan 5.914 suara dalam DC 1.

Baca Juga :  Orang Tua Tidak Izinkan, Sekolah Tidak Bisa Paksa

Ronald melaporkan enam Komisioner KPU Papua karena diduga mengubah hasil perolehan suaranya di empat distrik yang ada di Kota Jayapura, yakni Distrik Abepura, Jayapura Selatan, Jayapura Utara dan Distrik Heram.

Salah seorang Komisioner KPU Papua, Sandra Mambrasar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (11/7)  membenarkan informasi terkait dirinya dan lima anggota KPU Papua yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (9/7).

Dikatakan, saat ini mereka sudah dipanggil sebanyak dua kali. Namun, mereka belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena masih sibuk mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU Papua tidak ada unsur kesengajaan untuk mengalihkan suara ke Caleg tertentu, KPU Papua hanya menetapkan Pleno berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi suara dari tingkat distrik DA 1 dan tingkat kabupaten DB 1,” jelasnya.

Baca Juga :  Banyak Warga Sugapa Mengungsi

Seharusnya lanjut Sandra, komisioner KPU Kota Jayapura juga berpotensi menjadi tersangka. Sebab mereka yang mengesahkan data rekapitulasi suara pada form DB1 dan DA1 saat itu.

“Waktu itu kami mengambil alih pelaksanaan pleno rekapitulasi suara di tingkat Kota Jayapura karena batas waktu untuk pleno di tingkat  nasional yang semakin dekat. Langkah kami  menetapkan hasil pleno rekapitulasi suara dari Kota Jayapura ini sesuai dengan peraturan KPU,” tuturnya.

Ia menilai penetapan status sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu terasa janggal. Sebab, pihak Bawaslu Papua yang merupakan salah satu unsur dari Sentra Gakkumdu belum mengetahui penetapan enam anggota KPU sebagai tersangka. 

“Pada dasarnya kami siap memenuhi panggilan penyidik Sentra Gakkumdu  sebagai tersangka, namun setelah (15/7). Karena saat ini konsentrasi kami fokus di MK,” pungkasnya. (fia/nat)

*Terkait Penetapan Tersangka 6 Komisioner KPU Papua

JAYAPURA- Sebanyak enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Gakkumdu sejak Senin (8/7). Hal ini terkait  pelaporan adanya dugaan pengalihan suara milik salah satu calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari Partai Gerindra, pada 25 Juni 2019. 

Adapun keenam anggota KPU tersebut yakni, Theodorus Kossay, Diana Simbiak, Melkianus Kambu, Zufri Abubakar, Fransiskus Letsoin dan Sandra Mambrasar. Komisioner KPU Papua tersebut diduga melanggar pidana Pemilu dalam pasal 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017  yang dilaporkan Ronald Engko Caleg DPR Papua, Pemilu Serentak 2019.   

Sebagaimana, pengalihan perolehan suara Ronald Engko diduga terjadi dalam rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di tingkat Kota Jayapura. Ronald yang semula memperoleh 13.106 suara, namun saat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Papua pada 18 Mei 2019,  Komisioner KPU Papua menetapkan Ronald mendapatkan 5.914 suara dalam DC 1.

Baca Juga :  Tambah Brimob Kejar KKB Bintang Timur

Ronald melaporkan enam Komisioner KPU Papua karena diduga mengubah hasil perolehan suaranya di empat distrik yang ada di Kota Jayapura, yakni Distrik Abepura, Jayapura Selatan, Jayapura Utara dan Distrik Heram.

Salah seorang Komisioner KPU Papua, Sandra Mambrasar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (11/7)  membenarkan informasi terkait dirinya dan lima anggota KPU Papua yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (9/7).

Dikatakan, saat ini mereka sudah dipanggil sebanyak dua kali. Namun, mereka belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena masih sibuk mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU Papua tidak ada unsur kesengajaan untuk mengalihkan suara ke Caleg tertentu, KPU Papua hanya menetapkan Pleno berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi suara dari tingkat distrik DA 1 dan tingkat kabupaten DB 1,” jelasnya.

Baca Juga :  Sudah Rapid Test, Tetap Tidak Diberangkatkan

Seharusnya lanjut Sandra, komisioner KPU Kota Jayapura juga berpotensi menjadi tersangka. Sebab mereka yang mengesahkan data rekapitulasi suara pada form DB1 dan DA1 saat itu.

“Waktu itu kami mengambil alih pelaksanaan pleno rekapitulasi suara di tingkat Kota Jayapura karena batas waktu untuk pleno di tingkat  nasional yang semakin dekat. Langkah kami  menetapkan hasil pleno rekapitulasi suara dari Kota Jayapura ini sesuai dengan peraturan KPU,” tuturnya.

Ia menilai penetapan status sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu terasa janggal. Sebab, pihak Bawaslu Papua yang merupakan salah satu unsur dari Sentra Gakkumdu belum mengetahui penetapan enam anggota KPU sebagai tersangka. 

“Pada dasarnya kami siap memenuhi panggilan penyidik Sentra Gakkumdu  sebagai tersangka, namun setelah (15/7). Karena saat ini konsentrasi kami fokus di MK,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya