Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Negara Federal Ajukan Judicial Review Pasal Makar

DOKUMEN GUGATAN: Elias Ayakeding (kiri) didampingi rekannya ketika menunjukkan dokumen gugatan di MK terkait pasal makar saat ditemui di Jayapura, Rabu (20/11) kemarin.  ( FOTO : Gamel Cepos )

Pastikan Tak Ada Perayaan pada 1 Desember

JAYAPURA-Pasal makar atau pasal yang kerap disebut-sebut sebagai pasal keranjang sampah akhirnya diajukan dalam judicial review. Menariknya pihak yang mengajukan gugatan justru dari Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB),  pihak yang selama ini bertolak belakang dengan NKRI karena mendorong kemerdekaan Papua. 

Pengajuan judicial review ini dimasukkan pada 14 November lalu oleh kuasa hukum NFRPB, Jimmy Monim SH dan telah mendapat tanda terima No 1925-0/PAN.MK/XI/2019.

Alasan pengajuan permohonan pengujian KUHP ini karena bila dilakukan aksi untuk menyuarakan tindakan kekerasan atau aktivitas yang berbau pemisahan diri dari NKRI, para pelaku  selalu dijerat dengan pasal makar dalam KUHP. Sementara menurut NFRPB, pihaknya telah resmi mendeklarasikan kemerdekaan sepihak bangsa Papua pada 19 Oktober 2011 di Jayapura dalam Kongres Rakyat Papua (KRP) III. 

 “Kami gugat terkait pasal makar yang berkaitan dengan Maklumat Kapolda tentang makar pasal 104-106-107 Jo 87-88  dari pasal makar itu sendiri. Kami rakyat Papua sudah melakukan kongres III sehingga bagi kami Negara Federal, pasal ini sudah tidak berlaku. Kami sudah berdiri sebagai subjek hukum internasional,” kata Kepala Polisi NFRPB Elias Ayakeding di Jayapura, Rabu (20/11). 

Elias sendiri ikut  memasukkan gugatan tersebut ke MK  bersama kuasa hukumnya dan disebutkan pasal ini dilakukan judicial review agar pemerintah Indonesia tidak menggunakan pasal ini untuk melakukan tindakan penahanan atau penangkapan bagi para pelaku yang ingin memisahkan diri. 

Baca Juga :  Masih Terdapat Kelompok Bersenjata di Daerah Perbatasan

 “Yang perlu dilakukan adalah dialog  damai untuk perundingan internasional dan kami gugat dengan melampirkan road map kemerdekaan. Jadi sekali lagi setelah deklarasi KRP III pasal makar itu tak berlaku lagi,” tegasnya. 

Deklarasi pada 19 Oktober 2011 dianggap telah menuhi syarat – syarat hukum internasional dan mengandung normal hukum peremptori norm yang artinya norma hukum yang tidak dapat diubah kecuali oleh norma jus cogens itu sendiri. 

“Yang dikehendaki dalam juducial review di MK intinya adalah penyelesaian sengketa aneksasi secara damai serta pengakuan dan peralihan kedaulatan dari Republik Indonesia  kepada NFRPB. Jika tak bisa karena ditolak maka akan dibawa  lewat jalur mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag,” imbuh Elias Ayakeding sesuai dengan penyampaian Presiden NFRPB, Forkorus Yaboi Sembut.

 Ditambahkan bahwa dari gugatan yang sudah terdaftar ini dikatakan sidang perdana masih harus tunggu 14 hari. “Ini kami anggap sebagai pintu masuk setelah maklumat dikeluarkan. Kami ingin uji materi pasal makar sekaligus uji materi negara federal. Setelah kami menjadi sebuah negara pantaskan Polda menggunakan pasal makar untuk kami,” pungkasnya. 

Sementara itu terkait moment  1 Desember yang disebut-sebut sebagai hari kemerdekaan bangsa Papua Barat diprediksi akan diperingati oleh kelompok – kelompok yang selama ini berseberangan. Namun ini rupanya tidak dilakukan oleh Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang memiliki misi serupa, memerdekakan Papua. Ini jelas berbeda dengan sebelum-sebelumnya  yang selalu diwarnai dengan perayaan dalam bentuk ibadah. 

Baca Juga :  Layani Masyarakat dengan Hati!

 “Kalau kami di NFRPB itu tak ada kegiatan. Semua jalan seperti biasa dan memang tahun ini kami putuskan fokus pada perjuangan kami dari beberapa upaya yang sudah dilakukan,” ucap Elias Ayakeding. 

Disebutkan, 1 Desember sejatinya menjadi  momentum sebagian pengakuan yang diberikan Pemerintah Kerajaan Belanda ketika itu. Sedangkan pendapat NFRPB hari kemerdekaan bangsa Papua adalah 19 Oktober tahun 1961. Ini seperti  yang  diputuskan oleh parlemen Papua ketika itu kemudian diinvasi tahun 1962 dan dianeksasi tahun 1963.

 “Jadi 19 Oktober momentumnya dan  bagi kami sebetulnya rakyat Papua harus memahami bahwa deklarasi  Kongres Rakyat Papua III hanyalah bentuk pemulihan  kedaulatan kemerdekaan bangsa Papua,” tegasnya. 

Namun dikatakan jika ada kelompok yang ingin memperingati 1 Desember maka pihaknya mempersilakan karena itu sah-sah saja. Jika  dilakukan dalam bentuk ibadah diharap semua dilakukan dengan cara yang damai jangan sampai proses ibadah justru terganggu. “Kalau kami sementara fokus berjuang dengan cara kami secara diplomasi baik dari dalam dan luar negeri,” imbuh Elias Ayakeding. (ade/nat)

DOKUMEN GUGATAN: Elias Ayakeding (kiri) didampingi rekannya ketika menunjukkan dokumen gugatan di MK terkait pasal makar saat ditemui di Jayapura, Rabu (20/11) kemarin.  ( FOTO : Gamel Cepos )

Pastikan Tak Ada Perayaan pada 1 Desember

JAYAPURA-Pasal makar atau pasal yang kerap disebut-sebut sebagai pasal keranjang sampah akhirnya diajukan dalam judicial review. Menariknya pihak yang mengajukan gugatan justru dari Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB),  pihak yang selama ini bertolak belakang dengan NKRI karena mendorong kemerdekaan Papua. 

Pengajuan judicial review ini dimasukkan pada 14 November lalu oleh kuasa hukum NFRPB, Jimmy Monim SH dan telah mendapat tanda terima No 1925-0/PAN.MK/XI/2019.

Alasan pengajuan permohonan pengujian KUHP ini karena bila dilakukan aksi untuk menyuarakan tindakan kekerasan atau aktivitas yang berbau pemisahan diri dari NKRI, para pelaku  selalu dijerat dengan pasal makar dalam KUHP. Sementara menurut NFRPB, pihaknya telah resmi mendeklarasikan kemerdekaan sepihak bangsa Papua pada 19 Oktober 2011 di Jayapura dalam Kongres Rakyat Papua (KRP) III. 

 “Kami gugat terkait pasal makar yang berkaitan dengan Maklumat Kapolda tentang makar pasal 104-106-107 Jo 87-88  dari pasal makar itu sendiri. Kami rakyat Papua sudah melakukan kongres III sehingga bagi kami Negara Federal, pasal ini sudah tidak berlaku. Kami sudah berdiri sebagai subjek hukum internasional,” kata Kepala Polisi NFRPB Elias Ayakeding di Jayapura, Rabu (20/11). 

Elias sendiri ikut  memasukkan gugatan tersebut ke MK  bersama kuasa hukumnya dan disebutkan pasal ini dilakukan judicial review agar pemerintah Indonesia tidak menggunakan pasal ini untuk melakukan tindakan penahanan atau penangkapan bagi para pelaku yang ingin memisahkan diri. 

Baca Juga :  Israel Wamiau Bantah Hengkang

 “Yang perlu dilakukan adalah dialog  damai untuk perundingan internasional dan kami gugat dengan melampirkan road map kemerdekaan. Jadi sekali lagi setelah deklarasi KRP III pasal makar itu tak berlaku lagi,” tegasnya. 

Deklarasi pada 19 Oktober 2011 dianggap telah menuhi syarat – syarat hukum internasional dan mengandung normal hukum peremptori norm yang artinya norma hukum yang tidak dapat diubah kecuali oleh norma jus cogens itu sendiri. 

“Yang dikehendaki dalam juducial review di MK intinya adalah penyelesaian sengketa aneksasi secara damai serta pengakuan dan peralihan kedaulatan dari Republik Indonesia  kepada NFRPB. Jika tak bisa karena ditolak maka akan dibawa  lewat jalur mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag,” imbuh Elias Ayakeding sesuai dengan penyampaian Presiden NFRPB, Forkorus Yaboi Sembut.

 Ditambahkan bahwa dari gugatan yang sudah terdaftar ini dikatakan sidang perdana masih harus tunggu 14 hari. “Ini kami anggap sebagai pintu masuk setelah maklumat dikeluarkan. Kami ingin uji materi pasal makar sekaligus uji materi negara federal. Setelah kami menjadi sebuah negara pantaskan Polda menggunakan pasal makar untuk kami,” pungkasnya. 

Sementara itu terkait moment  1 Desember yang disebut-sebut sebagai hari kemerdekaan bangsa Papua Barat diprediksi akan diperingati oleh kelompok – kelompok yang selama ini berseberangan. Namun ini rupanya tidak dilakukan oleh Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang memiliki misi serupa, memerdekakan Papua. Ini jelas berbeda dengan sebelum-sebelumnya  yang selalu diwarnai dengan perayaan dalam bentuk ibadah. 

Baca Juga :  Pembakaran dan Pembunuhan, Pelakunya Sama

 “Kalau kami di NFRPB itu tak ada kegiatan. Semua jalan seperti biasa dan memang tahun ini kami putuskan fokus pada perjuangan kami dari beberapa upaya yang sudah dilakukan,” ucap Elias Ayakeding. 

Disebutkan, 1 Desember sejatinya menjadi  momentum sebagian pengakuan yang diberikan Pemerintah Kerajaan Belanda ketika itu. Sedangkan pendapat NFRPB hari kemerdekaan bangsa Papua adalah 19 Oktober tahun 1961. Ini seperti  yang  diputuskan oleh parlemen Papua ketika itu kemudian diinvasi tahun 1962 dan dianeksasi tahun 1963.

 “Jadi 19 Oktober momentumnya dan  bagi kami sebetulnya rakyat Papua harus memahami bahwa deklarasi  Kongres Rakyat Papua III hanyalah bentuk pemulihan  kedaulatan kemerdekaan bangsa Papua,” tegasnya. 

Namun dikatakan jika ada kelompok yang ingin memperingati 1 Desember maka pihaknya mempersilakan karena itu sah-sah saja. Jika  dilakukan dalam bentuk ibadah diharap semua dilakukan dengan cara yang damai jangan sampai proses ibadah justru terganggu. “Kalau kami sementara fokus berjuang dengan cara kami secara diplomasi baik dari dalam dan luar negeri,” imbuh Elias Ayakeding. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya