Friday, September 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Bayar Babi, Hakim Putus 15 Tahun Terdakwa Pembunuhan Micelle Kurisi

Sementara pertimbangan yang memberatkan yakni proses penyelesaian adat ini tidak melibatkan pihak keluarga selaku ibu kandung dari Korban Micelle Kurisi, sehingga meski telah diselesaikan secara adat, namun majelis hakim tetap memberikan putusan yang setimpal kepada Ke-4 terdakwa.

Menanggapi hal itu Jaksa Penuntut umum menegaskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Anwar selaku anggota JPU mengatakan putusan terdakwa ini sangat rendah dari tuntutan mereka sebelumnya. 

“Kami sangat kecewa dengan putusan ini, di dalam tuntutan kami Ke-4 terdakwa dituntut 20 tahun penjara tapi oleh hakim justru berkurang bahkan ada hingga 10 tahun,” ujar Anwar kepada Cenderawasih Pos usai sidang putusan terhadap 4 terdakwa pembunuhan Micelle Kurisi di PN Jayapura, Senin (19/8) kemarin.

Baca Juga :  MK Harus Buat Aturan Waktu Persidangan

Sementara itu orang tua kandung dari korban Micelle Kurisi, Elisabet mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Diapun menilai majelis hakim dalam mengambil keputusan tidak berdasarkan rasa kemanusiaan.

“Saya kecewa karena hakim ini melegalkan pembunuhan, dan anak nyawa anak saya hanya dibayar dengan binatang,” tuturnya.

Diapun mengharapkan JPU akan mengajukan memori banding sehingga semuanya terbuka, dan Ke-4 terdakwa tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Saya harap dengan ajukan banding, anak saya bisa mendapatkan keadilan atas perbuatan keji para terdakwa,” pungkasnya. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara pertimbangan yang memberatkan yakni proses penyelesaian adat ini tidak melibatkan pihak keluarga selaku ibu kandung dari Korban Micelle Kurisi, sehingga meski telah diselesaikan secara adat, namun majelis hakim tetap memberikan putusan yang setimpal kepada Ke-4 terdakwa.

Menanggapi hal itu Jaksa Penuntut umum menegaskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Anwar selaku anggota JPU mengatakan putusan terdakwa ini sangat rendah dari tuntutan mereka sebelumnya. 

“Kami sangat kecewa dengan putusan ini, di dalam tuntutan kami Ke-4 terdakwa dituntut 20 tahun penjara tapi oleh hakim justru berkurang bahkan ada hingga 10 tahun,” ujar Anwar kepada Cenderawasih Pos usai sidang putusan terhadap 4 terdakwa pembunuhan Micelle Kurisi di PN Jayapura, Senin (19/8) kemarin.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor, Bakal Anggarakan Perbaikan 4 Jembatan

Sementara itu orang tua kandung dari korban Micelle Kurisi, Elisabet mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Diapun menilai majelis hakim dalam mengambil keputusan tidak berdasarkan rasa kemanusiaan.

“Saya kecewa karena hakim ini melegalkan pembunuhan, dan anak nyawa anak saya hanya dibayar dengan binatang,” tuturnya.

Diapun mengharapkan JPU akan mengajukan memori banding sehingga semuanya terbuka, dan Ke-4 terdakwa tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Saya harap dengan ajukan banding, anak saya bisa mendapatkan keadilan atas perbuatan keji para terdakwa,” pungkasnya. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya