Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki mengatakan perkara ini menjadi prioritas penegakan hukum karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi baik dari pimpinan Bulog Wamena, staf dan mitra Bulog dan tim pengawas internal.
Selain itu, penyidik juga telah menyita Hp milik saksi serta data transaksi rekening koran dari beberapa saksi terkait dengan alur transaksi uang distribusi beras tersebut, termasuk rekening penampung uang haram yang sengaja dibuka oleh pihak Bulog Wamena.
“Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp80 miliar lebih. Namun yang berasal dari kerugian yang bersumber dari subsidi sekitar Rp27 miliar. Tim penyidik masih berkordinasi dengan auditor untuk hasil perhitungan lengkapnya,” pungkasnya. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos