Monday, April 21, 2025
25.7 C
Jayapura

PSU Pilgub Papua Terancam Batal

Junaedi juga menambahkan bahwa pelaksanaan PSU seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah pusat. Ia menyoroti kondisi keuangan daerah yang menurun pasca pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) dan adanya kebijakan refokusing anggaran.
“Kita ini sudah terjepit, PAD sedikit, ditambah lagi refokusing anggaran, jadi bagi kami PSU ini harus tanggjungjawab bersama,” sarannya.

Sementara itu, Anggota Fraksi Golkar, Tan Wie Long, menegaskan bahwa Fraksi Golkar menolak raperdasi tersebut karena penggunaannya sudah diatur dalam regulasi daerah.

“PSU adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah pusat harus membuka diri dan mendukung pelaksanaannya. Jangan semuanya dibebankan ke daerah, apalagi dengan memaksakan penggunaan dana cadangan. Itu jelas menyalahi aturan,” ujarnya.

Baca Juga :  Diresmikan Hari ini, Seluruh Masyarakat Papua Diundang

Dengan penolakan dari seluruh fraksi, Raperdasi tentang Dana Cadangan tersebut, untuk PSU dipastikan tidak dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2025. Dengan situasi ini, pemerintah provinsi nampaknya harus bergerak cepat untuk berkabar ke pemerintah pusat menyoal penolakan tersebut.

“Saya pikir itu sudah harus dilakukan sebab jika tidak ya bisa saja agenda pemerintahan akan terganggu. Pemerintah pusat harus segera mencarikan solusinya sebab secara aturan memang tidak boleh dana cadangan digunakan untuk membiayai PSU,” beber Tan Wie Long.

Salah satu politisi terlama di DPR Papua ini menjelaskan bahwa peruntukkan dana cadangan sudah jelas dimana hanya bisa dikeluarkan atau digunakan ketika situasi urgent dan itupun yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Selain itu tidak bisa.

Baca Juga :  Pasal Untuk Menjerat Jefry Wenda Dikaji Polisi

“Jadi dana inikan sengaja disisihkan dari Dana Otsus dengan harapan ketika Otsus di Papua tidak lagi berlaku atau dicabut paling tidak Papua masih memiliki saving anggaran untuk tiga aspek tadi karena tujuannya mulia yakni untuk orang Papua,” bebernya.

Sekedar diketahui bahwa dana cadangan ini pada periode sebelumnya sempat digunakan untuk membiayai sektor pendidikan yang berkaitan dengan beasiswa mahasiswa luar negeri dan jumlah dana cadangan terus mengalami penurunan dimana pernah mencapai triliunan namun saat ini kabarnya jumlahnya tak lebih dari Rp 300 miliar. (rel/ade)

Junaedi juga menambahkan bahwa pelaksanaan PSU seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah pusat. Ia menyoroti kondisi keuangan daerah yang menurun pasca pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) dan adanya kebijakan refokusing anggaran.
“Kita ini sudah terjepit, PAD sedikit, ditambah lagi refokusing anggaran, jadi bagi kami PSU ini harus tanggjungjawab bersama,” sarannya.

Sementara itu, Anggota Fraksi Golkar, Tan Wie Long, menegaskan bahwa Fraksi Golkar menolak raperdasi tersebut karena penggunaannya sudah diatur dalam regulasi daerah.

“PSU adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah pusat harus membuka diri dan mendukung pelaksanaannya. Jangan semuanya dibebankan ke daerah, apalagi dengan memaksakan penggunaan dana cadangan. Itu jelas menyalahi aturan,” ujarnya.

Baca Juga :  Asing Tak Boleh Campuri Bebaskan Pilot Susi Air

Dengan penolakan dari seluruh fraksi, Raperdasi tentang Dana Cadangan tersebut, untuk PSU dipastikan tidak dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2025. Dengan situasi ini, pemerintah provinsi nampaknya harus bergerak cepat untuk berkabar ke pemerintah pusat menyoal penolakan tersebut.

“Saya pikir itu sudah harus dilakukan sebab jika tidak ya bisa saja agenda pemerintahan akan terganggu. Pemerintah pusat harus segera mencarikan solusinya sebab secara aturan memang tidak boleh dana cadangan digunakan untuk membiayai PSU,” beber Tan Wie Long.

Salah satu politisi terlama di DPR Papua ini menjelaskan bahwa peruntukkan dana cadangan sudah jelas dimana hanya bisa dikeluarkan atau digunakan ketika situasi urgent dan itupun yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Selain itu tidak bisa.

Baca Juga :  Hakim Tipikor Batal Bacakan Vonis Lukas Enembe

“Jadi dana inikan sengaja disisihkan dari Dana Otsus dengan harapan ketika Otsus di Papua tidak lagi berlaku atau dicabut paling tidak Papua masih memiliki saving anggaran untuk tiga aspek tadi karena tujuannya mulia yakni untuk orang Papua,” bebernya.

Sekedar diketahui bahwa dana cadangan ini pada periode sebelumnya sempat digunakan untuk membiayai sektor pendidikan yang berkaitan dengan beasiswa mahasiswa luar negeri dan jumlah dana cadangan terus mengalami penurunan dimana pernah mencapai triliunan namun saat ini kabarnya jumlahnya tak lebih dari Rp 300 miliar. (rel/ade)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya