Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

DPS PAPUA 726.789 Pemilih  

JAYAPURA – KPU Provinsi Papua  akhirnya tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak  untuk Papua dengan angka 726.789 pemilih. Jumlah ini tentunya sifatnya belum final melainkan masih akan diverifikasi kembali.

Jumlah DPS tersebut ditentukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Provinsi Papua yang dihadiri seluruh perangkat KPU kabupaten kota di 8 Kabupaten dan 1 kota.

Perincian angka 726.789  adalah Kabupaten Jayapura sebanyak 135.033 jiwa, Kabupaten Yapen sebanyak 81.373 jiwa, Biak Numfor 104.207 jiwa, Sarmi 30.546 jiwa, Keerom 44.619 jiwa, Waropen 26.253 jiwa, Supiori 16.854 jiwa, Mamberamo Raya 26.971 jiwa dan Kota Jayapura 260.933 jiwa.  Hasil ini diperoleh setelah rapat diskorsing selama 1 hari.

Ketua KPU Provinsi Papua Diana Dorthea Simbiak menyampaikan bahwa  dilakukan lantaran terjadinya ketidakcocokan angka dimana ada 2 kabupaten dan 1 kota yang melakukan rekap penetapan tidak menggunakan aplikasi SIDALIH namun masih menggunakan data manual, sehingga ketika diakses atau diunggah terjadi perubahan jumlah.

Baca Juga :  Kehadiran DPW Diharapkan Berikan Dampak Positif kepada Masyarakat 

“Tapi ini sudah tuntas dimana data awal sudah kami perbaiki. Teman – teman  harusnya mengacu pada aplikasi SIDALIH namun ada yang masih menghitung manual,” jelasnya.

Angka DPS ini lanjut Dorthea akan diumumkan selama 21 hari mulai dari tanggal 12 hingga 25 April 2023 dan  untuk 7 hari pertama akan diumumkan kemudian sisanya 14 hari akan dilakukan diperbaiki dan direkap secara hirarki ditingkat PPS, PPD dan KPU. Setelah semua final lanjut Dorthea barulah akan diturunkan menjadi DPSHP akhir dan setelah itu ditetapkan menjadi DPT.

Dia lantas mengingatkan kepada semua KPU Kabupaten dan Kota untuk memperhatikan DPS dengan melakukan supervisi monitoring melekat kepada PPS, PPD dan mendokumentasikan agar semua  berjalan bersama. “Ini sekaligus bisa dipertanggungjawabkan semua hasil kerja dengan baik. Kami juga meminta para peserta pemilu yakni para pimpinan, ketua dan sekretaris partai untuk memperhatikan secara baik massa ditiap tiap basis untuk dipastikan apakah telah tercatat di DPT atau belum,” bebernya.

Baca Juga :  Pemberian Santunan ke Keluarga Korban Tidak Gugurkan Proses Hukum

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk memperhatikan data yang akan diturunkan melalui PPS, PPD dan memastikan apakah namanya telah tercatat atau belum sebagai pemilih pada pemilu 2024 nanti.  “Penting untuk ambil peduli dan memastikan nama sudah masuk sebagai daftar pemilih,” tutup Dorthea. (ade/wen)

JAYAPURA – KPU Provinsi Papua  akhirnya tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak  untuk Papua dengan angka 726.789 pemilih. Jumlah ini tentunya sifatnya belum final melainkan masih akan diverifikasi kembali.

Jumlah DPS tersebut ditentukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Provinsi Papua yang dihadiri seluruh perangkat KPU kabupaten kota di 8 Kabupaten dan 1 kota.

Perincian angka 726.789  adalah Kabupaten Jayapura sebanyak 135.033 jiwa, Kabupaten Yapen sebanyak 81.373 jiwa, Biak Numfor 104.207 jiwa, Sarmi 30.546 jiwa, Keerom 44.619 jiwa, Waropen 26.253 jiwa, Supiori 16.854 jiwa, Mamberamo Raya 26.971 jiwa dan Kota Jayapura 260.933 jiwa.  Hasil ini diperoleh setelah rapat diskorsing selama 1 hari.

Ketua KPU Provinsi Papua Diana Dorthea Simbiak menyampaikan bahwa  dilakukan lantaran terjadinya ketidakcocokan angka dimana ada 2 kabupaten dan 1 kota yang melakukan rekap penetapan tidak menggunakan aplikasi SIDALIH namun masih menggunakan data manual, sehingga ketika diakses atau diunggah terjadi perubahan jumlah.

Baca Juga :  Honorer K2 Diminta Optimis Dalam Ikuti Ujian CAT

“Tapi ini sudah tuntas dimana data awal sudah kami perbaiki. Teman – teman  harusnya mengacu pada aplikasi SIDALIH namun ada yang masih menghitung manual,” jelasnya.

Angka DPS ini lanjut Dorthea akan diumumkan selama 21 hari mulai dari tanggal 12 hingga 25 April 2023 dan  untuk 7 hari pertama akan diumumkan kemudian sisanya 14 hari akan dilakukan diperbaiki dan direkap secara hirarki ditingkat PPS, PPD dan KPU. Setelah semua final lanjut Dorthea barulah akan diturunkan menjadi DPSHP akhir dan setelah itu ditetapkan menjadi DPT.

Dia lantas mengingatkan kepada semua KPU Kabupaten dan Kota untuk memperhatikan DPS dengan melakukan supervisi monitoring melekat kepada PPS, PPD dan mendokumentasikan agar semua  berjalan bersama. “Ini sekaligus bisa dipertanggungjawabkan semua hasil kerja dengan baik. Kami juga meminta para peserta pemilu yakni para pimpinan, ketua dan sekretaris partai untuk memperhatikan secara baik massa ditiap tiap basis untuk dipastikan apakah telah tercatat di DPT atau belum,” bebernya.

Baca Juga :  Pemprov Siap Tindaklanjuti Arahan Menteri PAN RB 

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk memperhatikan data yang akan diturunkan melalui PPS, PPD dan memastikan apakah namanya telah tercatat atau belum sebagai pemilih pada pemilu 2024 nanti.  “Penting untuk ambil peduli dan memastikan nama sudah masuk sebagai daftar pemilih,” tutup Dorthea. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya