Wednesday, April 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Adik Ipar Dirayu dan Disetubuhi Dua Kali

Pelaku Sudah Diamankan, Korban masih Dibawah Umur

MERAUKE-Seorang pria berinisial IS (27) terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolres Merauke lantaran diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur. Korban yang masih berumur 16 tahun, merupakan adik ipar pelaku.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke, diduga menyetubuhi adik iparnya sebanyak dua kali. Sebelum disetubuhi, tersangka terlebih dahulu membujuk korban.
“Kasus persetubuhan ini dilakukan tersangka IS terhadap korban sebanyak dua kali,” ungkap Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum., didampingi Kasat Reskrim AKP. Najamuddin, MH., saat memberikan keterangan pers di Mapolres Merauke, Kamis (20/1).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kasus persetubuhan tersebut pertama kali dilakukan tersangka pada tanggal 8 Agustus 2021. Lima bulan kemudian, tersangka kembali mengulangi perbuatannya dengan menyetubuhi korban pada tanggal 8 Januari 2022 lalu. Najamuddin menyebutkan, persetubuhan tersebut dilakukan tersangka di semak-semak di belakang rumahnya.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini menurut Najamuddin terungkap setelah korban mengadu kepada kakaknya (istri tersangka). Setelah mendapatkan laporan dari korban, istri tersangka langsung melapor ke Mapolres Merauke. “Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka belum menikah secara resmi. Mereka baru menikah secara adat,” tutur Najamuddin.
Terkait kasus ini, penyidik menurut Najamuddin sudah meminta keterangan empat orang saksi termasuk saksi korban. “Kami juga sudah mengamankan empat barang bukti di antaranya pakaian dalam yang digunakan korban saat kejadian,” tambahnya.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo/nat)

Baca Juga :  Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diserahkan ke Jaksa

 

Pelaku Sudah Diamankan, Korban masih Dibawah Umur

MERAUKE-Seorang pria berinisial IS (27) terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolres Merauke lantaran diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur. Korban yang masih berumur 16 tahun, merupakan adik ipar pelaku.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke, diduga menyetubuhi adik iparnya sebanyak dua kali. Sebelum disetubuhi, tersangka terlebih dahulu membujuk korban.
“Kasus persetubuhan ini dilakukan tersangka IS terhadap korban sebanyak dua kali,” ungkap Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum., didampingi Kasat Reskrim AKP. Najamuddin, MH., saat memberikan keterangan pers di Mapolres Merauke, Kamis (20/1).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kasus persetubuhan tersebut pertama kali dilakukan tersangka pada tanggal 8 Agustus 2021. Lima bulan kemudian, tersangka kembali mengulangi perbuatannya dengan menyetubuhi korban pada tanggal 8 Januari 2022 lalu. Najamuddin menyebutkan, persetubuhan tersebut dilakukan tersangka di semak-semak di belakang rumahnya.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini menurut Najamuddin terungkap setelah korban mengadu kepada kakaknya (istri tersangka). Setelah mendapatkan laporan dari korban, istri tersangka langsung melapor ke Mapolres Merauke. “Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka belum menikah secara resmi. Mereka baru menikah secara adat,” tutur Najamuddin.
Terkait kasus ini, penyidik menurut Najamuddin sudah meminta keterangan empat orang saksi termasuk saksi korban. “Kami juga sudah mengamankan empat barang bukti di antaranya pakaian dalam yang digunakan korban saat kejadian,” tambahnya.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo/nat)

Baca Juga :  Bawa 16 Bungkus Ganja, Seorang Pria Diamankan Polisi

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya