Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Kuasa Hukum: Mahfud MD Jangan Memperkeruh Suasana.

Pasca Ditetapkan Tersangka Kediaman Pribadi Gubernur Dipantau Orang Tak Dinekal Dengan menggunakan Drone

JAYAPURA – Kasus gratifikasi Rp 1 M yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe berbuntut panjang. Hingga Seorang Mahfud MD dalam siaran persnya menyampaikan kasus yang menjerat Gubernur Papua bukan hanya terkait dugaan gratifikasi melainkan ada beberapa kasus lainnya yang kini masih terus didalami. Di antaranya berkaitan dengan dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga dugaan pencucian uang.

Terkait dengan penyampaian Mahfud MD tersebut, Tim Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut pernyataan Menteri Koordinator Poltik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sangat menyesatkan.

Tak hanya menyampaikan pernyataan sesat, menurut Roy konferensi pers yang dilakukan Mahfuf MD juga tak lazim karena didampingi salah satu pimpinan KPK.

“Kita nilai tidak wajar dan tidak lazim seorang pimpinan KPK bisa ikut konfrensi  pers yang berkaitan dengan perkara ini. Konfrensi pers yang dilakukan Mahfud MD di luar perkara yang disidik KPK, dan kita menyayangkan statmen yang dikeluarkan bukan bagian dari  pro justicia, masih sebuah opini dan butuh pendalaman,” kata Roy dalam keterangan persnya yang didampingi Juru Bicara Gubernur M Rifai Darus, Senin (19/9).

Roy menyatakan pihaknya tetap fokus pada penyidikan yang dituduhkan kepada Gubernur berkaitan dengan menerima gratifikasi Rp 1 M. Sementara untuk kasus yang lain belum bisa berkomenter karena belum ada faktanya dan belum masuk dalam ranah penyeldikan dan penyidikan.

“Saya meminta dengan hormat Mahfud MD agar upaya upaya seperti ini dihentikan, jangan memperkeruh suasana. Kita fokus menghormati penyidikan yang dilakukan KPK dengan mengatakan Gbernur sebagai tersangka karena menerima gratifikasi Rp 1 M, jangan kembangkan kasus lain karena belum ada pendalamannya dan belum ditentukan siapa tersangkanya,” paparnya.

Cara cara yang dilakukan Mahfud MD jangan sampai publik menangkap ini bagian dari cara pembunuhan karakter terhadap Gubernur. Yang mana saat ini Gubernur sedang sakit dan konsultasi kesehatan dengan dokter di Singapura dan Filipina.

“Mahfud MD jangan masuk dalam pernyataan pernyataan yang menyesatkan publik, jangan membangun opini yang bisa kita nilai ini bagian dari cara negara secara sistematis terstruktur dan masif merusak nama Gubernur. Tidak ada salahnya dengan transfer uang, yang salah kalau uang hasil transfer itu didapatkan dari hasil kejahatan,” terangnya.

Baca Juga :  Untuk Mamberamo Tengah, Polda Papua Siap Bergerak Jika Diminta KPK

Roy juga menegaskan tim kuasa hukum termasuk Gubernur taat hukum. Ketika Gubernur sudah dinyatakan sehat, bisa langsung diperiksa. “Ketika kondisi Gubernur dinyatakan sehat, bisa langsung diperiksa. Sebab Gubernur sudah sampaikan beliau taat hukum,” tegasnya.

Sebagai tim kuasa hukum, Roy enggan menanggapi apa yang dituduhkan kepada kliennya itu. sebagaimana apa yang disampaikan Mahfud MD. Sebab, menganut asas praduga tak bersalah. Masalah satu belum selesai masuk masalah baru.

“Kalau mau meneduhkan Papua, jangan buat statmen yang bisa menganggu kebersamaan kita sebagai bangsa dan negara,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bekerja secara profesional dan taat terhadap UU yang berlaku, tidak menghalang halangi proses penyelidikan yang dilakukan oleh  KPK.

“Tidak ada catatan kita mau menghalangi  penyelidikan KPK terhadap Gubernur terkait tuduhan dugaan kasus gratifikasi Rp 1 M,” kata Roy.

Sementara itu, Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus menyampaikan Gubernur masih berada di Jayapura dan tidak kemana mana.

“Gubernur tetap fokus di Papua dalam rangka menjalankan roda pemerintahan yang selama  ini berjalan dengan baik yang dilakukan oleh Sekda, Asisten dan para Kepala SKPD. Semunya beliau pantau secara seksama setiap hari,” kata Rifai.

Gubernur melalui Jubirnya menyampaikan Kamis (22/9) Pemerintah Provinsi Papua akan menerima WTP dari BPK yang kedelapan yang merupakan penghargaan penilaian tentang  pengelolaan keuangan daerah yang  wajar tanpa pengecualian. Dimana akan diserahkan  langsung oleh Presiden di Jakarta.

“Ini merupakan bukti bahwa pengelolaan keuangan di Papua berjalan sesuai dengan  peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Gubernur kata Rifai menyampaikan apa yang disampaikan Mahfud MD merupakan bentuk  opini yang Gubernur sendiri tidak mengetahui semua yang disampaikan oleh Mahfud MD dan Gubernur menyerahkan masalah yang berhubungan dengan hukum kepada tim hukumnya.

Baca Juga :  Kapolda: Diduga Para Pelaku Biasa “Main” di Bandara

“Gubernur masih ada di koya dan dilarang keluar oleh masyarakat. Bahkan kediamannya di pantau orang tak dikenal dengan menggunakan drone,” kata Rifai

Terkait dengan demo yang akan dilakukan hari ini, Rifai menyebut itu adalah bentuk kecintaan masyarakat kepada Lukas Enembe. “Beliau (Gubernur-red) hanya mengharapkan jika demontrasi terjadi tidak anarkis dan sebagainya,” pungkasnya.

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud Md merespons pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, yang mempertanyakan mengapa ikut bersuara menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat klientnya.

Dikutip dari detik.com Mahfud mengatakan bahwa karena memang dirinya mengurusi politik hukum dan keamanan. “Memangnya mengapa? Karena saya ngurusi politik, hukum, dan keamanan,” kata Mahfud Senin (19/9) kemarin.

Mahfud menuturkan tak hanya kasus dugaan korupsi Lukas Enembe yang dia umumkan, tetapi ada juga kasus korupsi lainnya. Meski mengumumkan kasus korupsi, Mahfud menyebut penetapan tersangka tetap dilakukan oleh institusi terkait seperti kejaksaan dan KPK.

“Dulu yang mengumumkan 10 korupsi besar di Papua tanggal 19 Mei 2020 juga saya. Yang ASABRI, Jiwasraya, Satelit Kemhan, dan lain-lain adalah saya juga yang mengumumkan. Yang menetapkan tersangka ya KPK dan Kejaksaan Agung. Saya yang menjelaskan untuk kasus-kasus tertentu yang reaksinya salah,” ujarnya.

Mahfud menyampaikan Kemenko Polhukam mengundang PPATK dan KPK karena pihak Lukas Enembe mempolitisasi perkara tersebut. Mahfud mengatakan dugaan korupsi Lukas Enembe mencapai ratusan miliar.

“Kasus LE ini saya jelaskan dengan mengundang PPATK dan KPK karena pihak LE menuduh KPK memolitisir dan mendiskriminasi LE dengan dugaan gratifikasi hanya hanya Rp 1 miliar. Maka kita tunjukkan bahwa ini murni soal hukum dan angka-angka dugaan korupsinya ratusan miliar,” jelasnya.

  “Ini tak ada hubungannya dengan parpol tertentu. Wong Bupati Mimika yang dari parpol koalisi pemerintah juga diperiksa dan ditahan oleh KPK. Pokoknya ini soal hukum yang selalu diusulkan oleh rakyat Papua untuk diproses hukum,” imbuhnya. (fia/wen)

Pasca Ditetapkan Tersangka Kediaman Pribadi Gubernur Dipantau Orang Tak Dinekal Dengan menggunakan Drone

JAYAPURA – Kasus gratifikasi Rp 1 M yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe berbuntut panjang. Hingga Seorang Mahfud MD dalam siaran persnya menyampaikan kasus yang menjerat Gubernur Papua bukan hanya terkait dugaan gratifikasi melainkan ada beberapa kasus lainnya yang kini masih terus didalami. Di antaranya berkaitan dengan dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga dugaan pencucian uang.

Terkait dengan penyampaian Mahfud MD tersebut, Tim Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut pernyataan Menteri Koordinator Poltik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sangat menyesatkan.

Tak hanya menyampaikan pernyataan sesat, menurut Roy konferensi pers yang dilakukan Mahfuf MD juga tak lazim karena didampingi salah satu pimpinan KPK.

“Kita nilai tidak wajar dan tidak lazim seorang pimpinan KPK bisa ikut konfrensi  pers yang berkaitan dengan perkara ini. Konfrensi pers yang dilakukan Mahfud MD di luar perkara yang disidik KPK, dan kita menyayangkan statmen yang dikeluarkan bukan bagian dari  pro justicia, masih sebuah opini dan butuh pendalaman,” kata Roy dalam keterangan persnya yang didampingi Juru Bicara Gubernur M Rifai Darus, Senin (19/9).

Roy menyatakan pihaknya tetap fokus pada penyidikan yang dituduhkan kepada Gubernur berkaitan dengan menerima gratifikasi Rp 1 M. Sementara untuk kasus yang lain belum bisa berkomenter karena belum ada faktanya dan belum masuk dalam ranah penyeldikan dan penyidikan.

“Saya meminta dengan hormat Mahfud MD agar upaya upaya seperti ini dihentikan, jangan memperkeruh suasana. Kita fokus menghormati penyidikan yang dilakukan KPK dengan mengatakan Gbernur sebagai tersangka karena menerima gratifikasi Rp 1 M, jangan kembangkan kasus lain karena belum ada pendalamannya dan belum ditentukan siapa tersangkanya,” paparnya.

Cara cara yang dilakukan Mahfud MD jangan sampai publik menangkap ini bagian dari cara pembunuhan karakter terhadap Gubernur. Yang mana saat ini Gubernur sedang sakit dan konsultasi kesehatan dengan dokter di Singapura dan Filipina.

“Mahfud MD jangan masuk dalam pernyataan pernyataan yang menyesatkan publik, jangan membangun opini yang bisa kita nilai ini bagian dari cara negara secara sistematis terstruktur dan masif merusak nama Gubernur. Tidak ada salahnya dengan transfer uang, yang salah kalau uang hasil transfer itu didapatkan dari hasil kejahatan,” terangnya.

Baca Juga :  Forografer Asal Rusia Tak Lagi di Papua

Roy juga menegaskan tim kuasa hukum termasuk Gubernur taat hukum. Ketika Gubernur sudah dinyatakan sehat, bisa langsung diperiksa. “Ketika kondisi Gubernur dinyatakan sehat, bisa langsung diperiksa. Sebab Gubernur sudah sampaikan beliau taat hukum,” tegasnya.

Sebagai tim kuasa hukum, Roy enggan menanggapi apa yang dituduhkan kepada kliennya itu. sebagaimana apa yang disampaikan Mahfud MD. Sebab, menganut asas praduga tak bersalah. Masalah satu belum selesai masuk masalah baru.

“Kalau mau meneduhkan Papua, jangan buat statmen yang bisa menganggu kebersamaan kita sebagai bangsa dan negara,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bekerja secara profesional dan taat terhadap UU yang berlaku, tidak menghalang halangi proses penyelidikan yang dilakukan oleh  KPK.

“Tidak ada catatan kita mau menghalangi  penyelidikan KPK terhadap Gubernur terkait tuduhan dugaan kasus gratifikasi Rp 1 M,” kata Roy.

Sementara itu, Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus menyampaikan Gubernur masih berada di Jayapura dan tidak kemana mana.

“Gubernur tetap fokus di Papua dalam rangka menjalankan roda pemerintahan yang selama  ini berjalan dengan baik yang dilakukan oleh Sekda, Asisten dan para Kepala SKPD. Semunya beliau pantau secara seksama setiap hari,” kata Rifai.

Gubernur melalui Jubirnya menyampaikan Kamis (22/9) Pemerintah Provinsi Papua akan menerima WTP dari BPK yang kedelapan yang merupakan penghargaan penilaian tentang  pengelolaan keuangan daerah yang  wajar tanpa pengecualian. Dimana akan diserahkan  langsung oleh Presiden di Jakarta.

“Ini merupakan bukti bahwa pengelolaan keuangan di Papua berjalan sesuai dengan  peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Gubernur kata Rifai menyampaikan apa yang disampaikan Mahfud MD merupakan bentuk  opini yang Gubernur sendiri tidak mengetahui semua yang disampaikan oleh Mahfud MD dan Gubernur menyerahkan masalah yang berhubungan dengan hukum kepada tim hukumnya.

Baca Juga :  DPRD Minta ASN Mamteng Kembali Bekerja

“Gubernur masih ada di koya dan dilarang keluar oleh masyarakat. Bahkan kediamannya di pantau orang tak dikenal dengan menggunakan drone,” kata Rifai

Terkait dengan demo yang akan dilakukan hari ini, Rifai menyebut itu adalah bentuk kecintaan masyarakat kepada Lukas Enembe. “Beliau (Gubernur-red) hanya mengharapkan jika demontrasi terjadi tidak anarkis dan sebagainya,” pungkasnya.

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud Md merespons pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, yang mempertanyakan mengapa ikut bersuara menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat klientnya.

Dikutip dari detik.com Mahfud mengatakan bahwa karena memang dirinya mengurusi politik hukum dan keamanan. “Memangnya mengapa? Karena saya ngurusi politik, hukum, dan keamanan,” kata Mahfud Senin (19/9) kemarin.

Mahfud menuturkan tak hanya kasus dugaan korupsi Lukas Enembe yang dia umumkan, tetapi ada juga kasus korupsi lainnya. Meski mengumumkan kasus korupsi, Mahfud menyebut penetapan tersangka tetap dilakukan oleh institusi terkait seperti kejaksaan dan KPK.

“Dulu yang mengumumkan 10 korupsi besar di Papua tanggal 19 Mei 2020 juga saya. Yang ASABRI, Jiwasraya, Satelit Kemhan, dan lain-lain adalah saya juga yang mengumumkan. Yang menetapkan tersangka ya KPK dan Kejaksaan Agung. Saya yang menjelaskan untuk kasus-kasus tertentu yang reaksinya salah,” ujarnya.

Mahfud menyampaikan Kemenko Polhukam mengundang PPATK dan KPK karena pihak Lukas Enembe mempolitisasi perkara tersebut. Mahfud mengatakan dugaan korupsi Lukas Enembe mencapai ratusan miliar.

“Kasus LE ini saya jelaskan dengan mengundang PPATK dan KPK karena pihak LE menuduh KPK memolitisir dan mendiskriminasi LE dengan dugaan gratifikasi hanya hanya Rp 1 miliar. Maka kita tunjukkan bahwa ini murni soal hukum dan angka-angka dugaan korupsinya ratusan miliar,” jelasnya.

  “Ini tak ada hubungannya dengan parpol tertentu. Wong Bupati Mimika yang dari parpol koalisi pemerintah juga diperiksa dan ditahan oleh KPK. Pokoknya ini soal hukum yang selalu diusulkan oleh rakyat Papua untuk diproses hukum,” imbuhnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya