Menurut Nixon, wajar jika masyarakat memiliki pandangan beragam terkait penanganan perkara besar ini. Namun, ia memastikan komitmen Kejati Papua tidak berubah, yaitu memberantas korupsi di Tanah Papua tanpa pandang bulu.
“Uang negara harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat Papua. Kami akan sikat siapa saja yang terbukti melakukan korupsi,” tegasnya.
Saat ini, proses hukum atas perkara korupsi ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jayapura, Papua. Nixon mempercayakan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dalam pembuktian tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan Venue Aerosport Mimika tersebut.
“Proses hukum atas perkara korupsi Venue Aerosport Mimika sedang berproses di PN Tipikor Jayapura, dan memasuki tahap pembuktian lanjut ke tahap penuntutan. Sebelumnya, kita menyatakan berkas perkara dan alat bukti dalam penanganan perkaranya lengkap alias P21, sehingga kita limpahkann ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang ada,” kata Nixon.
Adapun lima terdakwa telah didakwa oleh jaksa penuntut umum, terdiri dari pejabat Pemkab Mimika dan pihak swasta.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kelima terdakwa antara lain, Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan – Ade Jalaludin, Kepala Dinas PUPR Mimika – Dominggus Mayaut, Direktur Utama PT. Karya Mandiri Permai – Paulus Johanis Kurnia, Direktur Utama PT. Mulya Cipta Perkasa – Ruli Koestaman, dan Pejabat Pembuat Komitmen – Suyani.