Thursday, December 26, 2024
30.7 C
Jayapura

Polres Jayawijaya Tetapkan Dua Tersangka

Keluarga Bripda Diego Tak Percaya dengan Dua DPO yang Ditetapkan Jadi Tersangka

WAMENA-Polres Jayawijaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan Bripda Diego Rumaropen.

Terkait penetapan tersebut, kedua tersangka akan dipanggil dan apabila tidak hadir, maka Polres Jayawijaya akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Hesman S Napitupulu, SH., SIK., MH., menyatakan, untuk kasus Diego pihaknya telah membuat satu laporan polisi terkait tindak pidana pembunuhan dan telah berproses. Pihaknya telah memberikan Layanan Informasi Perkembangan Perkara (SP2HP) kepada keluarga korban bahwa tersangkanya sudah ada dua orang dan sementara sudah dibuatkan surat panggilan.

“Sudah ada dua orang yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kita sudah buat surat panggilan. Untuk yang pertama sudah dilayangkan, seandainya tidak datang maka akan dilayangkan surat panggilan kedua dan kalau juga tidak datang maka kita keluarkan DPO,” ungkapnya saat ditemui di Polres Jayawijaya, Jumat (19/8) kemarin.

Kapolres Hesman Napitupulu menyatakan ada juga laporan yang dibuatkan oleh keluarga korban kepada saudara RM yang juga sementara dalam proses.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya kembali akan memeriksa saksi-saksi terkait permasalahan pembunuhan yang terjadi atas nama korban Bripda Diego Rumaropen.

Baca Juga :  555 Prajurit Terpilih dari Aceh Dikirim ke Papua

“Kita juga akan meminta keterangan dari saksi kembali untuk proses laporan ini, sehingga semua akan tetap kami proses sesuai dengan aturan hukum,” jelasnya

Di tempat yang sama orang tua almarhum Diego, Piter Rumaropen mengakui pihaknya baru beberapa hari lalu membuat laporan Polisi. Sementara untuk penetapan dua tersangka tersebutm yang membuat laporan polisi itu mantan Danki Brimob Batalyon D Wamena, RM dimana pihaknya juga sudah diberitahu dua orang yang menjadi pelaku pembunuhan.

“Namun saya mau tanya, Polisi mengetahui dari mana jika dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pelaku? Sedangkan saksi ada di situ namun tidak memberikan keterangan yang jelas, dan hanya menyatakan melihat dua orang lari. Itu juga ada yang menyatakan satu orang dan dua orang,” tegasnya.

Secara pribadi mantan pemain Persiwa Wamena ini menyatakan belum bisa percaya dengan penetapan dua tersangka ini. Karena yang jadi pertanyaan apakah mereka tahu, mereka yang melakukan pembunuhan.

Baca Juga :  Dua Pekerja Proyek Dibunuh dan Dibakar KKB

Sementara terkait RM  mantan Danki Brimob Batalyon D Wamena, diakuinya sudah dilakukan sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tetapi yang bersangkutan banding.

“Batas banding itu sampai tanggal 24 Agustus besok dan karena menunggu hasil banding itu keluar, makanya kita buat laporan polisi supaya RM bisa diperiksa lagi. Ini bukan kita menuduh tetapi menduga karena RM yang mengajak Diego pergi dan tidak sesuai dengan SOP, tujuannya agar RM juga dipidanakan,” kata Piter.

Senada dengan itu, ibu almarhum Diego, Susan Merani menyatakan keluarga besar akan tetap mengusut kasus ini hingga tuntas. Bahkan secara pribadi menurutnya mantan komandan Diego harus bertanggung jawab.

“Soal penetapan tersangka, kemarin kami tanya di Polres dan ada dua nama yang diduga. Namun kalau tidak salah dua orang itu ada masuk dalam DPO sebelumnya, sehingga saya tidak percaya dan jangan mengalihkan kasus ini ke DPO yang sudah lama dicari. Karena itu agak rumit dan tidak akan mendapatkan mereka. Jadi RM dan saksi-saksi itu yang bertanggung jawab,” tutupnya.(jo/nat)

Keluarga Bripda Diego Tak Percaya dengan Dua DPO yang Ditetapkan Jadi Tersangka

WAMENA-Polres Jayawijaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan Bripda Diego Rumaropen.

Terkait penetapan tersebut, kedua tersangka akan dipanggil dan apabila tidak hadir, maka Polres Jayawijaya akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Hesman S Napitupulu, SH., SIK., MH., menyatakan, untuk kasus Diego pihaknya telah membuat satu laporan polisi terkait tindak pidana pembunuhan dan telah berproses. Pihaknya telah memberikan Layanan Informasi Perkembangan Perkara (SP2HP) kepada keluarga korban bahwa tersangkanya sudah ada dua orang dan sementara sudah dibuatkan surat panggilan.

“Sudah ada dua orang yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kita sudah buat surat panggilan. Untuk yang pertama sudah dilayangkan, seandainya tidak datang maka akan dilayangkan surat panggilan kedua dan kalau juga tidak datang maka kita keluarkan DPO,” ungkapnya saat ditemui di Polres Jayawijaya, Jumat (19/8) kemarin.

Kapolres Hesman Napitupulu menyatakan ada juga laporan yang dibuatkan oleh keluarga korban kepada saudara RM yang juga sementara dalam proses.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya kembali akan memeriksa saksi-saksi terkait permasalahan pembunuhan yang terjadi atas nama korban Bripda Diego Rumaropen.

Baca Juga :  Keluarga Sesalkan Penangkapan Bupati Mimika

“Kita juga akan meminta keterangan dari saksi kembali untuk proses laporan ini, sehingga semua akan tetap kami proses sesuai dengan aturan hukum,” jelasnya

Di tempat yang sama orang tua almarhum Diego, Piter Rumaropen mengakui pihaknya baru beberapa hari lalu membuat laporan Polisi. Sementara untuk penetapan dua tersangka tersebutm yang membuat laporan polisi itu mantan Danki Brimob Batalyon D Wamena, RM dimana pihaknya juga sudah diberitahu dua orang yang menjadi pelaku pembunuhan.

“Namun saya mau tanya, Polisi mengetahui dari mana jika dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pelaku? Sedangkan saksi ada di situ namun tidak memberikan keterangan yang jelas, dan hanya menyatakan melihat dua orang lari. Itu juga ada yang menyatakan satu orang dan dua orang,” tegasnya.

Secara pribadi mantan pemain Persiwa Wamena ini menyatakan belum bisa percaya dengan penetapan dua tersangka ini. Karena yang jadi pertanyaan apakah mereka tahu, mereka yang melakukan pembunuhan.

Baca Juga :  Gepeng Tewas Ditikam Oknum Tentara

Sementara terkait RM  mantan Danki Brimob Batalyon D Wamena, diakuinya sudah dilakukan sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tetapi yang bersangkutan banding.

“Batas banding itu sampai tanggal 24 Agustus besok dan karena menunggu hasil banding itu keluar, makanya kita buat laporan polisi supaya RM bisa diperiksa lagi. Ini bukan kita menuduh tetapi menduga karena RM yang mengajak Diego pergi dan tidak sesuai dengan SOP, tujuannya agar RM juga dipidanakan,” kata Piter.

Senada dengan itu, ibu almarhum Diego, Susan Merani menyatakan keluarga besar akan tetap mengusut kasus ini hingga tuntas. Bahkan secara pribadi menurutnya mantan komandan Diego harus bertanggung jawab.

“Soal penetapan tersangka, kemarin kami tanya di Polres dan ada dua nama yang diduga. Namun kalau tidak salah dua orang itu ada masuk dalam DPO sebelumnya, sehingga saya tidak percaya dan jangan mengalihkan kasus ini ke DPO yang sudah lama dicari. Karena itu agak rumit dan tidak akan mendapatkan mereka. Jadi RM dan saksi-saksi itu yang bertanggung jawab,” tutupnya.(jo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya