Wednesday, April 24, 2024
32.7 C
Jayapura

Sempat Tegang, Hasil Repaitulasi Intan Jaya Ditolak Bawaslu

PLENO TERBUKA: Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya saat membuka dokumen dari kotak suara untuk diplenokan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Papua pada Pemilu tahun 2019 di Grand ABE Hotel, Rabu (15/5) malam. (FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA-Rapat pleno penghitungan suara rekapitulasi tingkat Provinsi Papua yang membahas hasil rekapitulasi Kabupaten Intan Jaya mendapat penolakan dari Bawaslu. Awalnya, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk Kabupaten Intan Jaya yang digelar di Grand ABE Hotel, Rabu (15/5) malam mulai pukul 22.00 WIT., berjalan aman dan terkendali. 

Namun saat Komisioner KPU Intan Jaya mulai membacakan rapat pleno terbuka penghitungan suara Pemilu 2109 untuk Kabupten Intan Jaya, sejulah saksi baik itu saksi partai politik maupun Caleg mulai angkat suara. 

Mereka memberikan pertanyaan yang mengarahkan keabsahan atas hasil yang saat ini dibacakan oleh KPU Intan Jaya. Bahkan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dengan tegas menyatakan menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dibacakan KPU Intan Jaya. 

Sejumlah pertanyaan disampaikan para saksi di antaranya menyangkut hilangnya perolehan suara Pileg 2019. 

Leo Himan misalnya saksi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam rapat pleno terbuka kemarin, mensinyalir adanya ketidakjelasan terhadap perolehan suara partai politik maupun kader. 

“Kami ingin diperjelas apakah hasil yang dibacakan merupakan betul dari masyarakat atau hasil dari KPU sendiri. Karena beberapa calon kami yang merupakan putra daerah namun sama sekali tidak mendapatkan suara,” sesalnya.

Saat menyampaikan pendapat dan pertanyannnya, Leo sempat terlihat kesal hingga akhirnya membanting botol air mineral yang ada di atas meja. Namun aksi spontan ini tidak sampai memicu keributan. 

Baca Juga :  Bupati Terpilih Nahor Nekwek Janji Lakukan Pemulihan

Menanggapi keberatan para saksi, Komisioner KPU Intan Jaya, Krismas Bagau menyampaikan bahwa kecurigaan adanya kecurangan yang disampaikan dalan rapat pleno terbuka, adalah tidak benar. Dirinya mengakui pada Pemilu Serentak 2019 di Kabupaten Intan Jaya menggunakan sistem coblos. Namun hasil yang diterapkan menurutnya merupakan atas kesepakatan.

Dirinya mengakui bahwa berbagai upaya dalam berbagai proses tahapan Pemilu  di Intan Jaya sudah dilaksanakan. Tetapi karena kondisi yang tidak memungkinkan membuat jajaran KPU Intan jaya kewalahan. Oleh sebab itu, pihaknya melanjutkan rapat pleno terbuka untuk tingkat Kabupaten Intan Jaya, rapat pleno dilanjutkan di Kota Jayapura. 

 Sementara itu Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay mengatakan bahwa dengan berakhrinya KPU Intan Jaya maka sejauh ini 27 kabupaten/kota yang sudah lakukan pleno.

“Saat ini yang belum sisa dua yakni Kota Jayapura dan Kabupaen Kepulauan Yapen yang direncanakan malam ini dilanjutkan karena diskors untuk penyandingan data,” jelasnya.

Sementara untuk Kota Jayapura hingga tadi malam masih menggelar rapat pleno di Hotel Aston Jayapura. “Saya berharap besok untuk Kota Jayapura suda rampung supaya tahapan bisa kita lanjutkan,”katanya.

Sementara itu,  Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Puncak akan segera melaporkan temuan pidana ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, terkait rekomendasi perhitungan suara ulang Pemilihan Legislatif Tingkat Kabupaten pada 23 Distrik yang tidak ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. 

Baca Juga :  Inflasi Turun, Ini Kata Penjabat Wali Kota Jayapura

Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak, Hengki menyebutkan adanya kecurangan pengalihan suara pada proses penghitungan di 23 distrik dari total 25 distrik yang ada di Kabupaten Puncak Jaya. Terkait itu, dirinya telah mengeluarkan rekomendasi pengitungan suara ulang kepada KPU Puncak, terkait persoalan ini. “Rekomendasi sudah kami lakukan, namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU Puncak,” ucap Hengki kepada wartawan di Jayapura, Rabu (15/5).

Lanjutnya, kecurangan lainnya yang telah menjadi rekomendasi Panwaslu yakni terkait langkah KPU Puncak menetapkan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten tanpa C1. Janggalnya, rekapitulasi suara dilakukan oleh KPU Puncak tanpa menghadirkan saksi –saksi, termasuk partai politik. 

Dengan adanya temuan ini, pihaknya membuat rekomendasi serat meminta untuk penghitungan suara di 23 distrik yang ada dilakukan rekapitulasi ulang. Bahkan, ada dua rekomendasi yakni tindak pidana Pemilu yang dilakukan serta KPU tidak melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten tanpa C1. Selain itu merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan suara ulang.

“Saya minta KPU Papua merespon rekomendasi tersebut demi kepentingan rakyat,  rekomendasi ini harus direspon, karena sayang sekali hak pilih masyarakat yang telah disalurkan dicurangi dan ini menjadi persoalan serius,” tegasnya.

Pasca kejadian ini kata Hengki, situasi di Puncak memanas. Hal ini diakibatkan masyarakat merasa dicurangi.(kim/fia/nat)

PLENO TERBUKA: Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya saat membuka dokumen dari kotak suara untuk diplenokan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Papua pada Pemilu tahun 2019 di Grand ABE Hotel, Rabu (15/5) malam. (FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA-Rapat pleno penghitungan suara rekapitulasi tingkat Provinsi Papua yang membahas hasil rekapitulasi Kabupaten Intan Jaya mendapat penolakan dari Bawaslu. Awalnya, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk Kabupaten Intan Jaya yang digelar di Grand ABE Hotel, Rabu (15/5) malam mulai pukul 22.00 WIT., berjalan aman dan terkendali. 

Namun saat Komisioner KPU Intan Jaya mulai membacakan rapat pleno terbuka penghitungan suara Pemilu 2109 untuk Kabupten Intan Jaya, sejulah saksi baik itu saksi partai politik maupun Caleg mulai angkat suara. 

Mereka memberikan pertanyaan yang mengarahkan keabsahan atas hasil yang saat ini dibacakan oleh KPU Intan Jaya. Bahkan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dengan tegas menyatakan menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dibacakan KPU Intan Jaya. 

Sejumlah pertanyaan disampaikan para saksi di antaranya menyangkut hilangnya perolehan suara Pileg 2019. 

Leo Himan misalnya saksi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam rapat pleno terbuka kemarin, mensinyalir adanya ketidakjelasan terhadap perolehan suara partai politik maupun kader. 

“Kami ingin diperjelas apakah hasil yang dibacakan merupakan betul dari masyarakat atau hasil dari KPU sendiri. Karena beberapa calon kami yang merupakan putra daerah namun sama sekali tidak mendapatkan suara,” sesalnya.

Saat menyampaikan pendapat dan pertanyannnya, Leo sempat terlihat kesal hingga akhirnya membanting botol air mineral yang ada di atas meja. Namun aksi spontan ini tidak sampai memicu keributan. 

Baca Juga :  Bupati Terpilih Nahor Nekwek Janji Lakukan Pemulihan

Menanggapi keberatan para saksi, Komisioner KPU Intan Jaya, Krismas Bagau menyampaikan bahwa kecurigaan adanya kecurangan yang disampaikan dalan rapat pleno terbuka, adalah tidak benar. Dirinya mengakui pada Pemilu Serentak 2019 di Kabupaten Intan Jaya menggunakan sistem coblos. Namun hasil yang diterapkan menurutnya merupakan atas kesepakatan.

Dirinya mengakui bahwa berbagai upaya dalam berbagai proses tahapan Pemilu  di Intan Jaya sudah dilaksanakan. Tetapi karena kondisi yang tidak memungkinkan membuat jajaran KPU Intan jaya kewalahan. Oleh sebab itu, pihaknya melanjutkan rapat pleno terbuka untuk tingkat Kabupaten Intan Jaya, rapat pleno dilanjutkan di Kota Jayapura. 

 Sementara itu Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay mengatakan bahwa dengan berakhrinya KPU Intan Jaya maka sejauh ini 27 kabupaten/kota yang sudah lakukan pleno.

“Saat ini yang belum sisa dua yakni Kota Jayapura dan Kabupaen Kepulauan Yapen yang direncanakan malam ini dilanjutkan karena diskors untuk penyandingan data,” jelasnya.

Sementara untuk Kota Jayapura hingga tadi malam masih menggelar rapat pleno di Hotel Aston Jayapura. “Saya berharap besok untuk Kota Jayapura suda rampung supaya tahapan bisa kita lanjutkan,”katanya.

Sementara itu,  Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Puncak akan segera melaporkan temuan pidana ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, terkait rekomendasi perhitungan suara ulang Pemilihan Legislatif Tingkat Kabupaten pada 23 Distrik yang tidak ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. 

Baca Juga :  Inflasi Turun, Ini Kata Penjabat Wali Kota Jayapura

Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak, Hengki menyebutkan adanya kecurangan pengalihan suara pada proses penghitungan di 23 distrik dari total 25 distrik yang ada di Kabupaten Puncak Jaya. Terkait itu, dirinya telah mengeluarkan rekomendasi pengitungan suara ulang kepada KPU Puncak, terkait persoalan ini. “Rekomendasi sudah kami lakukan, namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU Puncak,” ucap Hengki kepada wartawan di Jayapura, Rabu (15/5).

Lanjutnya, kecurangan lainnya yang telah menjadi rekomendasi Panwaslu yakni terkait langkah KPU Puncak menetapkan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten tanpa C1. Janggalnya, rekapitulasi suara dilakukan oleh KPU Puncak tanpa menghadirkan saksi –saksi, termasuk partai politik. 

Dengan adanya temuan ini, pihaknya membuat rekomendasi serat meminta untuk penghitungan suara di 23 distrik yang ada dilakukan rekapitulasi ulang. Bahkan, ada dua rekomendasi yakni tindak pidana Pemilu yang dilakukan serta KPU tidak melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten tanpa C1. Selain itu merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan suara ulang.

“Saya minta KPU Papua merespon rekomendasi tersebut demi kepentingan rakyat,  rekomendasi ini harus direspon, karena sayang sekali hak pilih masyarakat yang telah disalurkan dicurangi dan ini menjadi persoalan serius,” tegasnya.

Pasca kejadian ini kata Hengki, situasi di Puncak memanas. Hal ini diakibatkan masyarakat merasa dicurangi.(kim/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya