Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

RS Pemerintah Sudah Penyesuain, RS Swasta Belum

*Terkait Batas Tarif RT-PCR Rp 525.000

JAYAPURA -Terkait dengan tindak lanjuti Surat Edaran Direktur  Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif RT-PCR, Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, yang juga selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Jayapura  dr. Silwanus Sumule, SpOG(K) mengatakan khusus untuk Papua sudah ditindak lanjuti, khususnya untuk rumah sakit milik pemerintah.

“Begitu surat edaran tersebut dikeluarkan, kami sudah menindaklanjuti. Khusus untuk RSUD Jayapura, kami berlakukan tarif dibawah dari Rp 525 ribu yang ditentukan oleh pemerintah pusat,” ungkap dr. Silwanus Sumule kepada Cenderawasih Pos, Kamis (19/8).

Diakuinya, pihaknya memberlakukan tarif PCR sebesar Rp 475 ribu untuk RSUD Jayapura. Bahkan harga tersebut akan disubsidi lagi bagi para mahasiswa. Dimana ketika ada mahasiswa yang ingin melakukan pemeriksaan PCR tarif akan disesuaikan.

“Kami melakukan hal ini, karena RSUD Jayapura merupakan RSUD bagi para pelajar. Sementara untuk pasien rujukan dan yang melakukan kontak erat dengan pasien kami tidak kenakan biaya melainkan gratis,” terangnya.

Menurutnya, RSUD Jayapura mengenakan tarif PCR hanya bagi mereka yang ingin mengurus persyaratan berangkat, maupun ingin melakukan pemeriksaan berdasarkan permintaan sendiri tetap dikenakan biaya yakni Rp 475 ribu/orang.

Selain itu, selaku Satgas Covid-19 Papua, pihaknya sudah memberi arahan dan sosialisasi kepada rumah sakit lainnya, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan kepada pihaknya.

“Hanya saja yang menjadi kendala saat ini adalah, jika ini rumah sakit pemerintah semua peralatan dan sebagainya disesuaikan oleh pemerintah, sementara yang rumah sakit swasta harus disesuaikan,” tambahnya.

Menurutnya, untuk RS Swasta dalam hal memperoleh  peralatan dan kelengkapan PCR agak sulit, karena biaya tersebut ditanggulangi oleh rumah sakit. Nanti kedepannya pihaknya akan membahas hal tersebut agar tidak merugikan pihak lainnya.

“Dengan pertimbangan tersebut kami akan melakukan pembahasan lebih lanjut agar ke depannya harga PCR yang ditetapkan ini tidak menjadi beban bagi rumah sakit yang pelayanannya swasta,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan tak jadi masalah soal turunnya tarif PCR bagi RS Bhayangkara.

“Rumah Sakit Bhayangkara akan melaksanakan perintah tersebut dan menyesuaikan apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah,” kata Kamal kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Kamis (19/8).

Baca Juga :  KPK Perkirakan Aset Tanah dan Bangunan Sekitar Rp 40 M

Kamal juga menyampaikan bahwa Polda Papua segera bentuk tim untuk menindaklanjuti dan mengingatkan kepada seluruh pelayanan PCR agar mempedomani petunjuk dari pemerintah.

“Jika masih ada harga PCR yang mahal tidak sesuai dengan yang ditarifkan pemerintah, segera melapor. Sehingga anggota menindaklanjutinya. Sudah diwarning sama Kabareskrim bahwa PCR tidak boleh di atas harga yang sudah ditetapkan,” tegas Kamal.

Sementara itu, untuk pelayanan PCR di Rumah Sakit Bhayangkara menurut Kamal hingga saat ini masih normal.

Secara terpisah,  Direktur RS Provita Jayapura drg. Fansca Titaheluw menyampaikan  sampai saat ini RS Provita Jayapura belum menurunkan tarif test PCR karena dari pihak distributor yang mengirimkan bahan seperti reagen dan lainnya belum menurunkan harganya.

Untuk tarif tes PCR, RS Provita diakuinya masih menggunakan tarif Rp 900 ribu/orang.  “Kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak distributor, dimana harga reagen dan bahan medis habis pakainya belum ada penyesuaian harga dari harga perolehan. Jadi unit costnya lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah sampai saat ini. Tapi jika nanti dari pihak distributornya menurunkan harga maka kami juga akan melakukan penyesuain tarif lagi setelah dilakukan penghitungan unit costnya,” jelasnya, Kamis (19/8) kemarin.

Dikatakan, seperti harga obat-obatan yang ditetapkan oleh Kemenkes RI, jika ada penurunan harga dan dari pihak distributor juga telah melakukan penurunan harga, tentu pihaknya juga melakukan penyesuain harga kembali.

Diakuinya, penyesuaian harga tidak serta merta mudah dilakukan seperti di pulau Jawa. Karena di sana dalam hal memperoleh barang lebih mudah. 

“Aksesnya cepat, beda dengan di Papua khususnya Kota Jayapura. Tentu ada perhitungan terlebih dahulu bagi distributor maupun pihak rumah sakit dalam memberikan tarif PCR jika ada penyesuaian kembali sesuai dengan imbauan Presiden RI,” tuturnya.

 Menurut drg. Fansca, dulunya memang banyak pengunjung melakukan tes PCR di RS Provita. Dimana dalam satu hari, pihaknya bisa melayani sampai 250 orang. Hal ini disebabkan dulu banyak RS tidak melayani test PCR dan ada yang alatnya rusak, atau reagen habis. Sehingga banyak masyarakat datang ke RS Provita untuk melakukan tes PCR. 

Tapi saat ini sudah banyak RS yang buka layanan maka sekarang yang datang ke RS Provita Jayapura menurun. Dimana dalam sehari hanya 150 orang dan untuk hasilnya pihaknya semaksimal mungkin  bisa keluar 1×24 jam.

Baca Juga :  Kasus Rusuh di Papua, 81 Orang Jadi Tersangka

Penurunan harga tes PCR mulai berlaku resmi pada 17 Agustus 2021. Dengan aturan tersebut, batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR (RT-PCR) menjadi Rp 495.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali.

”Dengan penetapan tersebut, kami mengimbau seluruh Dinas Kesehatan  baik tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakukan tarif tertinggi ini,” jelas Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (17/8) lalu.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengungkapkan, pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1×24 jam. ”Untuk memperbanyak jumlah dan mendorong pelaksanaan testing, pemerintah telah melakukan pengaturan kembali harga tes PCR, sehingga kini berkurang sekitar 45 persen dari batas harga tertinggi sebelumnya,” jelas Plate, kemarin.  

Dengan pemeriksaan yang semakin masif dan cepat, kasus konfirmasi bisa terdeteksi lebih cepat dan segera ditindaklanjuti. ”Semoga kebijakan baik ini dapat memotivasi lebih banyak warga untuk bersikap proaktif melakukan tes secara mandiri, sehingga pada akhirnya Indonesia lebih cepat pulih dari pandemi,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. Abdul Kadir mengungkapkan bahwa  pihaknya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kementerian Kesehatan telah melakukan evaluasi terkait biaya operasional terbaru pelaksanaan tes PCR.

Pemerintah akan terus mengevaluasi dan meninjau ulang batas tertinggi harga tes tersebut secara berkala berdasarkan dinamika yang ada. Batasan tarif ini hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Sementara untuk kepentingan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit, harga ini tidak berlaku karena penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Abdul Kadir juga menyebutkan, sebelumnya harga tes PCR cukup tinggi karena unit cost disesuaikan dengan harga bahan-bahan yang diperlukan, yang mana harga bahan tersebut cukup tinggi pada masa awal pandemi.

”Aturan batas harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang berlaku mulai 17 Agustus 2021 ini akan dituangkan dalam Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan. Batas harga tertinggi tes PCR di luar Jawa-Bali berbeda dengan di Jawa-Bali karena memperhitungkan variabel biaya transportasi,” jelasnya.(ana/dil/fia/nat/JPG)

*Terkait Batas Tarif RT-PCR Rp 525.000

JAYAPURA -Terkait dengan tindak lanjuti Surat Edaran Direktur  Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif RT-PCR, Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, yang juga selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Jayapura  dr. Silwanus Sumule, SpOG(K) mengatakan khusus untuk Papua sudah ditindak lanjuti, khususnya untuk rumah sakit milik pemerintah.

“Begitu surat edaran tersebut dikeluarkan, kami sudah menindaklanjuti. Khusus untuk RSUD Jayapura, kami berlakukan tarif dibawah dari Rp 525 ribu yang ditentukan oleh pemerintah pusat,” ungkap dr. Silwanus Sumule kepada Cenderawasih Pos, Kamis (19/8).

Diakuinya, pihaknya memberlakukan tarif PCR sebesar Rp 475 ribu untuk RSUD Jayapura. Bahkan harga tersebut akan disubsidi lagi bagi para mahasiswa. Dimana ketika ada mahasiswa yang ingin melakukan pemeriksaan PCR tarif akan disesuaikan.

“Kami melakukan hal ini, karena RSUD Jayapura merupakan RSUD bagi para pelajar. Sementara untuk pasien rujukan dan yang melakukan kontak erat dengan pasien kami tidak kenakan biaya melainkan gratis,” terangnya.

Menurutnya, RSUD Jayapura mengenakan tarif PCR hanya bagi mereka yang ingin mengurus persyaratan berangkat, maupun ingin melakukan pemeriksaan berdasarkan permintaan sendiri tetap dikenakan biaya yakni Rp 475 ribu/orang.

Selain itu, selaku Satgas Covid-19 Papua, pihaknya sudah memberi arahan dan sosialisasi kepada rumah sakit lainnya, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan kepada pihaknya.

“Hanya saja yang menjadi kendala saat ini adalah, jika ini rumah sakit pemerintah semua peralatan dan sebagainya disesuaikan oleh pemerintah, sementara yang rumah sakit swasta harus disesuaikan,” tambahnya.

Menurutnya, untuk RS Swasta dalam hal memperoleh  peralatan dan kelengkapan PCR agak sulit, karena biaya tersebut ditanggulangi oleh rumah sakit. Nanti kedepannya pihaknya akan membahas hal tersebut agar tidak merugikan pihak lainnya.

“Dengan pertimbangan tersebut kami akan melakukan pembahasan lebih lanjut agar ke depannya harga PCR yang ditetapkan ini tidak menjadi beban bagi rumah sakit yang pelayanannya swasta,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan tak jadi masalah soal turunnya tarif PCR bagi RS Bhayangkara.

“Rumah Sakit Bhayangkara akan melaksanakan perintah tersebut dan menyesuaikan apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah,” kata Kamal kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Kamis (19/8).

Baca Juga :  KPK Perkirakan Aset Tanah dan Bangunan Sekitar Rp 40 M

Kamal juga menyampaikan bahwa Polda Papua segera bentuk tim untuk menindaklanjuti dan mengingatkan kepada seluruh pelayanan PCR agar mempedomani petunjuk dari pemerintah.

“Jika masih ada harga PCR yang mahal tidak sesuai dengan yang ditarifkan pemerintah, segera melapor. Sehingga anggota menindaklanjutinya. Sudah diwarning sama Kabareskrim bahwa PCR tidak boleh di atas harga yang sudah ditetapkan,” tegas Kamal.

Sementara itu, untuk pelayanan PCR di Rumah Sakit Bhayangkara menurut Kamal hingga saat ini masih normal.

Secara terpisah,  Direktur RS Provita Jayapura drg. Fansca Titaheluw menyampaikan  sampai saat ini RS Provita Jayapura belum menurunkan tarif test PCR karena dari pihak distributor yang mengirimkan bahan seperti reagen dan lainnya belum menurunkan harganya.

Untuk tarif tes PCR, RS Provita diakuinya masih menggunakan tarif Rp 900 ribu/orang.  “Kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak distributor, dimana harga reagen dan bahan medis habis pakainya belum ada penyesuaian harga dari harga perolehan. Jadi unit costnya lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah sampai saat ini. Tapi jika nanti dari pihak distributornya menurunkan harga maka kami juga akan melakukan penyesuain tarif lagi setelah dilakukan penghitungan unit costnya,” jelasnya, Kamis (19/8) kemarin.

Dikatakan, seperti harga obat-obatan yang ditetapkan oleh Kemenkes RI, jika ada penurunan harga dan dari pihak distributor juga telah melakukan penurunan harga, tentu pihaknya juga melakukan penyesuain harga kembali.

Diakuinya, penyesuaian harga tidak serta merta mudah dilakukan seperti di pulau Jawa. Karena di sana dalam hal memperoleh barang lebih mudah. 

“Aksesnya cepat, beda dengan di Papua khususnya Kota Jayapura. Tentu ada perhitungan terlebih dahulu bagi distributor maupun pihak rumah sakit dalam memberikan tarif PCR jika ada penyesuaian kembali sesuai dengan imbauan Presiden RI,” tuturnya.

 Menurut drg. Fansca, dulunya memang banyak pengunjung melakukan tes PCR di RS Provita. Dimana dalam satu hari, pihaknya bisa melayani sampai 250 orang. Hal ini disebabkan dulu banyak RS tidak melayani test PCR dan ada yang alatnya rusak, atau reagen habis. Sehingga banyak masyarakat datang ke RS Provita untuk melakukan tes PCR. 

Tapi saat ini sudah banyak RS yang buka layanan maka sekarang yang datang ke RS Provita Jayapura menurun. Dimana dalam sehari hanya 150 orang dan untuk hasilnya pihaknya semaksimal mungkin  bisa keluar 1×24 jam.

Baca Juga :  Minta Pemkab Perhatikan Hak Ulayat

Penurunan harga tes PCR mulai berlaku resmi pada 17 Agustus 2021. Dengan aturan tersebut, batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR (RT-PCR) menjadi Rp 495.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali.

”Dengan penetapan tersebut, kami mengimbau seluruh Dinas Kesehatan  baik tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakukan tarif tertinggi ini,” jelas Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (17/8) lalu.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengungkapkan, pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1×24 jam. ”Untuk memperbanyak jumlah dan mendorong pelaksanaan testing, pemerintah telah melakukan pengaturan kembali harga tes PCR, sehingga kini berkurang sekitar 45 persen dari batas harga tertinggi sebelumnya,” jelas Plate, kemarin.  

Dengan pemeriksaan yang semakin masif dan cepat, kasus konfirmasi bisa terdeteksi lebih cepat dan segera ditindaklanjuti. ”Semoga kebijakan baik ini dapat memotivasi lebih banyak warga untuk bersikap proaktif melakukan tes secara mandiri, sehingga pada akhirnya Indonesia lebih cepat pulih dari pandemi,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. Abdul Kadir mengungkapkan bahwa  pihaknya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kementerian Kesehatan telah melakukan evaluasi terkait biaya operasional terbaru pelaksanaan tes PCR.

Pemerintah akan terus mengevaluasi dan meninjau ulang batas tertinggi harga tes tersebut secara berkala berdasarkan dinamika yang ada. Batasan tarif ini hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Sementara untuk kepentingan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit, harga ini tidak berlaku karena penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Abdul Kadir juga menyebutkan, sebelumnya harga tes PCR cukup tinggi karena unit cost disesuaikan dengan harga bahan-bahan yang diperlukan, yang mana harga bahan tersebut cukup tinggi pada masa awal pandemi.

”Aturan batas harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang berlaku mulai 17 Agustus 2021 ini akan dituangkan dalam Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan. Batas harga tertinggi tes PCR di luar Jawa-Bali berbeda dengan di Jawa-Bali karena memperhitungkan variabel biaya transportasi,” jelasnya.(ana/dil/fia/nat/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya