Wednesday, April 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Kasus Rusuh di Papua, 81 Orang Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal

JAYAPURA- Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menetapkan 81 orang sebagai tersangka terkait aksi demo yang berakhir anarkis yang terjadi di beberapa wilayah di Papua sejak tanggal 21 Agustus hingga 23 September 2019 (data lihat grafis).

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal mengatakan, 81 orang yang ditetapkan sebagai tersangka  terkait dengan kerusuhan di Kota Jayapura yang terjadi pada 29 Agustus, demo anarkis di Deiyai pada 28 Agustus, demo di Timika, demo di Expo Waena pada 23 September dan demo di Wamena.

“Sebanyak 81 tersangka tersebut, ada yang kasusnya sudah tahap 1 tinggal menunggu jawaban dari Kejaksaan untuk tahap dua. Sementara lainnya masih dalam proses pemeriksaan berkas,” ucap Kamal kepada Cenderawasih Pos, Kamis (3/10).

Baca Juga :  Yan Mandenas Usulkan Nabire Masuk Papua Utara

Dari 81 tersangka lanjut Kamal, ada yang dikategorikan sebagai tersangka makar. Lantaran ketika  melakukan unjuk rasa mereka menggunakan bendera lain, memprovokasi orang lain dan membuat narasi-narasi untuk menyampaikan merdeka serta tersangka pengerusakan.

“Kalau dia membawa bendera lain dan menyimpannya dalam tas itu tidak dikategorikan sebagai makar. Namun  ketika dia melakukan aktivitas unjuk rasa tersebut menggunakan bendera lain maka itu disebut makar,” jelas Kamal.

Ia mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi serta barang bukti yang telah diamankan. Baik itu terhadap peristiwa yang terjadi di Expo, Kota Jayapura dan Wamena itu sendiri.

“Tersangka yang telah kami amankan ada beberapa orang di antaranya sebagai anggota KNPB. Ada mahasiswa dan beberapa lainnya adalah masyarakat biasa,” tuturnya.

Baca Juga :  Mantan Gubernur Serukan Jangan Pilih Pemimpin yang Tak Paham Isu Lingkungan

Pasca kerusuhan 23 September lalu, Kamal mengaku situasi di Papua semakin kondusif. Ia berharap situasi seperti ini terus terjadi di Papua.

Sementara itu, terkait rusuh di Wamena Kamal mengaku ada kelompok lain yang sengaja memprovokasi. Selain itu membuat rasa takut masyaakat, sehingga itu Kamal meminta  masyarakat  untuk tetap menjaga kebersamaan dan perdamaian serta tidak mudah terprovokasi.

“Sebaian korban di Wamena tidak mengenal para pelaku yang melakukan kekerasan terhadap mereka. Hubungan masyarakat yang satu dan lainnya di Wamena selama ini harmonis dan baik-baik saja. Hanya karena doktrin dari kelompok tertentu yang membuat Wamena kacau,” kata Kamal. (fia/nat)

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal

JAYAPURA- Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menetapkan 81 orang sebagai tersangka terkait aksi demo yang berakhir anarkis yang terjadi di beberapa wilayah di Papua sejak tanggal 21 Agustus hingga 23 September 2019 (data lihat grafis).

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal mengatakan, 81 orang yang ditetapkan sebagai tersangka  terkait dengan kerusuhan di Kota Jayapura yang terjadi pada 29 Agustus, demo anarkis di Deiyai pada 28 Agustus, demo di Timika, demo di Expo Waena pada 23 September dan demo di Wamena.

“Sebanyak 81 tersangka tersebut, ada yang kasusnya sudah tahap 1 tinggal menunggu jawaban dari Kejaksaan untuk tahap dua. Sementara lainnya masih dalam proses pemeriksaan berkas,” ucap Kamal kepada Cenderawasih Pos, Kamis (3/10).

Baca Juga :  Wanita Paro Baya, Gantung Diri di Belakang Bukit Timung Daun

Dari 81 tersangka lanjut Kamal, ada yang dikategorikan sebagai tersangka makar. Lantaran ketika  melakukan unjuk rasa mereka menggunakan bendera lain, memprovokasi orang lain dan membuat narasi-narasi untuk menyampaikan merdeka serta tersangka pengerusakan.

“Kalau dia membawa bendera lain dan menyimpannya dalam tas itu tidak dikategorikan sebagai makar. Namun  ketika dia melakukan aktivitas unjuk rasa tersebut menggunakan bendera lain maka itu disebut makar,” jelas Kamal.

Ia mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi serta barang bukti yang telah diamankan. Baik itu terhadap peristiwa yang terjadi di Expo, Kota Jayapura dan Wamena itu sendiri.

“Tersangka yang telah kami amankan ada beberapa orang di antaranya sebagai anggota KNPB. Ada mahasiswa dan beberapa lainnya adalah masyarakat biasa,” tuturnya.

Baca Juga :  JWW: Oktober ini DOB Diresmikan

Pasca kerusuhan 23 September lalu, Kamal mengaku situasi di Papua semakin kondusif. Ia berharap situasi seperti ini terus terjadi di Papua.

Sementara itu, terkait rusuh di Wamena Kamal mengaku ada kelompok lain yang sengaja memprovokasi. Selain itu membuat rasa takut masyaakat, sehingga itu Kamal meminta  masyarakat  untuk tetap menjaga kebersamaan dan perdamaian serta tidak mudah terprovokasi.

“Sebaian korban di Wamena tidak mengenal para pelaku yang melakukan kekerasan terhadap mereka. Hubungan masyarakat yang satu dan lainnya di Wamena selama ini harmonis dan baik-baik saja. Hanya karena doktrin dari kelompok tertentu yang membuat Wamena kacau,” kata Kamal. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya