Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Nunggak Bayar Sewa , 15 Kios di Pasar Hamadi Disegel

Petugas Satpol PP Kota Jayapura dibantu Satgas BKO dan pegawai Disperindakop saat menyegel kios pedagang di Pasar Sentral Hamadi, akibat menunggak retribusi sewa kios sejak tahun 2018,Kamis(3/10)kemarin. ( FOTO : Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Wakil walikota Jayapura rustan saru didampingi kepala Dinas Perindagkop dan UKM kota Jayapura Robet LN Awi, Plt. Kasatpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin N dan dan Polsek Jayapura Selatan, melakukan tindakan tegas penyegelan terhadap 15 kios pedagang di Pasar Sentral Hamadi yang tidak membayar retribusi dan mengambil alih 3 kios pedagang, yang dilakukan hari Kamis(3/10) kemarin, dengan diawali apel bersama.

  Wawali mengatakan, untuk 15 kios yang disegel, Hal ini disebabkan karena pedagang tidak membayar retribusi sewa kios, yang selama ini menjadi kewajibannya, karena pemerintah sudah memberikan surat teguran namun tidak diindahkan maka Pemkot Jayapura mengambil tindakan dengan menyegel kiosnya,  untuk dikelola kembali Disperindagkop  jika tidak ada itikad baik untuk membayar tunggakan retribusi.  “Aturan sudah jelas jika pedagang tidak membayar retribusi sewa kios selama batas waktu tertentu, maka dilakukan penyegelan dan ini telah dilakukan Disperindagkop,”katanya.

Baca Juga :  Keluhkan Jalan Masuk STIKOM Putus Total

“Saya juga meminta kepada pedagang dalam menyambung kabel aliran listrik, jangan  seenaknya, supaya tetap diperhatikan dengan baik,  jangan sampai terjadi korsleting listrik yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran,”pesannya.

  Sementara itu, Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert LN Awi, mengatakan,  ada 15 kios pedagang di segel, akibat pedagang ini tidak membayar retribusi sewa kios mulai tahun 2018 dan 3 kios yang diambil alih Pemkot Jayapura karena kepemilikannya bermasalah.

 Dijelaskan, sebelum melakukan penyegelan kios terlebih dahulu pihaknya mendata kios mana saja yang  sudah tidak ditempati pemiliknya dan dilakukan komunikasi ternyata memang ada pedagang yang tidak mau berjualan kembali dengan demikian Pemkot melakukan penyegelan kemudian diambil alih.

Baca Juga :  Kapolda Ingatkan Anggota Bijak Bermedsos

 Menurut Robert,penyegelan kios tidak hanya dilakukan di Pasar Sentral Hamadi namun ke depannya akan dilakukan di Pasar Youtefa  dan Pasar Mama-mama Papua. Hal ini dilakukan, untuk lebih tertib dalam pendataan kios di pasar, mana saja yang sudah tidak digunakan dan mana saja yang pedagangnya penunggak retribusi sewa kios.

 “Kami juga akan respon baik apa yang menjadi masukan wakil walikota terkait kondisi Pasar Sentral Hamadi baik dalam kebersihan pasar karena saat ini telah kami lakukan pengepelan dua kali di Pasar Sentral Hamadi pagi dan sore, penataan kerapian jualan pedagang, tempat parkirnya, instalasi jaringan listriknya, keamanan pasar dan peningkatan fasilitas Sarpras yang ada,”tandasnya.(dil/wen)

Petugas Satpol PP Kota Jayapura dibantu Satgas BKO dan pegawai Disperindakop saat menyegel kios pedagang di Pasar Sentral Hamadi, akibat menunggak retribusi sewa kios sejak tahun 2018,Kamis(3/10)kemarin. ( FOTO : Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Wakil walikota Jayapura rustan saru didampingi kepala Dinas Perindagkop dan UKM kota Jayapura Robet LN Awi, Plt. Kasatpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin N dan dan Polsek Jayapura Selatan, melakukan tindakan tegas penyegelan terhadap 15 kios pedagang di Pasar Sentral Hamadi yang tidak membayar retribusi dan mengambil alih 3 kios pedagang, yang dilakukan hari Kamis(3/10) kemarin, dengan diawali apel bersama.

  Wawali mengatakan, untuk 15 kios yang disegel, Hal ini disebabkan karena pedagang tidak membayar retribusi sewa kios, yang selama ini menjadi kewajibannya, karena pemerintah sudah memberikan surat teguran namun tidak diindahkan maka Pemkot Jayapura mengambil tindakan dengan menyegel kiosnya,  untuk dikelola kembali Disperindagkop  jika tidak ada itikad baik untuk membayar tunggakan retribusi.  “Aturan sudah jelas jika pedagang tidak membayar retribusi sewa kios selama batas waktu tertentu, maka dilakukan penyegelan dan ini telah dilakukan Disperindagkop,”katanya.

Baca Juga :  Remaja Spesialis Curanmor Punya Komplotan

“Saya juga meminta kepada pedagang dalam menyambung kabel aliran listrik, jangan  seenaknya, supaya tetap diperhatikan dengan baik,  jangan sampai terjadi korsleting listrik yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran,”pesannya.

  Sementara itu, Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert LN Awi, mengatakan,  ada 15 kios pedagang di segel, akibat pedagang ini tidak membayar retribusi sewa kios mulai tahun 2018 dan 3 kios yang diambil alih Pemkot Jayapura karena kepemilikannya bermasalah.

 Dijelaskan, sebelum melakukan penyegelan kios terlebih dahulu pihaknya mendata kios mana saja yang  sudah tidak ditempati pemiliknya dan dilakukan komunikasi ternyata memang ada pedagang yang tidak mau berjualan kembali dengan demikian Pemkot melakukan penyegelan kemudian diambil alih.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi Dosen, PDRI Hadir di Papua

 Menurut Robert,penyegelan kios tidak hanya dilakukan di Pasar Sentral Hamadi namun ke depannya akan dilakukan di Pasar Youtefa  dan Pasar Mama-mama Papua. Hal ini dilakukan, untuk lebih tertib dalam pendataan kios di pasar, mana saja yang sudah tidak digunakan dan mana saja yang pedagangnya penunggak retribusi sewa kios.

 “Kami juga akan respon baik apa yang menjadi masukan wakil walikota terkait kondisi Pasar Sentral Hamadi baik dalam kebersihan pasar karena saat ini telah kami lakukan pengepelan dua kali di Pasar Sentral Hamadi pagi dan sore, penataan kerapian jualan pedagang, tempat parkirnya, instalasi jaringan listriknya, keamanan pasar dan peningkatan fasilitas Sarpras yang ada,”tandasnya.(dil/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya