Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Disinyalir, Beberapa Kepala Kampung Selewengkan Dana

Ipda Alamsyah Ali *FOTO: Elfira/Cepos

JAYAPURA- Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melakukan pemantauan terhadap penyelewengan dana desa, hal ini bertujuan agar dana desa tersebut digunakan dan difungsikan sebagaimana mestinya.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ipda Alamsyah Ali menyebutkan, selain temuan dugaan kasus korupsi dana desa Koya Koso senilai Rp 1,4 M yang sebentar lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Pihaknya juga menemukan indikasi adanya beberapa Kampung di Kota Jayapura diduga melakukan penyelewengan dana desa tersebut.

 “Yang sedang kami pantau saat ini ada beberapa kasus dugaan penyelewengan dana desa, ada yang dalam tahap penyidikan dan ada juga dalam tahap penyelidikan,” kata Alamsyah kepada Cenderawasih Pos, Selasa (3/12).

Baca Juga :  Ferdinando Lase Jabat Direktur YPPK Yang Baru

 Dikatakan, Selain Koya Koso yang diduga melakukan penyelewengan terhadap dana desa. Satuan Reskirim Polresta  Jayapura Kota juga mengindikasi ada beberapa kampung lainnya yang juga melakukan penyelewengan dana desa dan sedang dalam tahap penyelidikan.

 “Terhadap kasus ini  kami sedang mendalami dan melakukan penyelidikan serta klarifikasi  terhadap para saksi dan pengumpulan dokumen dan kerjasama dengan pihak terkait untuk perhitungan yang dianggap berpotensi adanya kerugian negara,” terangnya.  Sejauh ini, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang hanya menguntungkan diri sendiri.

 Sementara itu Wakil Wali Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., yang  dikonfirmasi mengaku telah mendengar bahwa mantan Kepala Pemerintahan Kampung Koya Koso, Distrik Abepura inisial EWT, diduga tersangkut kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016 sekira Rp 1,5 miliar. Dan kasus ini telah ditangani Polres Jayapura Kota.

Baca Juga :  Wali Kota: Setop Lakukan Rapid Test!

 Menyikapi hal ini, Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru, mengaku jika ini kasus korupsi yang dilakukan setiap aparat pemerintah atau yang terlibat tetap harus diproses hukum dan bisa mempertanggung jawabkan masalah yang dihadapi, Tapi tetap berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang ada apakah mereka menyalahkan kewenangannya.

 Wawalkot Rustan Saru juga menegaskan, adanya kasus seperti ini tentu harus menjadi pembelajaran bagi aparat pemerintahan kampung lainnya serta para ASN di Kota Jayapura, dalam bekerja harus ikuti aturan jangan lakukan KKN.

 Apalagi dalam komitmen Wali Kota dalam program prioritasnya ada 4 wilayah tertib yang dilakukan di Pemkot Jayapura yakni tertib administrasi, tertib aturan, bebas korupsi dan menuju WTP.  Sehingga 4 wilayah tertib ini harus semua aparat kampung dan ASN harus bisa menjalankannya. (fia/dil/wen)

Ipda Alamsyah Ali *FOTO: Elfira/Cepos

JAYAPURA- Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melakukan pemantauan terhadap penyelewengan dana desa, hal ini bertujuan agar dana desa tersebut digunakan dan difungsikan sebagaimana mestinya.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ipda Alamsyah Ali menyebutkan, selain temuan dugaan kasus korupsi dana desa Koya Koso senilai Rp 1,4 M yang sebentar lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Pihaknya juga menemukan indikasi adanya beberapa Kampung di Kota Jayapura diduga melakukan penyelewengan dana desa tersebut.

 “Yang sedang kami pantau saat ini ada beberapa kasus dugaan penyelewengan dana desa, ada yang dalam tahap penyidikan dan ada juga dalam tahap penyelidikan,” kata Alamsyah kepada Cenderawasih Pos, Selasa (3/12).

Baca Juga :  Beasiswa Manaaki New Zealand Scholarships Kembali Buka Pendaftaran

 Dikatakan, Selain Koya Koso yang diduga melakukan penyelewengan terhadap dana desa. Satuan Reskirim Polresta  Jayapura Kota juga mengindikasi ada beberapa kampung lainnya yang juga melakukan penyelewengan dana desa dan sedang dalam tahap penyelidikan.

 “Terhadap kasus ini  kami sedang mendalami dan melakukan penyelidikan serta klarifikasi  terhadap para saksi dan pengumpulan dokumen dan kerjasama dengan pihak terkait untuk perhitungan yang dianggap berpotensi adanya kerugian negara,” terangnya.  Sejauh ini, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang hanya menguntungkan diri sendiri.

 Sementara itu Wakil Wali Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., yang  dikonfirmasi mengaku telah mendengar bahwa mantan Kepala Pemerintahan Kampung Koya Koso, Distrik Abepura inisial EWT, diduga tersangkut kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016 sekira Rp 1,5 miliar. Dan kasus ini telah ditangani Polres Jayapura Kota.

Baca Juga :  Penyerapan Dana Desa dan LPJ Harus Tuntas di Desember

 Menyikapi hal ini, Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru, mengaku jika ini kasus korupsi yang dilakukan setiap aparat pemerintah atau yang terlibat tetap harus diproses hukum dan bisa mempertanggung jawabkan masalah yang dihadapi, Tapi tetap berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang ada apakah mereka menyalahkan kewenangannya.

 Wawalkot Rustan Saru juga menegaskan, adanya kasus seperti ini tentu harus menjadi pembelajaran bagi aparat pemerintahan kampung lainnya serta para ASN di Kota Jayapura, dalam bekerja harus ikuti aturan jangan lakukan KKN.

 Apalagi dalam komitmen Wali Kota dalam program prioritasnya ada 4 wilayah tertib yang dilakukan di Pemkot Jayapura yakni tertib administrasi, tertib aturan, bebas korupsi dan menuju WTP.  Sehingga 4 wilayah tertib ini harus semua aparat kampung dan ASN harus bisa menjalankannya. (fia/dil/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya