Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Disidangkan Pekan Depan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak pada Rabu (26/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Berdasarkan penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, pada Rabu (26/7) diagendakan pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Ricky Ham Pagawak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Dalam sidang tersebut, kata Ali, tim jaksa KPK akan menguraikan secara lengkap dugaan perbuatan pidana suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diperbuat terdakwa.

KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan.

Baca Juga :  Kejari Mimika Belum Terima Laporan Proyek Fiktif

Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK kemudian mengungkapkan nilai dugaan TPPU Ricky Ham Pagawak mencapai Rp210 miliar

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaan-nya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.

Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT). (antara)

Baca Juga :  Babak Baru, Pelaku Ujaran Kebencian dan Hoaks Dipolisikan Tim Mari-Yo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak pada Rabu (26/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Berdasarkan penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, pada Rabu (26/7) diagendakan pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Ricky Ham Pagawak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Dalam sidang tersebut, kata Ali, tim jaksa KPK akan menguraikan secara lengkap dugaan perbuatan pidana suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diperbuat terdakwa.

KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan.

Baca Juga :  Warga yang Mengamankan Diri Bertambah

Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK kemudian mengungkapkan nilai dugaan TPPU Ricky Ham Pagawak mencapai Rp210 miliar

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaan-nya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.

Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT). (antara)

Baca Juga :  Pemanggilan Sita dan Eksekusi Akan Dilakukan Oleh PT Pos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya