Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Diajak Miras, Remaja Putri Disetubuhi

JAYAPURA-Seorang pemuda berinisial YY (18) tak berkutik saat diciduk Tim Delta Polres Jayapura Kota di sekitar Dok II, Distrik Jayapura Utara, Selasa (18/6) sore sekira pukul 16.50 WIT. 

YY diamankan polisi lantaran diduga menyetubuhi seorang remaja putri berusia 16 tahun di daerah Dok VII, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Senin (1/4) lalu sekira pukul 22.30 WIT. Sebelum menyetubihi korban, pelaku diduga mengajak korban mengonsumsi minuman keras (Miras) sebanyak satu botol.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi  masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya.

Baca Juga :  Pilot Susi Air Baik-baik Saja

Mendengar informasi tersebut, Tim Delta yang dipimpin Aipda A. Sero Sero bergerak ke rumah pelaku dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.

Persetubuhan tersebut menurut Jahja, bermula saat korban berada di halte GOR Cenderawasih  APO. “Pelaku kemudian datang dan mengajak korban untuk ikut ke arah Dok VII. Sesampai di TKP pelaku mengajak korban mengonsumsi Miras sebanyak satu botol. Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan,” ungkap Jahja Rumra kepada Cenderawasih Pos, Rabu (19/6). 

Pelaku saat ini  sudah diserahkan ke penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jayapura Kota, untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Terkait dengan kejadian ini, Jahja mengimbau para orang tua untuk selalu mengontrol anak-anak perempuan mereka. Selain itu, tidak boleh mengikuti ajakan orang lain yang baru dikenal.(fia/nat)

Baca Juga :  Gubernur PW: Gereja Solusi Pembinaan Generasi Muda Papua

JAYAPURA-Seorang pemuda berinisial YY (18) tak berkutik saat diciduk Tim Delta Polres Jayapura Kota di sekitar Dok II, Distrik Jayapura Utara, Selasa (18/6) sore sekira pukul 16.50 WIT. 

YY diamankan polisi lantaran diduga menyetubuhi seorang remaja putri berusia 16 tahun di daerah Dok VII, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Senin (1/4) lalu sekira pukul 22.30 WIT. Sebelum menyetubihi korban, pelaku diduga mengajak korban mengonsumsi minuman keras (Miras) sebanyak satu botol.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi  masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya.

Baca Juga :  Gubernur PW: Gereja Solusi Pembinaan Generasi Muda Papua

Mendengar informasi tersebut, Tim Delta yang dipimpin Aipda A. Sero Sero bergerak ke rumah pelaku dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.

Persetubuhan tersebut menurut Jahja, bermula saat korban berada di halte GOR Cenderawasih  APO. “Pelaku kemudian datang dan mengajak korban untuk ikut ke arah Dok VII. Sesampai di TKP pelaku mengajak korban mengonsumsi Miras sebanyak satu botol. Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan,” ungkap Jahja Rumra kepada Cenderawasih Pos, Rabu (19/6). 

Pelaku saat ini  sudah diserahkan ke penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jayapura Kota, untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Terkait dengan kejadian ini, Jahja mengimbau para orang tua untuk selalu mengontrol anak-anak perempuan mereka. Selain itu, tidak boleh mengikuti ajakan orang lain yang baru dikenal.(fia/nat)

Baca Juga :  Kalau Sudah Bikin Acara Adat tidak Bisa di Ganggu Gugat 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya