Friday, February 21, 2025
29.7 C
Jayapura

Dua Pria di Mimika Tertangkap Tangan Mencuri Konsentrat di Area PTFI

MIMIKA – Dua orang pria di Kabupaten Mimika, Papua Tengah tertangkap tangan mencuri konsentrat di area operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) di Mile 74 tangki 401. Kasus tersebut berhasil terungkap pada tanggal 17 Februari 2025 lalu oleh pihak internal keamanan PTFI dan langsung mengamankan kedua pelaku.

Adapun inisial masing-masing pelaku yakni DG yang merupakan eks karyawan PTFI, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial AT alias Y yang merupakan pelaku dibawah umur. Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Tembagapura, Ipda Ahmad Yudha Wiratama, saat mendampingi salah satu pelaku untuk dilakukan diversi di kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Kabupaten Mimika, Rabu (19/2/2025).

“Kedua pelaku ditangkap oleh security G4S ketika tengah berusaha melakukan pencurian,” kata Ipda Yudha. Ipda Yudha melanjutkan, setelah diamankan, mereka terlebih dahulu diperiksa secara internal oleh tim security. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim security juga mengutus beberapa perwakilan untuk melakukan penyisiran di lokasi kejadian guna mencari bukti yang kuat terkait aksi pencurian itu.

Baca Juga :  Hajar Truk, Mr X Tewas Seketika

Setelah dilakukan penyisiran di lokasi, ditemukanlah barang bukti berupa konsentrat yang dicuri oleh kedua pelaku tersebut. Menindaklanjuti kejadian ini, Polsek Tembagapura membawa salah satu pelaku di bawah umur yakni AT alias Y ke Polres Mimika guna menjalani proses diversi. Diversi tersebut melibatkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial Kabupaten Mimika, serta manajemen perusahaan.

Namun, dari hasil diversi, pihak perusahaan memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku dengan tujuan untuk memberikan efek jera. Pihak perusahaan mengungkapkan bahwa kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp100 juta. Saat ini, pelaku dititipkan di Polsek Mimika Baru dan selanjutnya akan dikembalikan besok pagi ke Polsek Tembagapura guna melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan. (mww/ade)

Baca Juga :  IPI: Jangan Kaitkan Pilot Sipil dengan Politik di Papua!      

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Dua orang pria di Kabupaten Mimika, Papua Tengah tertangkap tangan mencuri konsentrat di area operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) di Mile 74 tangki 401. Kasus tersebut berhasil terungkap pada tanggal 17 Februari 2025 lalu oleh pihak internal keamanan PTFI dan langsung mengamankan kedua pelaku.

Adapun inisial masing-masing pelaku yakni DG yang merupakan eks karyawan PTFI, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial AT alias Y yang merupakan pelaku dibawah umur. Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Tembagapura, Ipda Ahmad Yudha Wiratama, saat mendampingi salah satu pelaku untuk dilakukan diversi di kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Kabupaten Mimika, Rabu (19/2/2025).

“Kedua pelaku ditangkap oleh security G4S ketika tengah berusaha melakukan pencurian,” kata Ipda Yudha. Ipda Yudha melanjutkan, setelah diamankan, mereka terlebih dahulu diperiksa secara internal oleh tim security. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim security juga mengutus beberapa perwakilan untuk melakukan penyisiran di lokasi kejadian guna mencari bukti yang kuat terkait aksi pencurian itu.

Baca Juga :  Helipad Gedung Baru DPRP Bisa Untuk Umum

Setelah dilakukan penyisiran di lokasi, ditemukanlah barang bukti berupa konsentrat yang dicuri oleh kedua pelaku tersebut. Menindaklanjuti kejadian ini, Polsek Tembagapura membawa salah satu pelaku di bawah umur yakni AT alias Y ke Polres Mimika guna menjalani proses diversi. Diversi tersebut melibatkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial Kabupaten Mimika, serta manajemen perusahaan.

Namun, dari hasil diversi, pihak perusahaan memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku dengan tujuan untuk memberikan efek jera. Pihak perusahaan mengungkapkan bahwa kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp100 juta. Saat ini, pelaku dititipkan di Polsek Mimika Baru dan selanjutnya akan dikembalikan besok pagi ke Polsek Tembagapura guna melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan. (mww/ade)

Baca Juga :  Tukang Ojek Jadi Korban Begal, Barang Berharga Dibawa Kabur

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/