“Dilihat dari umur korban, ia belum layak berkendara karena masih berusia 13 tahun. Untuk itu kami pihak Kepolisian tak henti-hentinya menghimbau kepada para Orang Tua kiranya dapat membatasi atau mencegah anaknya untuk mengendarai kendaraan jika masih dibawah umur, karena usia yang masih labil,” ucap Kompol Dian.
Dirinya juga menambahkan, Polri jika bekerja sendiri tentunya tidak akan mampu untuk menangani semua permasalahan yang timbul, terkhusus tentang kecelakaan yang pengendaranya masih dibawah umur.
“Kami butuh peran serta orang tua dalam mencegah terjadinya kecelakaan, bersama kita jaga para generasi penerus bangsa dengan memberikan dan mengajarkan hal-hal yang positif dan layak di usia dini mereka dan tentunya yang terutama yaitu mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Kasat Lantas Polresta Kompol Dian. (ade/wen)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.comÂ
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos