Saturday, April 20, 2024
30.7 C
Jayapura

Maklumat Kapolda Bukan Melarang Pelaksanaan RDP

Kabidhumas Polda Papua Kombespol A.M. Kamal

JAYAPURA- Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menegaskan bahwa Maklumat Kapolda Papua yang dikeluarkan tidak untuk melarang pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar Majelis Rakyat Papua (MRP) di lima wilayah adat di tengah Pandemi Covid019 tertanggal 14 November 2020.

“Maklumat ini tidak melarang pelaksanaan RDP yang dilaksanakan oleh MRP di beberapa kabupaten yang mewakili lima daerah adat yakni Tabi, Animha, Meepago, Lapago dan Saireri. Namun, Maklumat dikeluarkan untuk mengingatkan kepada seluruh komponen panitia dan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan serta memperhatikan beberapa poin penting yang tercantum dalam maklumat tersebut,” tegas Kamal kepada wartawan di Mapolda Papua, Rabu (18/11).

 Lanjut Kamal, Maklumat ini juga dijadikan sebagai acuan para petugas Kepolisian di kewilayahan agar tidak ada keraguan ketika menemukan tata laksana kegiatan yang menyimpang termasuk kepatuhan disiplin Covid-19.

 “Ini dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Papua serta mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya. 

Dikatakan, ada empat poin yang tercantum dalam Maklumat Kapolda Papua diantaranya pelaksanaan RDP  merupakan alat kelengkapan MRP dengan lembaga sosial masyarakat dan/atau kelompok masyarakat adat dalam rangka mendengarkan atau menampung aspirasi masyarakat Papua yang pelaksanaannya wajib menjaga ketentraman dan kerukunan seluruh elemen masyarakat.

 Wajib menghormati dan menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 dan mentaati imbauan pemerintah, untuk tidak melakukan aksi mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.

 Untuk memberikan rasa aman dan menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat dan lingkungan Papua, serta mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 sehubungan dengan penyelenggaraan RDP.

 Sebagaimana diketahui Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengeluarkan Maklumat yakni pelaksanaan RDP  tidak dirancang dan dilaksanakan secara terbuka atau tertutup dengan menghadirkan orang dalam jumlah besar atau lebih dari 50 orang.

Baca Juga :  Tidak Libur, Tetap Kerja Sistem Shift

 Penyelenggaraan RDP wajib dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan swab/PCR memperhatikan batasan ketentuan social distancing, wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas Protokol Kesehatan Covid-19 berupa tempat cuci tangan dan handsanitizer.

 Setiap orang dan pihak yang terlibat RDP dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak keamanan negara, makar atau separatisme ataupun tindakan lainnya yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial.

 Setelah selesai pelaksanaan RDP, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib dan tidak berkumpul atau melakukan arak-arakan.

 Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fia/nat)

Elfira/Cepos

Caption : Kombes Pol AM Kamal

Maklumat Kapolda Bukan Melarang Pelaksanaan RDP, Tapi Patuhi Protokol Kesehatan

JAYAPURA- Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menegaskan, Maklumat Kapolda Papua yang dikeluarkan tidak untuk melarang pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh MRP di 5 Kabupaten di tengah pandemi Covid 19 tertanggal 14 November 2020 lalu.

�Maklumat ini tidak melarang pelaksanaan RDPU yang dilaksanakan oleh MRP di beberapa Kabupaten yang mewakili lima Daerah Adat yakni Tabi, Animha, Pepago, Lepago dan Saireri. Namun, Maklumat dikeluarkan untuk mengingatkan kepada seluruh komponen panitia dan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan serta memperhatikan beberapa poin penting yang tercantum dalam maklumat tersebut,� tegas Kamal kepada wartawan di Mapolda Papua, Rabu (18/11).

Lanjut Kamal, Maklumat ini juga dijadikan sebagai acuan para petugas Kepolisian di kewilayahan agar tidak ada keraguan ketika menemukan tata laksana kegiatan yang menyimpang termasuk kepatuhan disiplin Covid 19.

Baca Juga :  Jangan Sampai Salah Tembak!

�Ini dalam rangka menjaga Situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Hukum Polda Papua serta mencegah penyebaran Covid-19,� kata Kamal.

Ada empat poin yang tercantum dalam Maklumat Kapolda Papua diantaranya pelaksanaan RDP  merupakan alat kelengkapan Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan lembaga sosial masyarakat dan/atau kelompok masyarakat adat dalam rangka mendengarkan atau menampung aspirasi masyarakat Papua yang pelaksanaannya wajib menjaga ketentraman dan kerukunan seluruh elemen masyarakat.

Wajib menghormati dan menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 dan mentaati imbauan Pemerintah, untuk tidak melakukan aksi mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.

Untuk memberikan rasa aman dan menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat dan lingkungan Papua, serta mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 sehubungan dengan penyelenggaraan RDP.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengeluarkan Maklumat yakni pelaksanaan RDP  tidak dirancang dan dilaksanakan secara terbuka atau tertutup dengan menghadirkan orang dalam jumlah besar atau lebih dari 50 orang.

Penyelenggaraan RDP wajib dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan SWAP / PCR memperhatikan batasan ketentuan social distancing, wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas Protokol Kesehatan Covid-19 berupa tempat cuci tangan dan handsanitizer.

Setiap orang dan pihak yang terlibat RDP dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak kamanan Negara, makar atau separatisme ataupun tindakan lainnya yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial.

Setelah selesai pelaksanaan RDP, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib dan tidak berkumpul atau melakukan arak-arakan.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fia)

Kabidhumas Polda Papua Kombespol A.M. Kamal

JAYAPURA- Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menegaskan bahwa Maklumat Kapolda Papua yang dikeluarkan tidak untuk melarang pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar Majelis Rakyat Papua (MRP) di lima wilayah adat di tengah Pandemi Covid019 tertanggal 14 November 2020.

“Maklumat ini tidak melarang pelaksanaan RDP yang dilaksanakan oleh MRP di beberapa kabupaten yang mewakili lima daerah adat yakni Tabi, Animha, Meepago, Lapago dan Saireri. Namun, Maklumat dikeluarkan untuk mengingatkan kepada seluruh komponen panitia dan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan serta memperhatikan beberapa poin penting yang tercantum dalam maklumat tersebut,” tegas Kamal kepada wartawan di Mapolda Papua, Rabu (18/11).

 Lanjut Kamal, Maklumat ini juga dijadikan sebagai acuan para petugas Kepolisian di kewilayahan agar tidak ada keraguan ketika menemukan tata laksana kegiatan yang menyimpang termasuk kepatuhan disiplin Covid-19.

 “Ini dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Papua serta mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya. 

Dikatakan, ada empat poin yang tercantum dalam Maklumat Kapolda Papua diantaranya pelaksanaan RDP  merupakan alat kelengkapan MRP dengan lembaga sosial masyarakat dan/atau kelompok masyarakat adat dalam rangka mendengarkan atau menampung aspirasi masyarakat Papua yang pelaksanaannya wajib menjaga ketentraman dan kerukunan seluruh elemen masyarakat.

 Wajib menghormati dan menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 dan mentaati imbauan pemerintah, untuk tidak melakukan aksi mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.

 Untuk memberikan rasa aman dan menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat dan lingkungan Papua, serta mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 sehubungan dengan penyelenggaraan RDP.

 Sebagaimana diketahui Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengeluarkan Maklumat yakni pelaksanaan RDP  tidak dirancang dan dilaksanakan secara terbuka atau tertutup dengan menghadirkan orang dalam jumlah besar atau lebih dari 50 orang.

Baca Juga :  Tidak Libur, Tetap Kerja Sistem Shift

 Penyelenggaraan RDP wajib dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan swab/PCR memperhatikan batasan ketentuan social distancing, wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas Protokol Kesehatan Covid-19 berupa tempat cuci tangan dan handsanitizer.

 Setiap orang dan pihak yang terlibat RDP dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak keamanan negara, makar atau separatisme ataupun tindakan lainnya yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial.

 Setelah selesai pelaksanaan RDP, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib dan tidak berkumpul atau melakukan arak-arakan.

 Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fia/nat)

Elfira/Cepos

Caption : Kombes Pol AM Kamal

Maklumat Kapolda Bukan Melarang Pelaksanaan RDP, Tapi Patuhi Protokol Kesehatan

JAYAPURA- Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menegaskan, Maklumat Kapolda Papua yang dikeluarkan tidak untuk melarang pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh MRP di 5 Kabupaten di tengah pandemi Covid 19 tertanggal 14 November 2020 lalu.

�Maklumat ini tidak melarang pelaksanaan RDPU yang dilaksanakan oleh MRP di beberapa Kabupaten yang mewakili lima Daerah Adat yakni Tabi, Animha, Pepago, Lepago dan Saireri. Namun, Maklumat dikeluarkan untuk mengingatkan kepada seluruh komponen panitia dan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan serta memperhatikan beberapa poin penting yang tercantum dalam maklumat tersebut,� tegas Kamal kepada wartawan di Mapolda Papua, Rabu (18/11).

Lanjut Kamal, Maklumat ini juga dijadikan sebagai acuan para petugas Kepolisian di kewilayahan agar tidak ada keraguan ketika menemukan tata laksana kegiatan yang menyimpang termasuk kepatuhan disiplin Covid 19.

Baca Juga :  Pelaku Pembobolan Ajak Security Konsumsi Miras

�Ini dalam rangka menjaga Situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Hukum Polda Papua serta mencegah penyebaran Covid-19,� kata Kamal.

Ada empat poin yang tercantum dalam Maklumat Kapolda Papua diantaranya pelaksanaan RDP  merupakan alat kelengkapan Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan lembaga sosial masyarakat dan/atau kelompok masyarakat adat dalam rangka mendengarkan atau menampung aspirasi masyarakat Papua yang pelaksanaannya wajib menjaga ketentraman dan kerukunan seluruh elemen masyarakat.

Wajib menghormati dan menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 dan mentaati imbauan Pemerintah, untuk tidak melakukan aksi mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.

Untuk memberikan rasa aman dan menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat dan lingkungan Papua, serta mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 sehubungan dengan penyelenggaraan RDP.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengeluarkan Maklumat yakni pelaksanaan RDP  tidak dirancang dan dilaksanakan secara terbuka atau tertutup dengan menghadirkan orang dalam jumlah besar atau lebih dari 50 orang.

Penyelenggaraan RDP wajib dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan SWAP / PCR memperhatikan batasan ketentuan social distancing, wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas Protokol Kesehatan Covid-19 berupa tempat cuci tangan dan handsanitizer.

Setiap orang dan pihak yang terlibat RDP dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak kamanan Negara, makar atau separatisme ataupun tindakan lainnya yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial.

Setelah selesai pelaksanaan RDP, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib dan tidak berkumpul atau melakukan arak-arakan.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fia)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya