Thursday, March 28, 2024
31.7 C
Jayapura

Gustav Urbinas: Bila Perlu Saya PTDH!

AKBP Gustav R Urbinas (FOTO : Elfira/Cepos)

Terkait Oknum Anggota yang Mabuk 

JAYAPURA- Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas akan memberikan tindakan tegas kepada anggotanya apabila tertangkap tangan mabuk-mabukan di muka umum dan membuat keonaran ataupun terlibat dalam masalah lainnya.

Dikatakan, Wwrning  ini sudah disampaikan sesuai dengan  petunjuk arahan dari Kapolda Papua  dan fungsi terkait, dimana memberikan peringatan keras kepada setiap personel  dengan kebiasaan-kebiasaan buruk mereka.

“Tindakan tegas di antaranya kita akan memproses secara disiplin dan  bagi anggota saya sendiri yang sudah terpenuhi syarat untuk diproses kode etik maka saya akan proses sesuai dengan kode etik,” tegas Gustav Urbinas kepada Cenderawasih Pos, Selasa (18/6).

Dikatakan, Polres Jayapura Kota sepanjang tahun 2019 ini telah tiga kali mengantongi pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum anggota yang berdinas di Polsek Jayapura Selatan. Terhadap yang bersangkutan kini diberikan tindakan fisik.

Baca Juga :  Dibubarkan Polisi, 23 Mahasiswa Diamankan

Tindakan tegas juga akan diberikan kepada anggota yang melakukan perbuatan-perbuatan tercela yang buruk, mempermalukan institusi. Apakah itu asusila, pidana yang lain maupun kasus  menonjol lainnya seperti Narkoba. Termasuk dampak yang disebabkan oleh minuman keras itu sendiri.

“Bagi saya, tindakan tegas perlu diambil termasuk dengan kode etik  yang salah satu hukumannya adalah PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Hal itu tidak segan-segan saya ambil  untuk memberhentikan anggota yang tidak layak lagi. Akan saya merekomendasikan kepada kapolda papua untuk memberhentikannya,” tuturnya.

Terhadap anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan tindakan fisik apabila anggota tersebut masih bisa dibina, yang perbuatannya hanya berakibat kepada internal. Artinya, waktu  tugas mabuk di kantor, lepas piket tidak pulang tapi mabuk akan diberikan tindakan pembinaan fisik.

Baca Juga :  Aloysius Giyai: Penjabat Gubernur Harus Punya Strategi

“Saya ingin mengajak anggota yang memiliki niat baik untuk mengabadikan diri di Polri untuk melayani masyarakat di Kota Jayapura,” paparnya.

Selain itu yang menjadi atensi Kapolres, terhadap kasus penyalahgunaan senpi dan kasus mabuk-mabukan. Anggota yang mabuk-mabukan tidak diberikan senjata. (fia/nat)

AKBP Gustav R Urbinas (FOTO : Elfira/Cepos)

Terkait Oknum Anggota yang Mabuk 

JAYAPURA- Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas akan memberikan tindakan tegas kepada anggotanya apabila tertangkap tangan mabuk-mabukan di muka umum dan membuat keonaran ataupun terlibat dalam masalah lainnya.

Dikatakan, Wwrning  ini sudah disampaikan sesuai dengan  petunjuk arahan dari Kapolda Papua  dan fungsi terkait, dimana memberikan peringatan keras kepada setiap personel  dengan kebiasaan-kebiasaan buruk mereka.

“Tindakan tegas di antaranya kita akan memproses secara disiplin dan  bagi anggota saya sendiri yang sudah terpenuhi syarat untuk diproses kode etik maka saya akan proses sesuai dengan kode etik,” tegas Gustav Urbinas kepada Cenderawasih Pos, Selasa (18/6).

Dikatakan, Polres Jayapura Kota sepanjang tahun 2019 ini telah tiga kali mengantongi pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum anggota yang berdinas di Polsek Jayapura Selatan. Terhadap yang bersangkutan kini diberikan tindakan fisik.

Baca Juga :  Dibubarkan Polisi, 23 Mahasiswa Diamankan

Tindakan tegas juga akan diberikan kepada anggota yang melakukan perbuatan-perbuatan tercela yang buruk, mempermalukan institusi. Apakah itu asusila, pidana yang lain maupun kasus  menonjol lainnya seperti Narkoba. Termasuk dampak yang disebabkan oleh minuman keras itu sendiri.

“Bagi saya, tindakan tegas perlu diambil termasuk dengan kode etik  yang salah satu hukumannya adalah PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Hal itu tidak segan-segan saya ambil  untuk memberhentikan anggota yang tidak layak lagi. Akan saya merekomendasikan kepada kapolda papua untuk memberhentikannya,” tuturnya.

Terhadap anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan tindakan fisik apabila anggota tersebut masih bisa dibina, yang perbuatannya hanya berakibat kepada internal. Artinya, waktu  tugas mabuk di kantor, lepas piket tidak pulang tapi mabuk akan diberikan tindakan pembinaan fisik.

Baca Juga :  Sidang Tuntutan Kembali Ditunda

“Saya ingin mengajak anggota yang memiliki niat baik untuk mengabadikan diri di Polri untuk melayani masyarakat di Kota Jayapura,” paparnya.

Selain itu yang menjadi atensi Kapolres, terhadap kasus penyalahgunaan senpi dan kasus mabuk-mabukan. Anggota yang mabuk-mabukan tidak diberikan senjata. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya